Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image HILLIN QURROTU AYUN

Pasca Pandemi Investasi Indonesia Bergerak Bangkit

Bisnis | 2023-06-12 20:35:10
Sumber: Alinea.id

BKPM atau badan koordinasi penanaman modal menyatakan bahwa coronavirus atau Covid-19 meruapakan ancaman serius yang cepat atau lambat akan mempengaruhi stabilitas suatu negara termasuk juga Indonesia. Desember 2019 menjadi tahun awal terjadinya kemerosotan ekonomi bagi hampir seluruh negara di dunia, hal ini dilatarbelakangi adanya pandemi Covid-19, Coronavirus atau Covid-19 itu sendiri merupakan suatu wabah penyakit menular yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan, pada manusia virus ini menyerang sistem pernafasan hingga dapat menyebabkan kematian, bahkan di Indonesia sendiri hingga Maret 2023, angka total kematian akibat Covid-19 tercatat mencapai 160,93 ribu jiwa, dengan jumlah tersebut, Worldometer menempatkan angka kematian (Covid-19) di Indonesia berada di urutan ke dua tertinggi di Asia. Tidak pernah disangka wabah penyakit ini dapat menyebar begitu cepat hingga mengakibatkan jutaan orang di dunia meninggal dunia, serta mengakibatkan kelumpuhan kegiatan diberbagai sektor termasuk sektor ekonomi yang sangat berakibat fatal bagi perkembangan suatu negara.

1. Apa Itu Investasi?

Investasi merupakan kegiatan menanam atau mengalokasikan sejumlah sumber daya yang dimiliki sekarang dengan harapan akan memperoleh manfaat di masa yang akan datang. Investasi nasional dapat dikatakan apabila suatu negara melakukan pengorbanan atas sumber daya yang berupa kekayaan alam demi manfaat yang diperoleh dimasa yang akan datang dan dapat berguna untuk generasi berikutnya.

2. Investasi Dimasa Pandemi

Adanya Covid-19 menjadi ancaman serius tidak hanya bagi kesehatan namun juga bagi kegiatan investasi nasional. Adanya pembatasan mobilisasi atau lockdown membuat ativitas investasi terdampak dengan nilai kerugian yang sangat besar, bahkan potensi dampak dari andanya Covid-19 ini terhadap investasi bisa mencapai ratusan triliun rupiah, salah satu faktor penyebabnya adalah proyeksi kegiatan dan pertumbuhan ekonomi yang semakin hari semakin tertekan.

Penurunan pada kegiatan investasi nasional ini diperkuat oleh pernyataan pemerintah bahwa setiap penurunan nilai ekonomi RRT sebesar 1% akan memberikan dampak penurunan pada perekonomian Indonesia sebesar 0,3%. Mengingat situasi yang kian memburuk bukan tidak mungkin jika ekonomi RRT bisa menurun pada level 5% pada tahun 2020. Oleh karena itu sangat penting bagi pelaku investasi untuk selalu menjaga, mengikuti, dan menganalisis perkembangan Covid-19. Dengan pengamatan serta perhitungan yang tepat, diharapkan total kerugian dan dampak negatif dapat diminimalisir.

3. Isu Pasca Pandemi Investasi di Indonesia Kembali Bangkit

Kemerosotan ekonomi akibat pandemi Covid-19 tentunya harus dihadapi dengan bijak, kita tidak boleh larut dalam situasi ini dalam jangka waktu yang panjang, perlu berbagai upaya agar investasi di Indonesia dapat kembali bangkit dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik. Lalu bagaimana agar kebangkitan investasi nasional pasca pandemi ini tidak hanya menjadi isu belaka, namun dapat benar-benar terwujud?. Dalam hal ini negara sangat memerlukan adanya peran pemerintah.

Dalam mengadapi situasi yang tidak menentu akibat pandemic, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang di Indonesia yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat meskipun sebelumnya mendapat pro dan kontra dari masyarakat. Diharapkan dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja ini dapat mendorong arus investasi, walaupun saat Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19. Terdapat pula sejumlah kebijakan yang diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja meliputi aspek kemudahan berusaha, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam mengambil keputusan untuk berinvestasi nasional negara sangat memerlukan peran pemerintah untuk mengatur agar investasi dapat berjalan dengan baik. Pentingnya peran pemerintah ini karena pemerintah merupakan penyelenggara investasi nasional, pemerintah juga tentunya lebih tahu tentang apa saja yang dilarang dalam berinvestasi dan apa yang diperbolehkan dalam berinvestasi, Dalam hal ini tentunya kebijakan pemerintah tidak boleh semena-mena, pemerintah harus jelas dan konsisten dalam menetapkan prioritas dalam berinvestasi, serta harus tetap mengutamakan kesejahteraan rakyatnya. Apabila investasi dapat berjalan dengan lancar maka masyarakat dalam sebuah negara tersebut juga akan merasakan kesejahteraan.

Tidak hanya sebagai pengatur investasi peran pemerintah yang lain dalam sebuah investasi nasional adalah sebagai pengarah. Pengarah ini maksudnya adalah pemerintah harus dapat mengarahkan dalam hal pengalokasian sumber daya secara efektif dan efisien agar investasi nasional dapat berjalan dengan baik dan mendapat pengembalian yang sangat besar dikemudian hari. Peran pengarahan ini dapat terwujud dengan pengelompokan investasi apa saja yang perlu dilindungi, dibantu, dan didorong agar dapat memperkuat ketahanan nasional negara dan dapat membantu negara dalam proses pemberdayaan masyarakat, serta dapat meningkatkan pembangunan ekonomi.

Selain peran-peran yang telah dijelaskan sebelumnya pemerintah juga berperan sebagai pengawas. Pengawasan sumber daya investasi ini harus benar-benar dilakukan secara efektif dan efisien untuk mengurangi dampak buruk pada keberlangsungan sumber daya investasi, baik sumer daya investasi yang berupa sumber daya alam atau sumber daya buatan. Peran pengawasan ini dapat diwujudkan dengan pembatasan pada sumber daya yang perlu dibatasi seperti sumber daya alam yang keberadaannya tidak dapat diperbarui. Pada intinya tujuan dari adanya pengawasan ini yaitu untuk keberlangsungan dan kesejahteraan generasi yang akan datang.

Ketiga peran pemerintah dalam investasi nasional tersebut tetap memerlukan evaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional, hal ini dilakukan agar dapat mengetahui apakah ketiga peran tersebut sudah sesuai dengan tujuannya yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, apabila peran pengaturan, pengawasan, dan pengarahan tersebut ternyata belum mendapatkan hasil maksimal pemerintah perlu melakukan perbaikan sehingga kedepannya dapat berjalan sesuai harapan dan mendapatkan hasil yang maksimal.

4. Investasi Pasca Pandemi

Bukti nyata bahwa peran pemerintah dalam investasi nasional sangatlah penting, hal ini dapat dibuktikan dengan kementerian investasi atau badan koordinasi penanaman modal (BKPM) yang mempublikasikan data hasil capaian realisasi investasi pada Triwulan 1 (Januari-Maret) pada tahun 2022 yakni sebesar Rp.282,4 triliun, angka ini 28,5% lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 pada periode pertama. Capaian pada Triwulan 1 tahun 2022 ini juga meningkat sebesar 16,9% dibandingkan pada Triwulan IV tahun 2021.

Kenaikan signifikan pada investasi nasional ini ternyata didorong oleh kegiatan investasi di sektor bidang transportasi, gudang, dan telekomunikasi. Sedangkan kenikan pada investasi PMA didorong oleh kegiatan investasi pada sektor industri logam, bukan mesin, dan peralatannya. Adanya kenaikan pada investasi PMA ini sekaligus membuktikan bahwa kebijakan Presiden Joko Widodo yakni melarang kegiatan ekspor bahan mentah berupa biji nikel dan bauksit merupakan kebijakan yang sangat tepat, selanjutnya hal ini dapat memacu peningkatan terjadinya hilirisasi investasi di Indonesia semakin cepat.

Merebaknya Coronavirus atau Covid-19 sejak akhir tahun 2019 mengakibatkan sektor ekonomi mengalami penurunan terutama pada investasi nasional, penyebab utamanya yaitu karena wabah virus ini dapat menular dengan cepat sehingga pembatasan mobilisasi atau lockdown menjadi jalan utama demi menekan penyebaran virus ini, akibatnya banyak kegiatan investasi menjadi terhambat dan mengakibatkan tingkat pertumbuhan investasi nasional menurun. Salah satu faktor penyebabnya adalah proyeksi kegiatan dan pertumbuhan ekonomi yang semakin hari semakin tertekan. Dalam situasi buruk seperti ini ternyata peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengatur, mengarahkan, serta mengawasi kegiatan investasi nasional agar kebangkitan investasi nasional pasaca pandemi tidak hanya menjadi isu belaka.

Daftar Referensi:

Darmawan, D,N. (2023, Maret 4). Total Kematian Covid-19 Indonesia Urutan Ke-2 di Asia. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/04/total-kematian-covid-19-indonesia-urutan-ke-2-di-asia

Dpmptkp1. (2022, Mei 11). Investasi Indonesia Bergerak Bangkit Pasca Pandemi. DPMPT Kulonprogo. https://dpmpt.kulonprogokab.go.id/detil/1432/investasi-indonesia-bergerak-bangkit-pasca-pandemi

Kementerian Investasi BKPM. (Tanpa Tahun). Pengaruh Covid-19 Terhadap Investasi di Indonesia. https://investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/pengaruh-covid-19-terhadap-investasi-di-indonesia

Lenikeceel. (2015. Mei 15). Investasi Nasional. Wordpress.Com. https://lenikeceel.wordpress.com/2015/05/15/investasi-nasional/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image