Hukum Mengkonsumsi Daging dengan Darah yang Masih Tersisa
Agama | 2023-06-25 14:11:13Secara hukum darah merupakan najis dan memakannya hukumnya haram, seperti darah yang dibekukan. Karna darah tidak bisa diambil manfaat. Namun Sebagian orang yang setiap harinya memiliki aktivitas memasak secara rutin kadang sering kali mengalami problem dalam hal memasak daging hewan, baik itu daging ayam, sapi, kambing serta berbagai daging halal lainnya, yaitu mendapati darah yang melekat dan tersisa pada daging. Darah yg tersisa pada daging ketika daging sudah dibasuh dengan air. Bahkan tak jarang sisa darah ini tetap wujud meskipun daging sudah di masak dan siap untuk dijadikan sebagai lauk-pauk. Melihat realita di atas, apakah sisa darah yang melekat pada daging dihukumi sebagai najis yang tidak dima’fu sehingga tidak boleh untuk dikonsumsi?
Darah yang melekat pada daging yang memang sulit untuk dibersihkan seperti dalam kasus yang sering terjadi di atas.
Makanan yang diharamkan dalam Al-Qur’an adalah makanan yang mengandung darah yang mengalir. Sedangkan darah yang biasa melekat dalam daging yang sudah dibersihkan, sama sekali tidak mengalir, maka darah tersebut dihukumi najis yang dima’fu (di maaf). Di dalam literatur Fikih Imam Syafi’i memberikan status hukumnya yaitu ma’fu, para ulama syafi'iyah menjelaskan tentang ke-ma’fuan darah yang melekat pada daging, yaitu dikarenakan wujudnya sisa darah yang melekat pada daging adalah hal yang sulit untuk dihindari sehingga najisnya darah dalam daging adalah hal yang dimaafkan (dima’fu).
Demikian, kesimpulan yg dapat diambil yakni bahwa sisa darah yang biasa melekat pada daging tergolong najis itu dima’fu atau dimaafkan,Sehingga ketika daging sudah dibersihkan dengan sungguh-sungguh namun darah ini tetap melekat dalam daging, maka darah tersebut bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan dan daging tetap dapat dikonsumsi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.