Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Wanita yang Mengalami Pelecehan Seksual Non Fisik
Eduaksi | 2023-06-08 00:29:16Seorang wanita yang bekerja pada salah satu perusahaan kosmetik di Bekasi melaporkan bos nya ke Mapolres Metro Bekasi pada sabtu bulan mei tanggal 5 tahun 2023. Ia mengaku kerap diajak staycation oleh atasannya selaku manajer dengan alasan untuk memperpanjang kontrak kerja. Mulanya ia hanya beralasan untuk mengulur waktu pertemuan dengan atasannya karena masih butuh pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Wanita berinisial AD ini kembali diajak staycation oleh atasannya pada saat masa kontrak kerja wanita ini habis pada 13 mei 2023.
Saat ajakan terakhir dilontarkan, AD baru berani menolak ajakan tersebut dikarenakan ia sudah memiliki pasangan dan karena hal itu menyangkut harga dirinya. Mendengar hal itu, atasan nya lalu langsung mengancam tidak akan memperpanjang kontraknya. AD langsung diputus kontrak kerja bahkan lebih cepat yaitu per 8 mei 2023. Karena hal itu, korban yang menolak ajakan staycation telah didampingi oleh satu orang anggota DPRD untuk mengawal perkembangan kasus ini.
Nyumarno selaku anggota DPRD kabupaten Bekasi yang turut melakukan pendampingan terhadap AD ini mengatakan bahwa ada tujuh advokat juga yang akan disiapkan untuk mendampingi korban. Nyumarno juga menambahkan bahwa kasus serupa dipastikan masih banyak dan korban tak berani melaporkan kasus yang dialaminya.
Dilihat dari sudut pandang hukumSetiap tenaga kerja tentunya memiliki perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 86 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dikatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Dalam hal ini wanita berinisial AD yang bekerja pada salah satu perusahaan kosmetik di Bekasi berhak untuk mendapat perlindungan atas dugaan adanya pelecehan seksual non fisik yang dilakukan bos nya kepada dirinya dengan syarat agar dapat memperpanjang masa kontrak kerja. Hal tersebut merupakan tindakan yang tidak sopan karena melakukan pelecehan seksual, eksploitasi manusia dan pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagai jaminan pekerjaan dan hidup layak.
Seharusnya, syarat yang diberikan untuk memperpanjang kontrak kerja harus lah sesuai dengan kebijakan perusahaan dan undang-undang yang mengaturnya bukan sesuai dengan kemauan salah satu pihak. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dijelaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini.
Beberapa bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 12 tahun 2022, diantaranya adalah pelecehan seksual nonfisik dan fisik. Pada kasus korban wanita berinisial AD ini termasuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik. Mengapa? Karena menurut penjelasan pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 dijelaskan yang dimaksud dengan perbuatan seksual secara nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.
Adapun jerat pidana bagi pelaku perbuatan seksual secara nonfisik tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Permasalahan pelecehan seksual di Indonesia dan tempat kerja khususnya perlu menjadi perhatian serius bagi seluruh dunia. Terlebih lagi, banyak karyawan yang sebenernya sudah tahu mengenai hal ini, namun tidak berani untuk bertindak.
Sudah sepatutnya tenaga kerja khususnya wanita dapat melaporkan pihak berwajib apabila ada tindakan yang tidak pantas dilakukan. Tidak perlu takut untuk melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat karena setiap tenaga kerja memiliki perlindungan hukum baik untuk tenaga kerja pria maupun tenaga kerja wanita.
Penulis: Aghni Najma Sumekar, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.