
Strategi Pembangunan Ekonomi Syariah di Masa Covid -19
Ekonomi Syariah | Wednesday, 21 Jun 2023, 21:12 WIB
Indonesia di hadapkan Pada banyak persoalan dalam berbagai aspek ekonomi akibat pandemi Covid19. Kondisi perekonomian di Indonesia tampak memprihatinkan, perekonomian global pada tahun 2020 diperkirakan akan jatuh seperti depresi tahun 1930, tidak lagi seperti 2008 atau 1998.
Kondisi ini juga memicu penurunan perdagangan bahkan perdagangan Internasional. Di Indonesia sendiri berbagai sektor harus terkendala dalam proses operasinya, seperti pabrik-pabrik yang harus menghentikan proses operasinya karena kondisi tersebut tidak sangat memungkinkan. Salah satu dampak yang muncul Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam jumlah yang sangat besar, sebagai bagian dari krisis ekonomi.
PHK sendiri sudah pasti. Kementerian ketenagakerjaan sendiri melaporkan ada 2,9 Juta karyawan yang di PHK (per Mei 2020), sedangkan KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) lebih tinggi, ada 6,4 juta karyawan. perekonomian di Indonesia dan upaya pemulihannya saat ini yang menjadi fokus dalam upaya penanganan.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan mencapai -0,4%. Dalam skenario terburuk, menurut Bank Dunia, sejumlah perusahaan akan berhenti beroperasi karena Covid-19 hampir jutaan orang di Asia Timur dan Pasifik. Bank Dunia juga memperkirakan sekitar 35 juta orang akan hidup dalam kemiskinan.
Bank Dunia memperkirakan orang yang hidup dalam kemiskinan ekstrim di seluruh dunia akan meningkat hingga 922 juta di sejumlah skenario dengan mempertimbangkan garis kemiskinan. Sebuah angka yang sangat fantastis.Salah satu tindakan yang diminta dan dilakukan dunia untuk membatasi penyebaran penyakit ini adalah social atau physical distancing. Sayangnya, langkah tersebut berdampak pada kontraksi aktivitas ekonomi secara keseluruhan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar bagaimana Indonesia bisa keluar dari situasi ini. Apa yang dibutuhkan negara ini untuk bertahan di tengah gelombang wabah yang tak kunjung usai? Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, umat Islam dapat menjalankan perannya dengan sebaik-baiknya melalui berbagai bentuk dan model filantropi dalam ekonomi Islam. Peran ini diharapkan dapat mengatasi goncangan ekonomi yang terjadi dan melibatkan seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk berkontribusi dalam pemulihan dari goncangan tersebut.
Di antara strategi ekonomi syariah yang dapat ditawarkan dalam kerangka konsep dan sistem ekonomi Islam adalah zakat, infak, sedekah, penyaluran bantuan langsung tunai baik dari unit penghimpun zakat maupun masyarakat. Menyikapi situasi saat ini, diharapkan masyarakat setempat dapat berkontribusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi masing-masing, bukan hanya pemerintah yang bertindak sendiri.
Dalam konteks tersebut, diperlukan pengorbanan orang kaya dan kesabaran orang miskin yang terkena wabah, berdasarkan cinta yang ditunjukkan dalam bentuk solidaritas antar umat manusia, di mana yang lebih beruntung membantu yang kurang beruntung. Salah satu bentuknya di tengah pandemi Covid-19 adalah menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Khusus untuk zakat yang dibayarkan, penyalurannya dapat difokuskan kepada fakir miskin yang terkena dampak langsung Covid-19 sebagai pihak yang berhak menerimanya (mustahik).
Intensifikasi kampanye Dana Zakat, Infak dan Sedekah dapat terus digencarkan. Tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
a. Masjid tersebut harus dijadikan pusat Baitul Mal bagi masyarakat sekitar dan terdaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah koordinasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).
b. Literasi dalam menghitung zakat dapat diperkuat dengan mendirikan zakat center di masjid dan kampus.
c. Ada kebutuhan untuk menyerukan gerakan dana solidaritas berskala nasional dan berskala besar yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia dan didukung oleh media arus utama dalam negeri dan media sosial resmi pemerintah dan masyarakat.
Ada kebutuhan untuk memperkuat wakaf tunai melalui skema wakaf uang, wakaf produktivitas, atau wakaf yang terkait dengan sukuk. Badan Wakaf Indonesia (BWI) diwajibkan untuk bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah untuk mempromosikan rencana Wakaf ini, sehingga pendirian berbagai fasilitas berbasis wakaf, khususnya rumah sakit wakaf untuk Korban COVID-19 (RSW) dapat digunakan untuk membangun infrastruktur baru, alat pelindung diri (APD) wakaf, masker wakaf, poliklinik wakaf, rumah isolasi wakaf (RIW), pengadaan ventilator wakaf, universitas wakaf, dll.
Pengelolaan wakaf dirancang untuk memastikan wakaf digunakan secara produktif dan berkelanjutan, mengingat banyak aset wakaf yang ada tetapi kurang dimanfaatkan, baik langka atau bahkan tidak produktif. Perkembangan saat ini memungkinkan wakaf berbentuk benda apa pun yang bernilai ekonomi, termasuk hak paten sebagai harta produktif.
Jika vaksin untuk COVID-19 ditemukan, diharapkan hak patennya dapat disumbangkan.Sehingga semua orang di dunia dapat menggunakannya. Karena itu, penting untukKampanyekan pentingnya wakaf kepada masyarakat selama pandemi COVID-19.Kepada ilmuwan dan penemu (peneliti vaksin).
Dukungan modal usaha yang sangat baik di saat krisis. Banyak sektor bisnis berada di tengah krisis Atau usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berjuang untuk bertahan hidup. bisnis ini bagus Keberlanjutan sulit dilakukan karena keterbatasan dana. Keberadaan UMKM sebagai kelompok non Muzaki merupakan kelompok yang rawan kemiskinan, Kebangkrutan karena goncangan atau goncangan ekonomi, sehingga jumlah mustahik bisa Jumlah Muzaki mungkin terus menurun dengan mantap, sekaligus meningkat dengan sangat pesat.Selain pembiayaan usaha tersebut di atas, tersedia juga Pinjaman Qaldur Hasan.
Dari Istilah ekonomi/keuangan syariah, Qaldur Hasan adalah pinjaman tanpa biaya. Namun, ditekankan bahwa manfaat (keuntungan) apa pun akan terbayar.
Dari penjelasan di atas, penulis dapat menarik kesimpulan tentang ekonomi Islam sebagai berikut. Intinya, ini adalah upaya untuk merumuskan ekonomi terarahTerhadap orang dan masyarakat yang tidak menerima individualisme berlebihan. Berdasarkan nilai-nilai Islam, yakni Alquran dan As-Sunnah, membenarkan kolektivitas yang melanggar hak-hak individu.
Tujuan ekonomi Islam diselaraskan dengan tujuan utamaIslam, untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di seluruh dunia, umat Islam dapat menjalankan peran mereka dengan sebaik-baiknya melalui berbagai bentuk dan model filantropi dalam ekonomi syariah, khususnya di masa pandemi Covid-19.Peran ini diharapkan mampu mengatasi goncangan ekonomi yang terjadi.
Masyarakat, khususnya umat Islam, dapat berpartisipasi dan berkontribusi dalam pemulihan dariketerkejutandari. Di antara solusi diatas dapat kami tawarkan dalam kerangka ekonomi dan konsep dan sistem ekonomikeuangan sosial Islam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.