Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image endang fatmawati

Tahapan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba

Eduaksi | Monday, 27 Dec 2021, 07:41 WIB

Kewajiban rehabilitasi bagi para pecandu narkoba diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Pecandu narkoba wajib melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik rumah sakit, puskesmas, atau lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang tersebar di daerah Indonesia.

Meskipun sudah diatur dan diwajibkan pemerintah, faktanya masih banyak pecandu narkoba sulit mendapatkan akses rehabilitasi akibat stigma yang melekat, baik dari keluarga, teman, sahabat, masyarakat, lingkungan maupun dari dalam diri mereka sendiri. Hal ini terjadi karena para pecandu narkoba terkadang dikaitkan dengan pelaku kriminal, akibatnya membuat mereka sering menyangkal kondisinya dan tak ingin melapor. Padahal, pecandu narkoba adalah korban yang perlu dilakukan rehabilitasi agar bisa terbebas dari ketergantungan narkoba dan terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkannya.

Sehingga berdasarkan hal tersebut maka rehabilitasi pecandu narkoba dijamin oleh pemerintah. Dengan melaporkan diri, pecandu narkoba hanya akan diproses untuk menjalani rehabilitasi dan tidak akan dijatuhi hukuman pidana. Adapun pecandu narkoba yang sudah datang ke IPWL maka secara garis besar akan menjalani tiga tahapan rehabilitasi narkoba yaitu:

1. Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi)

Pada tahap ini adalah tahap petugas medis melakukan pemeriksaan kondisi fisik dan mental pecandu narkoba. Tahap ini perlu dilakukan agar pecandu terlepas dari ketergantungan narkoba. Petugas medis akan menentukan jenis pengobatan yang akan diberikan untuk mengurangi gejala putus obat yang diderita pecandu hal ini terjadi karena ketika masuk rehabilitasi pecandu yang tadinya menggunakan narkoba mendadak harus berhenti. Pemberian obat ini tergantung jenis narkoba yang pernah digunakan dan tingkat keparahan gejala yang dialami. Gejala yang timbul misalnya gejala depresi, cemas, gelisah, hingga muncul dorongan kuat untuk kembali menggunakan narkoba.

2. Tahap rehabilitasi nonmedis

Pada tahap ini adalah tahap kondisi pecandu narkoba sudah cukup stabil dan mulai menerima terapi sosial seperti konseling, terapi kelompok, 12 steps (dua belas langkah), therapeutic communities (TC), pembinaan spiritual atau keagamaan. Contoh dalam program therapeutic communities (TC), misalnya, pecandu narkoba diajarkan untuk mengenal dirinya lewat lima area pengembangan kepribadian, yaitu manajemen perilaku, emosi/psikologis, intelektual dan spiritual, pendidikan, serta kemampuan untuk bertahan bersih dari narkoba. Selain itu konseling dapat membantu pecandu narkoba mengenali masalah atau perilaku yang memicu ketergantungannya pada narkoba. Terapi kelompok merupakan forum diskusi yang beranggotakan sesama pecandu narkoba. Terapi ini bertujuan dapat saling memberikan motivasi, bantuan, dan dukungan agar sama-sama terbebas dari ketergantungan narkoba.

3. Tahap pascarehabilitasi

Pada tahap ini adalah tahap akhir dari rangkaian rehabilitasi narkoba. Pecandu narkoba dinyatakan sudah bisa keluar dari pusat rehabilitasi. Selanjutnya akan menerima pendampingan misalnya dukungan rekan sebaya, pelatihan keterampilan, serta pembinaan minat dan bakat. Hal tersebut bertujuan agar mantan pecandu bisa kembali kepada keluarga, pendidikan, pekerjaan, dan masyarakat supaya tetap ada aktifitas serta produktif. Alhasil pada pelaksanaanya, mantan pecandu tetap membutuhkan dukungan keluarga dan masyarakat di lingkungannya agar dapat kembali menjalani hidup sehat dan terlepas dari jeratan narkoba.

Pada akhirnya apabila Anda, teman, keluarga, dan orang terdekat sudah terlanjur mengalami kecanduan narkoba, maka jangan takut dan malu untuk datang dan lapor diri ke IPWL terdekat untuk mendapatkan penanganan rehabilitasi. Semakin cepat layanan rehabilitasi diberikan, semakin cepat pula akan terbebas dari cengkraman narkoba.

Penulis

Tri Sulistya Hadi Wibowo, S.Psi (Konselor Adiksi Ahli Muda BNN Provinsi D.I. Yogyakarta)

Daftar Pustaka

Badan Narkotika Nasional (2019). Sistem Informasi Rehabilitasi Narkoba. Tahap Tahap Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image