Kemenkumham Jateng Gelar Penelitian dan Penyusunan Pagu Indikatif
Info Terkini | 2023-06-06 12:25:41PEMALANG - Setiap Kementerian Lembaga sudah selayaknya menggunakan anggaran negara dengan efisien sesuai dengan peruntukannya. Dan melalui perencanaan yang baiklah program kerja yang disusun dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran.
Mendasari hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Penelitian dan Penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2024 bagi UPT Eks Karesidenan Pekalongan, Senin (05/06).
Kepala Bagian Program dan Humas Toni Sugiarto didampingi Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Dedi Hartono memimpin jalannya Supervisi Pagu Indikatif TA 2024 yang pertama ini di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Pemalang.
Membuka jalannya kegiatan, Toni menyampaikan pointer arahan pimpinan dalam rangka menyamakan persepsi dalam penyusunan Pagu Indikatif.
"Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2024 diantaranya efisiensi pada belanja barang dengan memanfaatkan Teknologi Informasi sehingga dapat menekan biaya ATK dan perjalanan dinas," ujarnya.
"Buat matrik risiko per Rincian Output (RO) akibat kurangnya alokasi anggaran tersebut, serta mitigasi besaran alokasi anggaran per RO yang diusulkan," lanjut Toni.
Kegiatan pendampingan dan penelitian pagu indikatif ini dilakukan agar penyusunan pagu indikatif dapat dilakukan dengan cermat dan teliti serta harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kegiatan ini juga dimaksud untuk mereview usulan pagu indikatif Unit Pelaksana Teknis.
Sebagai informasi, pendamping dan penelitian pagu indikatif Tahun Anggaran 2024 ini akan dilaksanakan pada tanggal 05 - 15 Juni bertempat di enam eks-Karesidenan dengan total 71 UPT.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.