Ukuran Air 2 Kulah untuk Bersuci dan Berwudhu
Agama | 2023-06-10 00:24:46Mungkin di kalangan umat muslim ada yang sudah mengetahui ukuran air yang baik atau bisa digunakan untuk bersuci dan juga mungkin ada beberapa yang masih awam akan hal ini, maka disini saya mengambil referensi dari kitab karangan guru saya yakni K.H Suherman Mukhtar S.HI., M.A. selaku pendiri Pondok Pesantren Terbuka Gratis Al-Isyraq Jakarta Barat yang berujudul الرّجاء (Ar-Rojaa).
فصل
المَاءُقَلِيلٌ وَكَثِيرٌ فَالْقَلِيل : مَادُونَ الْقُلَّتَيْنِ وَالْكَثِيرُ : قُلَّتَانِ فَأَكْثَرُ وَالْقَلِيلُ : يَتَنَجَّسُ بِوُقُوعِ النَّجَاسَةِ فِيهِ ٫ وَإِنْ لَمْ يَتَغَيَّرْ . وَالْمَاءُ الْكَثِيرُ : لَايَتَنَجَّسُ إِلَّا إِذَا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ ، أَوْ لَوْنُهُ ، أَوْ رِيحُهُ.
Arti : Air itu ada yang sedikit dan ada yang banyak. Air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua kulah, sedangkan air yang banyak adalah air yang ada dua kulah atau lebih, air yang sedikit menjadi najis dengan sebab kejatuhan najis pada air itu sekalipun tidak berubah, sedangkan air yang banyak tidak menjadi najis kecuali apabila berubah rasanya atau warnanya atau baunya. note : air dua kulah adalah air yang berisi pada tempat yang panjang, lebar dan dalamnya adalah 60cm atau setara dengan 270 liter.
sebagaimana yang saya kutip di atas bahwasannya air yang sedikit (di bawah 2 kulah/kurang dari 270 liter) akan menjadi najis jika terkena najis yang sedikit/banyak dan sekalipun najis tersebut tidak mengubah warna/baunya sedangkan air yang banyak (lebih dari 2 kulah) tidak akan menjadi najis sekalipun kejatuhan najis dan najis tersebut mengubah warna dari airnya. Sama halnya seperti air di sebuah bejana jika sudah sangat sedikit dan dirasa kurang dari 2 kulah maka akan rentan (menjadi najis) jika dibuat untuk bersuci karena ditakutkan kejatuhan sesuatu yang najis namun tidak diketahui oleh yang memakainya, dan sebaliknya jika air yang banyak (lebih dari 2 kulah) maka bisa mensucikan sekalipun sudah kejatuhan sesuatu yang najis yang diketahui ataupun tidak diketahui oleh si pemakai air tersebut. Bahkan air sungai, laut atau air kali sekalipun bisa mensucikan walaupun sudah bercampur dengan segala zat yang bersifat najis seperti najis mukhaffafah, mutawasithah, dan najis mughallazah karena ukurannya lebih dari 2 kulah. Maka kita sebagai orang yang membutuhkan air untuk bersuci tidak perlu lagi mengira-ngira apakah air tersebut masih suci atau sudah terkena najis jika dipakai untuk berwudhu karena jika air tersebut berisi lebih dari 2 kulah maka sudah terjamin kesuciannya sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan sahabat Abdullah bin Umar RA, ia berkata, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Jika (banyak) air mencapai dua kulah, maka ia tidak membawa najis" pada riwayat lain "tidak menjadi najis" (H.R Abu Dawud At-Turmudzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.