Strategi Pembangunan Ekonomi Islam Pada Masa Covid-19
Ekonomi Syariah | 2023-06-23 10:27:39Dalam ekonomi berarti ada kebebasan penuh untuk mengaplikasikan kaidah-kaidah Islâm. Karena kegiatan ekonomi bukanlah ibadah, tapi muâmalah, maka kaidahnya adalah semua boleh, kecuali yang dilarang. Yang dilarang dalam Islam adalah ketidakadilan dan riba.
Di antara strategi ekonomi syariah yang dapat ditawarkan dalam kerangka konsep dan sistem Ekonomi Islam adalah penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah, baik yang berasal dari unit-unit pengumpul zakat maupun dari masyarakat. Menghadapi situasi seperti saat ini, bukan hanya pemerintah yang bergerak, masyarakat pun diharapkan dapat berkontribusi sesuai dengan kemampuan dan kondisinya masing-masing.
Dalam konteks ini, diperlukan pengorbanan dari orang kaya dan kesabaran dari orang miskin yang terdampak wabah, atas dasar cinta yang diwujudkan dalam bentuk solidaritas sesama manusia, di mana orang yang lebih beruntung membantu mereka yang kurang beruntung. Salah satu bentuk nya, di tengah pandemi Covid-19, adalah dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Khusus untuk zakat yang ditunaikan, penyalurannya dapat difokuskan kepada orang miskin yang terdampak Covid-19 secara langsung, sebagai salah satu yang berhak menerimanya (mustahik).
Penguatan kampanye dana zakat, infak, dan sedekah dapat terus digiatkan. Diantara upaya yang dapat dilakukan adalah:
- Menjadikan masjid sebagai pusat baitul maal untuk masyarakat sekitarnya dan wajib didaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah koordinasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).
- Literasi terkait perhitungan zakat dapat dikuatkan dengan pendirian Zakat Centre di masjid dan kampus-kampus.
- Perlu menyerukan gerakan Solidarity Fund secara nasional dan besar-besaran yang dapat dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia yang didukung oleh seluruh media mainstream nasional atau media sosial resmi pemerintah dan masyarakat.Penguatan wakaf uang baik dengan skema wakaf tunai, wakaf produktif maupun waqf linked
sukuk perlu ditingkatkan. Badan Wakaf Indonesia (BWI) perlu bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah untuk mempromosikan skema wakaf ini, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk pembangunan berbagai infrastruktur berbasis wakaf seperti Rumah Sakit Wakaf (RSW) khusus korban Covid-19, Alat Pelindung Diri (APD) wakaf, masker wakaf, poliklinik wakaf, Rumah Isolasi Wakaf (RIW), pengadaan ventilator wakaf, universitas wakaf dan lainnya. Manajemen wakaf harus dilakukan secara profesional, sehingga wakaf dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan, mengingat realita bahwa banyak harta benda wakaf yang ada, tetapi kurang dan bahkan tidak diproduktifkan, sehingga tidak bermanfaat secara maksimal. Bahkan, dengan perkembangan saat ini, wakaf dapat saja berbentuk benda apa saja yang bernilai ekonomi, antara lain paten sebagai wakaf produktif.
Pada saat nanti vaksin untuk Covid-19 ditemukan, diharapkan patennya dapat diwakafkan, sehingga dapat digunakan untuk seluruh masyarakat dunia. Oleh karena itu, penting untuk mengampanyekan pentingnya wakaf saat wabah pandemi Covid-19 kepada masyarakat termasuk kepada ilmuwan dan penemu (peneliti vaksin).
Bantuan modal usaha unggulan saat krisis. Di tengah-tengah krisis, tidak sedikit sektor usaha atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berjuang agar tetap eksis. Usaha ini seringkali sulit bertahan karena keterbatasan permodalan. Keberadaan UMKM sebagai kelompok non- muzakki adalah kelompok yang sangat rentan untuk jatuh ke dalam jurang kemiskinan dan kebangkrutan karena guncangan atau hantaman shock ekonomi. Sehingga jumlah mustahik dapat meningkat dengan sangat tajam, sementara jumlah muzakki dapat terus menurun secara signifikan.
Permodalan usaha di atas juga dapat diikuti dengan dengan pinjaman qardhul hasan. Dalam terminologi ekonomi/keuangan syariah, qardhul hasan adalah pinjaman yang tidak mengambil manfaat (keuntungan) apa pun namun tetap ditekankan untuk dibayarkan kembali.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.