Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Erik Syam Pratama

Down Payment (DP) Diminta Kembali, Apakah Bisa?

Bisnis | 2023-06-07 11:32:43

Pada suatu saat, ketika orang tua penulis ingin melakukan penjualan rumah, ada seorang yang berniat membeli rumah orang tua penulis. Dan atas niat tersebut, calon pembeli memberikan uang jadi/ Down Payment (DP) atas niatnya membeli rumah tersebut. Sesudah waktu berjalan hampir 6 bulan, uang atas pembelian rumah tersebut belum juga dilakukan. Padahal secara lisan, banyak juga orang-orang yang menawarkan rumah tersebut, dengan harga yang lebih bagus. Namun lebih dari 6 bulan rumah tersebut juga belum dilakukan proses jual beli nya.

Lalu tiba-tiba calon pembeli menginfokan kepada orang tua penulis, bahwa rumah tidak jadi dibeli, dan meminta uang DP rumah yang telah diberikan untuk dapat dikembalikan kepadanya. Awalnya orang tua penulis menolak pengembalian uang DP rumah kepada calon pembeli, namun karena desakan dan juga permohonan dari calon pembeli tersebut, sehingga orang tua penulis mengembalikan dengan nilai setengah dari DP yang diberikan, itupun masih diminta oleh calon pembeli untuk dapat dikembalikan secara penuh. Lalu bagaimana hukum di Indonesia mengatur masalah terkait DP? Mari kita baca penjelasan serta uraian di bawah ini.

Sebelumnya penulis akan menjelaskan apa itu DP/ Panjar. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diartikan bahwa Uang Muka adalah Advance; Down Payment (DP) yaitu pembayaran uang kepada pihak lain yang belum memberikan prestasi atau memenuhi kewajiban, misalnya kepada kontraktor pada saat kontrak ditandatangani atau kepada penjual yang belum menyerahkan barangnya; pembayaran sebagian dan harga yang telah disepakati oleh pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah mengikat. Sehingga bila ditafsirkan dalam tulisan ini, yaitu DP itu merupakan tanda jadi/ sepakat atas perjanjian jual beli tersebut.

Dalam ilmu hukum, istilah panjar/ DP dikenal dalam hukum adat indonesia. Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Hukum Adat Indonesia (hal 213-214) mengatakan bahwa ada kecenderungan bahwa DP/ panjer itu diartikan sebagai tanda jadi, yang di dalamnya terselip unsur saling percaya mempercayai antara para pihak. DP itu muncul apabila dalam suatu sikap tindak tertentu (misalnya jual beli) telah terjadi afspraak, di mana salah satu pihak (dalam jual beli adalah pembeli) memberikan sejumlah uang sebagai “panjer” atau tanda jadi atau DP. Adanya pemberian ini menimbulkan keterikatan antara kedua belah pihak. Dengan demikian apabila tidak diberi DP/ panjer, maka kedua belah pihak merasa dirinya tidak terikat pada kesepakan yang telah dilakukan. Jadi, kesepakatan saja tidak menimbulkan keterikatan.

Namun hukum adat, arti dari DP/ panjer itu hanyalah demikian, yaitu apabila yang memberikan DP tidak menepati kesepakatan, maka DP itu dianggap hilang, sedangkan apabila yang menerima DP yang melalaikan kesepakatan itu, maka lazimnya diharuskan mengembalikan DP itu dan ditambah lagi dengan membayar uang sebesar DP yang diberikan.

Sedangkan, mengenai uang muka sendiri tidak ada ketentuan yang mengaturnya, pasal 1464 Kitab Undang Undang Hukum Perdata sama dengan hukum adat, hanya mengatur mengenai hukum panjar. Adapun isi dari Pasal 1464 dari KUHPerdata adalah :

“Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.”

Sehingga apa yang kita maksud uang DP/ panjar atau tanda jadi, maka kita berhak untuk tidak mengembalikan uang panjar tersebut. Walapun tidak ada pengaturan mengenai uang muka, pada dasarnya, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, panjar sama artinya dengan uang muka, persekot, cengkeram. Sehingga panjar dan DP dapat dikatakan sama. Oleh karena itu, mengenai DP dapat menggunakan pengaturan dalam Pasal 1454 KUHPerdata, yaitu kita punya hak untuk menolak mengembalikan DP tersebut dalam hal terjadi pembatalan secara sepihak dari calon pembeli tersebut.

Selain itu, calon pembeli tidak dapat membatalkan jual beli secara sepihak, karena pada dasarnya jual beli dianggap telah terjadi setelah para pihak mencapai kesepakatan mengenai harga dan barangnya (Pasal 1457 jo Pasal 1458 KUHPer). Karena jual beli adalah perjanjian, maka berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan tanpa kesepakatan dari kedua belah pihak (tidak dapat dibatalkan secara sepihak). Berikut adalah kutipan isi dari Pasal 1457 dan Pasal 1458 KUHPerdata.

Pasal 1457 KUHPerdata: “Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.”

Pasal 1458 KUHPerdata: “Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.”

Pasal 1338 KUHPerdata: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepatakan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanaan dengan itikad baik.”

Demikian uraian mengenai DP/ panjer ini penulis sampaikan, semoga dapat bermanfaat dan dijadikan pelajaran bagi kita dan mungkin bagi keluarga besar kita. Semoga dapat bermanfaat. Sehat, Sukses dan Berkah selalu

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image