Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Apakah Ekonomi Syariah Bertahan Lebih Baik dari Ekonomi Konvensional Saat Pandemi ?

Ekonomi Syariah | 2023-06-13 19:14:15

Saat pandemi Covid – 19, tentu sektor perekonomian menjadi salah satu yang paling terdampak. Baik ekonomi secara konvensioanl maupun syariah, pasti mengalami goncangan yang besar di dalam keberlangsungannya. Namuan, apakah kedunya bertahan dalam goncangan tersebut?

Ekonomi secara konvensional maupun syariah dapat dikatakan bisa bertahan dalam goncangan pandemi, tetapi ekonomi syariah diilihat memiliki ketahanan yang lebih baik dari ekonomi konvensioanl. Hal itu karena ekonomi islam memiliki prinsipnya tersendiri yang dapat membawanya untuk survive lebih baik dari ekonomi konvensional saat pandemi covid – 19.

Ekonomi syariah khususnya pada bank – bank syariah, menjadikan hukum – hukum Islam sebagai dasar transaksinya. Dengan berlandaskan hal tersebut maka dalam prakitknya ekonomi dilakukan dalam koridor syari’at. Syari’at ini yang mempengaruhi perbedaanya dengan bank – bank konvensional. Dengan syariat pula, maka tujuan kegiatan ekonominya tidak semata – mata bersifat keduniawian tetapi juga memikirkan kepentingan akhirat.

Dengan mempertimbangkan akhirat, maka ekonomi syariah baik dalam bentuk aktivitas perbankan atau lainnya mengedepankan prinsip – prinsip utama seperti keadilan, seperti yang dikatakan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada siaran pers april lalu. Beliau juga mengatakan bahwa ekonomi syariah tidak merugikan orang lain karena tidak adanya spekulasi. Ekonomi syariah juga bersifar inklusif yang mana bisa untuk semua orang.

Dikatakan adil karena biasanya pada transaksi perekonomian terdapat pembagian yang rata atau sesuai kesepakatan antara modal, hasil, serta resiko. Ketiga hal tersebut bisa ditemukan dalam transaksi yang mengandung akad mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Praktik akad – akad tersebut membawa pelaku ekonomi syariah pada kemudahaan dalam penyesuaian kondisi terutama ketika pandemi. Jika suatu usaha yang menggunakan prinsip pembagian dengan kesepakatan tersebut sedang mengalami penurunan, maka dapat disesuaikan atau disepekati kembali baik hasil maupun resikonya, sehingga tidak memberatkan pelaku transaksi. Hal itu ditunjukkan dengan pertumbuhan aset dan dana pihak ketiga sekitar 9,35% dan 9,24%. Selian itu, berdasarkan statistiknya share aset syariah lebih tinggi dari sebelum pandemi yang mana mencapai 6,05%.

Sedangkan pada bank konvensional, dalam kerjasamanya biasanya kerugian atau resiko hanya diterima oleh nasabah. Dalam hal ini bank hanya akan menerima keuntungan atau profit. Hal tersebut diterima dari permodalan yang diberikan bank. Tidak heran jika saat pandemi lebih banyak para pengusaha yang bekerja sama dengan bank syariah, karena pandemi membuat resiko segalanya jadi lebih besar. Hal itu terbukti dengan pertumbuhan kredit bank konvensional yang hanya sebesar 3,04% berdasarkan data statistik di OJK 2020 silam.

Dalam ekonomi syariah tidak ada spekulasi atau penerkaan dan juga riba. Riba sendiri kebanyakan membawa mudharat atau beban bagi banyak orang. Banyak yang keuangannya sedang susah menjadi tambah susah jiika terlibat riba. Pada pandemi ketika kondisi kebanyakan orang mengalami kesulitan secara finansial, maka banyak yang memilih jalan berhutang. Ekonomi syariah membantu dalam kondisi tersebut karena tidak mengenakan riba jika terdapat nasabah yang meminjam uang kepada bank syariah, sehingga tidak ada beban tambahan pada ekonomi syariah. Hal itu ditunjukkan dengan pertumbuhan pinjaman pada bank syariah yaitu sebesar 10,14 year over year berdasarkan statistik perbankan syariah di OJK mei 2020 lalu.

Sedangkan bank konvensional sangat mengutamakan profit, sehingga jika terdapat transaksi kredit maka bunga menjadi imbalannya. Bunga tak jarang menjadi beban tambahan dan juga termasuk ke dalam riba. Dengan begitu tentunya bank konvensional tidak menjadi pilihan terdepan saat pandemi. Hal itu dibuktikan dengan pertumbuhan kredit bank konvensional yang hanya sebesar 3,04%.

Ekonomi syariah juga bisa untuk semua orang, dalam artian tidak hanya terbatas untuk umat muslim saja. Kemungkinan hal tersebut disebabkan oleh prinsip – prinsip ekonomi syariah diatas. Dengan prinsip yang sudah dijelaskan tentunya sedikit banyak pelaku ekonomi yang bahkan bukan muslim juga dapat tertarik. Hal itu karena ekonomi syariah dirasa lebih menguntungkan untuk semua pihak, sehingga pada saat pandemi pun dapat menjadi pilihan.

Selain prinsip keadilan, tidak adanya spekulasi, dan sifatanya yang inklusif, ekonomi syariah juga memiliki nilai lain yang dapat membawanya untuk lebih tahan terhadap goncangan ekonomi. Nilai tersebut terdapat dalam prinsip distribusi harta seperti zakat dan kemaslahatan bersama. Nilai – nilai ini juga memiliki pengaruh yang cukup besar dalam ketahanan ekonomi syariah.

Distribusi harta seperti zakat sangat berdampak positif. Harta yang dilekuarkan dan didistribusikan melalui zakat akan membawa manfaat dan kemerataan jika dilakukan dengan benar dan sesuai dengan syari’at. Pendistribusiannya akan mendatangkan kemudahan atau bantuan bagi yang membutuhkan khususnya saat pandemi. Zakat dapat diberikan bagi yang berhak sehingga membantu sedikit banyak perekonomian orang - orang yang membutuhkan dan pantas menerimanya. Hal itu terbukti dengan kontribusi BAZNAS sebesar 1,76% dalam pengentasan kemiskinan naisonal.

Dalam mewujudkan kemaslahatan bersama ekonomi syariah sangat bermain peran. Melalui ekonomi syariah, para pihak yang mempunyai harta berlebih biasanya berpartisipasi untuk kepentingan bersama. Hal itu dapat dilihat dalam wakaf, yang mana biasanya membangun sesuatu untuk kepentingan banyak orang seperti pembanguna jembatan atau rumah sakit. Pembangunan – pembangunan seperti itu yang pada akhirnya juga akan berdampak pada kemudahan kegiatan perekonomian orang banyak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image