Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Imam Ghozali

Apa Hukum Membeli Barang Curian Dengan Uang Halal Menurut Perspektif Ulama

Agama | Tuesday, 13 Jun 2023, 14:45 WIB

Umat Islam tidak lepas dengan perkara akad jual beli yang dimana syariat Islam telah mengatur berbagai ketentuan dalam menyikapi setiap masalah yang terjadi dalam kehidupan manusia, termasuk dalam hal transaksi jual beli. Jual beli merupakan salah satu bentuk muamalah, yaitu hubungan yang terjadi antara kedua belah pihak antara manusia dengan manusia. Bentuk muamalah seperti jual beli ini ada karena didasarkan atas rasa saling membutuhkan dimana si penjual membutuhkan pembeli agar membeli barangnya sehingga memperoleh uang sedangkan si pembeli melakukan jual beli untuk memperoleh barang yang dibutuhkannya.

Istilah jual beli barang curian sangat akrab dengan istilah penadah. Sedangkan dalam kamus hukum disebutkan bahwa kata penada berasal dari kata “tadah” yang berarti menampung atau menerima yang selanjutnya berkebang menjadi “menadah” yang berarti menampung barang hasil curian. Dalam salah satu hadits telah dijelaskan:

لاَ بَيْعَ إِلاَّ فِيمَا تَمْلِكُ

Artinya: Tidak ada jual beli kecuali pada harta yang engkau miliki” (HR. Abu Daud).

Salah satu hal yang paling dibanggakan oleh setiap insan manusia adalah harta, namun bukan berarti ajaran Islam tidak mengajarkan untuk materialisme melainkan Islam mengajarkan kepada umat Islam untuk berusaha sekuat tenaga sesuai kemampuan untuk mencari harta tentunya harus dengan cara baik bukan dengan cara haram seperti berbuat kecurangan dan penipuan yang dapat merugikan orang lain termasuk tindakan penadaan yaitu membeli dan menjual barang curian.

Jika kita yakin dengan barang yang dijual atau ditawarkan adalah barang hasil curian, rampasan, atau orang yang menawarkannya bukanlah pemiliknya dan bukan pula wakil pemilik untuk menjualkan barang tersebut maka haram bagi kita untuk membeli barang tersebut.

Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Fatawa ar-Ramli: (سُئِلَ) هَلْ الْمَأْخُوذُ بِالْبَيْعِ الْفَاسِدِ مَعَ رِضَا الْمُتَبَايِعَيْنِ حَلَالٌ أَمْ لَا ؟ (فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ لَا يَحِلُّ لِلْآخِذِ لَهُ التَّصَرُّفُ فِيهِ لِأَنَّهُ يَجِبُ عَلَى كُلٍّ مِنْهُمَا رَدُّ مَا أَخَذَهُ عَلَى مَالِكِهِ“Apakah harta yang diambil atas jual beli yang fasid (tidak sah) besertaan kerelaan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) merupakan hal yang halal atau haram?” Imam ar-Ramli menjawab: “Tidak halal bagi orang yang mengambil harta tersebut untuk membelanjakannya, sebab hal yang wajib bagi mereka berdua adalah mengembalikan setiap harta yang mereka terima kepada pemilik asal” (Syihabuddin ar-Ramli, Fatawa ar-Ramli, juz 2, hal. 470)

Siapa saja yang terlanjur membeli barang yang diketahui adalah barang hasil curian maka dia mempunyai kewajiban untuk mengembalikan barang dan mengambil kembali uang pembelian barang tersebut. Hal ini wajib dilakukan karena transaksi jual beli yang terjadi antara penadah dengan pencuri adalah transaksi jual beli yang tidak sah. Jadi, bisa disimpulkan bahwa hukum membeli sebuah barang curian tetapi tidak tahu, selama tidak memenuhi unsur dalam kategori penadahan, maka dia akan bebas dari sanksi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image