Ada apa dengan Guru Penggerak
Edukasi | 2023-06-09 14:04:23Guru Penggerak adalah guru-guru terbaik yang merasa memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki sistem pendidikan di negara ini.
Pendidikan guru penggerak fokus pada kepemimpinan pembelajaran dan kepemimpinan murid. Program pendidikan guru penggerak bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dan menjadikan guru sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid. Sejak diluncurkannya Program Guru Penggerak pada Juli 2020, Animo para guru untuk mengikuti kegiatan tersebut sangatlah besar sekali.
Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, Jumlah guru yang mendaftar menjadi Calon Guru Penggerak (CGP) terus meningkat. Dimulai dari angkatan pertama 13 Juli 2020 berjumlah 2.800 CGP, Angkatan Kedua 12 Oktober 2020 berjumlah 2.800 CGP, Angkatan Ketiga 18 Januari 2021 berjumlah 2.800 CGP, Angkatan Keempat 8 Mei 2021 berjumlah 8.000 CGP, Angkatan Kelima 4 Oktober 2021 berjumlah 8.000 CGP.
Selanjutnya Angkatan Keenam 10 Januari 2022 berjumlah 8.000 CGP, Angkatan Ketujuh 14 Maret 2022 berjumlah 20.000 CGP, Angkatan Kedelapan 1-30 September 2022 berjumlah 20.000 CGP, Angkatan Kesembilan 12 Desember 2022 - 10 Januari 2023 berjumlah 20.000 CGP dan Angkatan Kesepuluh 12 Desember 2022 - 10 Januari 2023 berjumlah 55.000 CGP.
Dari data tersebut, nampak terjadi peningkatan yang signifikan dari awalnya berjumlah 2.800 CGP sampai diangka 55.000 CGP.
Apakah Antusiasme para guru untuk mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak berkaitan erat dengan adanya informasi yang beredar bahwa Guru Penggerak menjadi prioritas dalam rekrutmen Kepala Sekolah dan Pengawas?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa ”Guru penggerak memiliki kesempatan besar menjadi calon kepala sekolah dan pengawas sekolah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah”
Seorang Guru ketika mendapatkan kesempatan dalam Pendidikan Guru Penggerak sangatlah besar sekali manfaatnya. Guru tersebut berkesempatan untuk mengembangkan kompetensi dalam lokakarya bersama. Mendapatkan pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan. Kompetensi guru sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid lebih meningkat.
Saya sendiri termasuk bagian dari Guru Penggerak. Saya mendaftarkan diri menjadi Calon Guru Penggerak pada bulan Agustus 2022 dan dinyatakan Lulus dengan nilai Amat Baik pada Mei 2023. Dalam menjalankan Pendidikan Guru Penggerak, banyak sekali pengalaman-pengalaman yang saya dapati.
Perasaan yang saya rasakan setelah menjalankan Pendidikan Guru Penggerak ini adalah sangat puas dan menyenangkan, karena selain menambah ilmu pengetahuan, wawasan secara tidak langsung merubah sudut pandang sebagai seorang pendidik bahwasannya murid seyogyanya diberikan kesempatan untuk mengembangkan kapasitasnya dalam mengelola pembelajarannya sendiri sehingga potensi kepemimpinan murid tersebut dapat muncul dan juga selalu berkembang lebih baik.
Setelah mempelajari semua modul dalam Pendidikan Guru Penggerak, saya berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkannya di sekolah saya sehingga dapat diterpakan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di kelas pada saat mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang saya ampu untuk dapat memberikan perubahan awal. Selain menerapkannya saya juga akan berbagi praktik tersebut terhadap rekan sejawat saya di sekolah tentang apa yang saya pelajari sehingga kolaborasi terjalin dan kebersamaan untuk membangun sekolah yang berpusat pada murid dapat terwujud dengan usaha bersama-sama.
Dengan adanya Program Guru Penggerak, Mudah-mudahan pendidikan di Indonesia semakin maju dan berkembang dan melahirkan para peserta didik yang mampu bersaing dengan kemajuan jaman, dapat berguna bagi nusa bangsa dan agama.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.