Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mochamad Abdul Jafar - Mahasiswa

Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual

Edukasi | Wednesday, 21 Jun 2023, 20:58 WIB
Foto Penulis: Leni Yunita Nasution, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Seorang pria berinisial F (53) sebagai terduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap lima anak di salah satu desa dalam Kabupaten Aceh Jaya. Kelima korban anak di bawah umur tersebut masih berusia antara enam hingga delapan tahun, para korban merupakan tetangga dari terduga pelaku sendiri. Aksi bejat tersangka F (53) dilakukan di warung kopi miliknya sejak Januari hingga Februari 2023. Penangkapan terhadap tersangka F, dilakukan setelah menerima laporan dari orang tua korban. Akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial F (53). Dengan terpenuhinya alat bukti cukup maka F ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga melakukan terhadap saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya. polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu buah celana pendek berwarna biru dongker, satu buah baju kaos kerah berlengan pendek dan satu buah celana dalam berwarna hitam.

Dalam Perspektif Hukum Positif dan Qanun Aceh

Dengan kerapnya kejahatan yang terjadi pada anak maka diperlukan tindakan tegas serta perlindungan dari KPAI sebagai lembaga perlindungan terhadap anak-anak. Mengingat bentuk pencabulan merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan bagaimanapun alasannya, baik dari segi moral, susila dan agama. Anak memiliki hak untuk dilindungi demi kesejahteraannya, karena anak-anak merupakan golongan yang rawan. Dengan adanya peraturan perundang-undangan terkait hak-hak anak maka dapat melindungi anak-anak dalam kejahatan.

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan terhadap anak salah satunya berupa perlindungan dari tindak kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual dan penelantaran,Larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan :” Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Dalam kasus ini perbuatan asusila pelaku mengajak korbannya yang masih di bawah umur dengan cara mengikutinya ke dapur dimana pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut. Karena kasus tersebut dan pelakunya warga Aceh maka Atas perbuatannya, F disangkakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan diancam dengan uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.

Penulis: Leni Yunita Nasution, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image