Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mochamad Abdul Jafar - Mahasiswa

Suami Paksa Isteri Bercinta Bisa Dipidana, Begini Aturan Hukumnya

Eduaksi | Tuesday, 06 Jun 2023, 15:14 WIB
Foto Penulis: Audri Trinanda, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang 
Foto Penulis: Audri Trinanda, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Seorang suami yang ditetepkan polisi sebagai tersangka yang bernama Muksin Nasution (36) atas perbuatan merobek kemaluan seorang istri peristiwa ini terjadi dirumah mereka di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas pada 24 april 2023. Berawal dari suami yang mengajak istri untuk berhubungan badan namun istrinya menolak bukan tanpa sebab diketahui bahwa istrinya trauma pasalnya Muksin Nasution sering kali menyiksa istrinya ketika sedang berhubungan badan, hal itu sering menyebabkan mereka beradu mulut. Tanpa diketahui bagaimana dengan jelas kejadiannya muskin nasution tersebut pun marah dan melukai kemaluan istrinya dengan jari tangannya.

Akibat perbuatan keji tersebut korban pun menderita luka robek pada kemaluannya hingga sedalam 10 cm berdasarkan hasil visum. Karena saat kejadian tersebut sang istri mengalami pendarahan hebat maka korban langsung dibawa ke rumah sakit agar segara mendapatkan penanganan dokter. Polisi menegaskan bahwa pelaku melarikan diri dan mengepung semua tempat dia berkerja dan tidak dapat ditemukan kemudian selang beberapa waktu polisi menemukan tersangka berada di daerah Kabupaten Labuhan batu Selatan polisipun bergerak dan menangkap pada tanggal 23 mei 2023.

Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Agama

Suami bisa dijerat pidana jika memaksa istrinya bercinta tetapi tidak semudah itu juga untuk menjebloskan suami ke dalam penjara pasalnya dalam hukum agama apabila seorang istri menolak ajakan suami maka hukumnya dosa. Dalam hubungan suami istri dalam pernikahan harus dilakukan dengan sikap saling memberi dan menerima secara ikhlas, termasuk pula saling menghargai dan saling memahami kepentingan masing-masing tanpa adanya paksaan atau kekerasan. Dalam buku Fiqh Perempuan oleh K.H. Husein Muhammad, terkait hubungan seksual tidak boleh dilakukan melalui cara paksaan.

"Ketika seorang laki-laki mengajak istrinya baik-baik ke ranjang [berhubungan seks], lalu sang istri menolak keras [membangkang], sehingga sang suami marah besar kepadanya, maka malaikat akan melaknat; menjauhkannya dari kasih sayang rahmat Allah sampai subuh." ( HR Bukhari )

Ada hadits Rasulullah SAW yang dipahami orang sebagai keseharusan perempuan untuk melayani keinginan seksual suaminya dalam kondisi apa pun atau istri tidak boleh menolak. Penolakan istri dalam hal ini dipandang sebagai nusyuz atau kedurhakaan dan itu akan dilaknat para malaikat sampai pagi. Dalam hadits lain juga disebutkan, “Jika suami mengajak istrinya ke tempat tidur, maka hendaklah ia memenuhinya, walaupun sedang di dapur,” (HR Tirmidzi 1160). K.H. Husein Muhammad mengatakan dalam bukunya, kedua hadits tersebut tidak dapat dipahami secara sederhana dan apa adanya. Beberapa pensyarah hadits memberikan penjelasan, kewajiban istri memenuhi keinginan seksual suaminya ditujukan terhadap istri yang memang tidak mempunyai alasan apa pun untuk menolaknya.

Namun Dalam UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), suami bisa dijerat pidana jika memaksa istrinya bercinta. Di dalam pasal ini "Kalimat 'pemaksaan hubungan seksual' masih belum jelas dan hanya dijelaskan secara sangat global. Baik di pasal lainnya ataupun di bab penjelasan, tidak ditemukan keterangan lebih mendalam tentang kata 'pemaksaan'. Dalam pasal 8 UU tersebut menyebutkan kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. Hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 juta. Akibatnya kata itu mengandung banyak pengertian yaitu kekerasan itu terjadi apakah karena istrinya enggan melakukan hubungan, kecapean atau karena ada faktor lain.

Dalam kasus ini Muskin Nasution dikenakan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Menurut saya dua hal yang berbeda pandangan kita liat dalam perspektif hukum agama apabila suami menginginkan berhubungan badan harus dilaksanakan meskipun berada didapurpun namun dalam hukum seorang istri dapat menolak ajakan tersebut karena ada hal yang lain seperti kekerasan psikis, kekerasan fisik dan kekerasan seksual lainya yang bisa membuat istri menolak dan mendapatkan dukungan dari hukum sehingga suami bisa dipenjarakan.

Penulis: Audri Trinanda, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image