Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Azzumi Azka Gigannia

Bunga Bangkai, Si Busuk yang Terancam Punah

Edukasi | Friday, 16 Jun 2023, 04:15 WIB

Siapa yang tidak mengenal bunga besar dengan bau busuk yang khas yaitu Amorphophallus titanium. Bunga terbesar di dunia yang akrab disapa dengan bunga bangkai ini hidup di Indonesia. Bunga Amorphophallus titanium merupakan bunga langka yang dilindungi karena bunga ini memiliki populasi yang sedikit di dunia.

Bunga bangkai sering disamakan dengan bunga Rafflesia. Meskipun memiliki persamaan yaitu mengeluarkan bau yang busuk, terdapat beberapa perbedaan antara kedua bunga. Bunga Rafflesia cenderung memiliki bau busuk seperti daging yang busuk atau bau amis. Berdasarkan taksonominya, bunga Bangkai termasuk dalam keluarga talas-talasan (Araceae) dan genus Amorphophallus, sedangkan bunga Rafflesia termasuk dalam keluarga bunga raflesia (Rafflesiaceae) dan genus Rafflesia. Strukturnya pun berbeda, bunga Bangkai terdiri dari tongkol yang tinggi dan bunga berbentuk corong besar yang disebut spathe dengan spadix di dalamnya, sedangkan spathe yang dimiliki bunga Rafflesia tidak memiliki spadix.

Amorphophallus titanium terkenal karena ukurannya yang besar dan keunikan pada bentuknya. Bunga ini dapat mencapai tinggi hingga 3 meter dan diameter setengah meter. Bahkan, salah satu bunga bangkai di Kebun Raya Kebun Raya di Bogor, Indonesia mencapai rekor dunia dengan tinggi 3,02 meter. Warna bunga ini terlihat mencolok dengan sentuhan warna merah muda hingga ungu di bagian luar bunga dan warna coklat keunguan di bagian dalam bunga.

Amorphophallus titanum ditemukan di pulau Sumatera dan pulau Jawa. Bunga ini dapat ditemui di hutan-hutan lebat dan daerah dataran rendah hingga pegunungan di kedua pulau tersebut di Indonesia, terutama di daerah hutan hujan Sumatera dan Kalimantan. Habitat hutan hujan dapat memberikan kondisi yang sesuai untuk pertumbuhan dan perkembang biakan bunga bangkai.

Kelangkaan Bunga Rafflesia

Amorphophallus titanum ditemukan di pulau Sumatera dan pulau Jawa. Bunga ini dapat ditemui di hutan-hutan lebat dan daerah dataran rendah hingga pegunungan di kedua pulau tersebut di Indonesia, terutama di daerah hutan hujan Sumatera dan Kalimantan.

Menurut IUCN red list, kelangkaan bunga bangkai sudah memasuki kategori terancam punah. Berdasarkan data IUCN, tercatat spesies bunga bangkai yang terancam yaitu Amorphophallus titanum. Pada tahun 2018, spesies Amorphophallus titanum telah tercatat memasuki status Endangered (EN). Status EN ini ditujukan pada spesies yang tengah menghadapi terancam akan risiko kepunahannya di alam liar.

Kelangkaan bunga bangkai disebabkan dari beberapa faktor, baik faktor internal dan eksternal.Kelangkaan bunga bangkai yaitu periode pertumbuhan bunga bangkai yang jarang. Bunga bangkai biasanya mekar hanya sekali dalam beberapa tahun atau bahkan bertahun-tahun. Beberapa tanaman bahkan bisa mekar setelah puluhan tahun. Ketika mekar, bunga hanya bertahan selama satu hingga tiga hari sebelum layu. Sehingga kondisi ini menyebabkan bunga bangkai sulit untuk bereproduksi dan memperbarui populasi mereka. Selain itu, polinasi silang menjadi cara andalan bunga bangkai untuk bereproduksi. Jika suatu populasi bunga bangkai terisolasi satu sama lain, maka akan sulit melakukan proses reproduksi. Kondisi tersebut merupakan beberapa contoh dari faktor internal penyebab kelangkaan bunga bangkai.

Populasi bunga bangkai yang terancam, banyak diakibatkan oleh ulah manusia. Kerusakan habitat alaminya seperti penebangan hutan, degredasi ekosistem, dan penggunaan lahan dapat menjadi salah satu faktor eksternal yang mempengarui kelangkaan bunga bangkai. Keunikan dan keindahan bunga bangkai, menjadikan bunga bangkai sebagai target perburuan oleh kolektor tanaman hias. Selain ulah manusia, penyakit atau hama dapat berkontribusi terhadap kelangkaan bunga bangkai. Perubahan iklim yang ekstrim juga dapat mengurangi kelangsungan hidup bunga bangkai.

Upaya Mencegah Kelangkaan Bunga Bangkai

Populasi bunga bangkai yang terancam punah ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam ekosistem. Tidak ada kata terlambat dalam mengupayakan pencegahan kelangkaan bunga bangkai. Seluruh individu harus bekerjasama untuk pencegahan ini, baik dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, maupun pemerintah. Terdapat beberapa tempat konservasi bunga bangkai di Indonesia yaitu di Kebun Raya Bogor di wilayah Jawa Barat, Kebun Raya Indonesia di wilayah Cibodas, Taman Nasional Gunung gede Pangrango di wilayah Jawa Barat, dan juga Kebun Raya Eka Karya di wilayah Bali.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan sebagai upaya konservasi bunga bangkai. Peraturan ini tercatat di Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Lalu ada juga Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Peraturan selanjutnya berasal dari keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang penyusunan daftar tumbuhan dan satwa dilindungi. Indonesia juga memiliki peraturan daerah yang lebih spesifik dalam melindungi flora dan fauna yang langka, termasuk bunga bangkai. Misalnya, di Provinsi Jawa Barat, ada Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2011 tentang perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Jawa Barat.

Pencegahan lainnya seperti menghindari aktivitas yang dapat merusak habitat alami bunga bangkai juga dapat menjadi upaya untuk menghindari penurunan populasi bunga bangkai. Penghindaran diri dari aktivitas seperti perburuan dan perdagangan illegal serta melaporkan aktivitas illegal juga dapat mempertahankan populasi bunga bangkai. Edukasi terhadap masyarakat juga penting untuk dilakukan agar seluruh bagian masyarakat dapat memahami betapa pentingnya menjaga keberlanjutan alam dan memelihara keanekaragaman hayati seperti bunga bangkai.

Dibuat oleh:

Azzumi Azka Gigannia

Mahasiswi Program Studi Tadris Biologi

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image