Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Indonesiapos

Kontroversi Video Syur Rebecca Klopper, Abraham : UU Pornografi tidak Mencukupi untuk Menjeratnya

Info Terkini | Thursday, 08 Jun 2023, 06:04 WIB

Kasus video syur yang melibatkan sosok Rebecca Klopper kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Dalam perkembangan terbaru, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan Rebecca kepada pihak kepolisian. Namun, menurut narasumber yang kami hubungi, Abraham Ethan Martupa Sahat Marune, seorang praktisi hukum dan pendiri @tunahukum, keputusan ALMI tersebut mungkin akan menemui kekecewaan, karena menurut UU Pornografi, tindakan yang dilakukan oleh Rebecca tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana.

“Rebecca dilaporkan ALMI dengan dugaan membuat pornografi yang melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Padahal kalau dibaca dengan baik undang-undangnya, dapat ditemukan di bagian penjelasan Pasal 4 ayat (1) bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.” Pungkas konten kreator hukum dengan lebih dari 150 ribu pengikut di TikTok itu.

Pengamat hukum ini juga menjelaskan bahwa menurut UU Pornografi yang berlaku, tindakan yang dilakukan oleh Rebecca tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana, kecuali jika terbukti bahwa Rebecca dengan sengaja menyebarluaskan film porno tersebut ke khalayak umum. "Sejauh yang diketahui, adegan syur yang terlibat dalam kasus ini hanya dibuat untuk koleksi pribadi Rebecca dan/atau pasangannya," ungkap Abraham. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana rekaman tersebut dapat menyebar ke publik.

Abraham juga menyoroti fakta bahwa video tersebut pertama kali muncul di akun Twitter dengan username @dedekkugem. Dari sana, video tersebut kemudian di-retweet oleh banyak akun lainnya, menyebabkan penyebaran luas di dunia maya. Namun, yang menjadi fokus utama saat ini adalah penyebar video tersebut, yang berpotensi dilaporkan ke pihak berwajib.

“dan ALMI pun malah melaporkan Rebecca dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU ITE, padahal itu adalah pasal untuk menjerat yang menyebarluaskan videonya (yang sejauh ini diduga adalah Pemilik Twitter Dedek Mugem), bukan menjerat orang yang ada di videonya dalam hal ini Rebecca” tegas Abraham.

Menurut Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal 1 milyar rupiah.

Edukator hukum ini juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat tindakan seperti menyebarkan video porno tersebut. "Seseorang yang sekadar melakukan retweet video tersebut kepada teman bisa dianggap ikut serta dalam mendistribusikan video tersebut, dan itu dapat berpotensi mengancam dengan hukuman pidana," jelasnya.

Dalam hal ini, Abraham memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam menyebarkan video porno tersebut. Ia menegaskan bahwa apabila menerima video serupa, bijaklah dengan tidak mengirimkannya kepada orang lain dan memilih untuk tidak menyebarkannya.

Sebagai seorang praktisi hukum dan pengamat hukum yang terkenal, Abraham Ethan Martupa Sahat Marune menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku. Ia menyerukan kepada masyarakat untuk menjaga integritas diri, menghormati privasi orang lain, dan bertindak secara bertanggung jawab dalam menggunakan dan menyebarkan konten online.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image