Ikhtilaf di Kalangan Ulama adalah Sebuah Rahmat
Agama | 2023-06-09 15:58:42Ikhtilaf (perbedaan) yang terjadi di antara ulama merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari,sebab perbedaan ini sudah menjadi ketetapan Allah SWT. Sebagaimana yang kita ketahui ikhtilaf sering terjadi di antara makhluk sosial salah satunya terjadi di kalangan Ulama, Ikhtilaf tidak hanya terjadi dalam hal keagamaan tetapi kepada seluruh hal.
Ikhtilaf di kalangan Ulama terdapat di dalam beberapa hal di antaranya yaitu dalam menetapkan suatu hukum dan dalam memustuskan suatu pendapat, mengapa terdapat ikhtilaf di kalangan Ulama ? banyak faktor dan penyebab terjadinya ikhtilaf di kalangan ulama,berikut penyebab dan faktor terjadinya perbedaan di kalangan Ulama dalam menentukan suatu hukum syariat, diantaranya yaitu :
1. Perbedaan dalam memahami tafsir dari sebuah nash Al – qur’an dan hadits
Dalam mentafsirkan Al-qur’an dan hadits para Ulama menggunakan berbagai macam ilmu tafsir dan ilmu hadits, setiap ulama mempunyai metode dan sudut pandang yang berbeda dalam menggunakan ilmu tersebut dengan sebab itu timbulah ikhtilaf Ulama.
2. Perbedaan dalam menggunakan kaidah istinbath hukum
Menetapkan dan merumuskan suatu hukum dengan ijtihad perlu adanya istinbath hukum salah satunya yaitu dengan menggunakan kaidah-kaidah istinbath, para Ulama menggunakan kaidah-kaidah yang berbeda sesuai dengan kemampuan dan kesesuaian dari hukum yang akan di tetapkan.
3. Perbedaan dalam mengambil sumber dalil
Sebagaimana yang diketahui Ulama menggunakan metode yang berbeda dan sumber dalil dan hukum yang berbeda, seperti : Al-qur’an, hadits, qiyas, dan ijmak’ hal ini menyebabkan terjadinya ikhtilaf di kalangan Ulama.
Faktor-faktor tersebut merupakan beberapa sebab terjadinya ikhtilaf di kalangan Ulama dan masih banyak faktor lainnya yang dapat menyebabkan ikhtilaf. Dengan adanya ikhtilaf ini menjadikan sebuah Rahmat bagi kita semua sebab perbedaan adalah salah satu keindahan yang Allah ciptakan, sebagaimana perkataan Katib Syuriyah PCNU Jember yaitu "Perbedaan (ihtilaf) di kalangan umat Islam bukanlah kali pertama terjadi. Ini tidak lain adalah rahmat sebagaimana qaul Nabi, ikhtilafu ummati rahmatun. Perbedaan yang ada pada umatku adalah rahmat," ( NU Online ).
Dalam menanggapi hadis di atas, para ulama mengalami perbedaan pendapat. Sebagian ulama, seperti Ibnu Hazm (dalam kitab al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam), tidak menerima kebenarannya dengan alasan jika memang perbedaan adalah rahmat, maka persatuan dan kesepakatan merupakan malapetaka. Berbeda halnya dengan as-Suyuti (dalam kitab Risalah Jazil Mawahib fi Ikhtilaf al-Madzhab) yang berpendapat bahwa hal itu merupakan mukjizat Nabi karena telah memberitahukan hal-hal yang akan terjadi, yaitu timbulnya mazhab-mazhab dalam Islam.
Sebuah perbedaan tidak semuanya menjadi masalah tergantung bagaimana menyikapi perbedaan tersebut yang perlu diperbaiki adalah cara menyikapi perbedaan yang ada, oleh sebab itu untuk mengatasi suatu ikhtilaf carilah kesamaan dan bentuk menjadi kesatuan, mengutip dari pendapat Imam Syafi’I yaitu al ittifaq fil ittihad atau(bersatu dalam kesamaan), hal itu menjadikan ikhtilaf sebagai suatu hal yang bermanfaat dan sekaligus Rahmat dari Allah SWT.
Ketika kita mengetahui dan menyadari bahwa perbedaan adalah sebuah Rahmat,maka perbedaan yang ada selama ini akan menjadi sebuah keberagaman bukan menjadi sebuah pertikaian,sebab dengan kita memiliki sebuah pemahaman terhadap ikhtilaf maka itu akan meningkatkan rasa toleransi dan saling memahami, tidak mudah menyalahkan suatu perbedaan. Dan Ketika kita sudah memiliki pandangan seperti itu maka jadilah perbedaan adalah Rahmat dari Allah SWT, sebaliknya jika kita memahami sebuah perbedaan (ikhtilaf) adalah sebuah kesalahan yang tidak bisa di toleran dan di jadikan suatu pertikaian maka perbedaan menjadi laknat karena tidak di nilai dengan ilmu dan pemahaman yang menghasilkan solusi.
Dengan sebab itu ikhtilaf yang terjadi di kalangan Ulama, umat, dan makhluk sosial lainnya patut kita syukuri dan pelajari agar menjadi seseorang yang pandai dalam mengatasi suatu perbedaan yang terjadi agar tidak mudah menyalahkan,menuduh orang lain dan bahkan sampai menimbulkan pepecahan dalam negara dan umat.
DAFTAR BACAAN
Ikhsan, M. (2016). Membedah Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Ikhtilaf di Kalangan Ulama. NUKHBATUL’ULUM: Jurnal Bidang Kajian Islam. https://journal.stiba.ac.id/index.php/nukhbah/article/view/10
Sadari, S., & Desya, M. M. (2021). Konsep Ikhtilaf Dalam Perfektif Imam Syafi’i: Studi Islam Menyoal Perbedaan Sebagai Rahmat. MISYKAT Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Quran . https://scholar.archive.org/work/dfvikyjdebbnpc7cs2tmybnhwq/access/wayback/https://pps.iiq.ac.id/jurnal/index.php/MISYKAT/article/download/138/90
Sarwat, A. (2019). Perbedaan Pendapat Ulama. repo.iainbatusangkar.ac.id. https://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/12306/1569291701546_perbedaan pendapat ulama.pdf?sequence=1
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.