Pandangan Ulama Tentang Bercampurnya Shaf Laki-Laki dan Perempuan dalam Salat
Agama | 2023-06-06 17:17:06Bagi setiap muslim mempelajari ilmu fiqh merupakan suatu hal yang wajib khususnya terkait dengan salat,agar salat tersebut sesuai dengan syariat yang telah ditentukan tanpa menambah maupun mengurangi ketetapan tersebut dan agar dapat diterima.Termasuk tentang shaf(barisan) dalam salat,yaitu dimana shaf laki-laki dan perempuan terpisah.
Sebagaimana dalam salah satu hadistnya,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan:
(رواه مسلم) خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها
“Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal.” (HR Muslim)
Seperti penjelasan hadist di atas dapat dipahami bahwa shaf laki-laki sebaiknya menempati shaf bagian depan dan sebaliknya bagi shaf perempuan dianjurkan mengisi shaf paling belakang dan sekiranya berjarak diantara keduanya.Seperti yang sedang hangat di media sosial tentang bercampurnya shaf laki-laki dan perempuan dalam salat seperti yang terjadi di salah satu ponpes yang ada di Indonesia.Muncul sebuah pertanyaan,apakah boleh bercampur shaf laki-laki dan perempuan dalam salat?apakah salat tersebut tetap sah?
Berikut penjelasan Imam Nawawi dalam menjelaskan dan menafsirkan alasan di balik keutamaan para wanita menempati shaf paling belakang :
إنما فضل آخر صفوف النساء الحاضرات مع الرجال لبعدهن من مخالطة الرجال ورؤيتهم وتعلق القلب بهم عند رؤية حركاتهم وسماع كلامهم ونحو ذلك
“Diutamakannya shaf akhir bagi para wanita yang hadir bersamaan dengan lelaki dikarenakan hal tersebut menjauhkan mereka dari bercampur dengan laki-laki, melihatnya lelaki (pada mereka), dan menggantungnya hati para wanita kepada lelaki ketika melihat gerakan lelaki dan mendengar ucapan lelaki dan semacamnya.” (Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz 13, hal. 127).
Dalam hal ini,para ulama berbeda pendapat,namun mayoritas ulama mengatakan bahwa salat tersebut tetap sah,tapi makruh.Sah dalam artian sesuai dengan syarat rukun salat.Sementara makruh karena bercampurnya antara laki-laki dan perempuan dalam shaf.Pendapat Imam Hanafi jika bercampur shaf laki-laki dan perempuan,maka salat bagi kamu laki-laki dinyatakan batal,sementara bagi perempuan tetap dianggap sah.Tetapi secara umum,Imam Maliki,Imam Hanafi dan Imam Syafi’I sepakat bahwa salat tersebut tetap sah,tapi hukumnya makruh.
Imam Al-ghazali juga mengemukakan pendapatnya yaitu,mewajibkan adanya penghalang antara shaf laki-laki dan perempuan dalam salat untuk menjaga pendangan mereka seperti apa yang telah ditentukan oleh syariat :
ويجب أن يضرب بين الرجال والنساء حائل يمنع من النظر فإن ذلك أيضا مظنة الفساد والعادات تشهد لهذه المنكرات
"wajib untuk menempatkan penghalang antara laki-laki dan perempuan yang dapat mencegah pendangan.Sebab hal tersebut merupakan dugaan kuat (madzinnah) terjadinya kerusakan dan norma umum masyarakat memandang ini sebagai bentuk kemungkaran.”
Dapat disimpulkan bahwa bercampurnya shaf laki-laki dalam salat berjamaah tanpa adanya penghalang itu dilarang,jika itu dapat menimbulkan syahwat dan jika tidak maka itu diperbolehkan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.