Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Delfian Zakir

Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Adilkah?

Politik | Wednesday, 07 Jun 2023, 18:33 WIB

Vonis Irjen Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup Dalam lanjutan sidang kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa pada Selasa, 9 Mei 2023, PN Jakbar telah memutuskan menjerat jenderal bintang dua itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Hakim Ketua PN Jakbar Jon Sarman Saragih menjelaskan bahwa Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 k-1 KUHP. Teddy Minahasa juga ditegaskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menjual barang bukti sabu dan menggantikannya dengan tawas. Teddy bersama Linda dan Dody diduga meraup keuntungan dari praktik haram tersebut dengan kisaran keuntungan mencapai Rp300 juta

Masyarakat kecewa mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Teddy Minahasa dengan pidana mati.

Masyarakat sangat gusar dengan terlibatnya perwira tinggi Polri dalam kasus narkoba dengan modus mengendalikan peredaran sabu yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukit Tinggi. Keterlibatan petinggi kepolisian dan aparat negara lainnya dalam berbagai jenjang kepangkatan sangat meresahkan masyarakat. Masyarakat semakin miris menghadapi kejahatan narkoba, karena kebijakan hukum kasus narkoba masih lemah. Penyelundupan narkoba jumlahnya tidak lagi berkilo-kilo namun sudah berton-ton. Mereka menjadikan perairan laut sebagai cara ampuh untuk menyelundupkan dari luar negeri. Sudah sering kapal penyelundup beraksi dan menjadikan dermaga atau pelabuhan tikus untuk bongkar muat barang-barang penghancur generasi bangsa.

Jumlah anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dibanding dengan jumlah sindikat narkoba yang beredar masih jauh berbeda. Saat ini jumlah personel baru sekitar enam ribu orang. Idealnya jumlah SDM yang dimiliki oleh BNN sekitar 65 ribu personel. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, sebanyak 1.209 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika. Angka itu tercatat dari ratusan kasus pengedaran narkoba yang berhasil diungkap BNN sepanjang tahun 2022.

Dugaan BNN adanya sindikat kejahatan transnasional di balik bisnis adiksi ilegal yang bersumber dari Myanmar akhirnya terbukti dengan laporan terkini soal kartel Sam Gor, yang dipimpin oleh seorang buron Tse Chi Lop yang mampu menyatukan 19 sindikat di Tiongkok, Hongkong, Macau, Taiwan, Malaysia, dan Myanmar. Sindikat ini diestimasi meraup keuntungan sampai 17 miliar dolar Amerika Serikat, yakni sepertiga dari volume pasar metamfetamin di Asia Timur, Asia Selatan, Asia Tenggara, dan Australia.

Kedua, sumber prekursor narkotika sintesis (baik shabu maupun opiat/ fentanil) adalah dari Tiongkok. Ada dilema dari pemerintah Tiongkok untuk tegas mengatur dan mendisiplinkan produksi dan distribusi prekursor ini dari dalam negeri. Alasannya, pertama, karena itu akan mengganggu perekonomiannya sebagai industri farmasi terbesar kedua di dunia, dan kedua, karena itu akan mengganggu proyek jalur sutranya (Belt and Road Initiative), khususnya di koridor Myanmar.

Teddy Dibatalkan Jadi Kapolda Jatim Setelah kasus narkoba yang menjerat Teddy mulai mencuat ke permukaan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung membatalkan penunjukan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim). Pembatalan itu terjadi pada saat Teddy Minahasa mulai diperiksa penyidik, kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan narkoba jenis sabu-sabu bersama AKBP Dody Prawiranegara. Hasilnya, Teddy Minahasa yang saat itu tengah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat itu tak mendapat jabatan baru sebagai Kapolda Jatim.

Putusan sidang etik

Majelis sidang KKEP menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa pada 30 Mei 2023. Putusan itu diambil setelah Teddy dinilai memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image