Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fajri Ramadhan_Universitas Pamulang

Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Apabila Melakukan Pelanggaran terhadap Jam Kerja Karyawan

Lainnnya | 2023-06-05 22:51:22

KRONOLOGI Pada hari sabtu 13 mei 2023 ada seorang karyawati yang meluapkan keluh kesah selama bekerja di perusahaannya, yang mana jam kerja yang mereka lakukan dalam memulai pekerjaan tidak fleksible atau tidak sesuai dengan apa yang sudah mereka tandatangani ketika melalukan tanda tangan kontrak. Disurat kontrak menyatakan bahwasannya jam kerja dilakukan selama 8 jam, namun fakta dilapangannya berbeda dimna yang seharusnya 8 jam ini bahkan bisa lebih dari 12 jam dan itu tidak dihitung lembur. Terutama pada saat akhir bulan ketika tutup buku, jam pulang kerja itu bisa lebih dari jam 12 malam karna ia pada saat itu pernah merasakan pulang kerja pada jam 2 pagi dan sampai rumah jam 3 pagi.

Namun jika dihari biasa bisa diperkirakan pulang kerja jam 11 atau 12 malam. Memang dalam perjanjian sudah dibicarakan secara lisan bahwasannya bekerja diperusahaan tersebut harus mencapai target dalam satu hari harus mendapat 3 nasabah baru untuk peminjaman modal usaha, biasanya kalau belum mencapai target karyawan-karyawan tersebut belum boleh pulang kekantor. ANALISIS HUKUM Bahwa dalam ketentuan Pasal 21 PP No. 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja pada pokok-pokok nya menjelaskan:Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

1. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. 88 (delapan)jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) ja- 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu

2. Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

3. Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

4. Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Bahwa dalam Pasal 23 ayat 3 PP No. 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja yang pada ketentuannya mengatakan Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri. Bahwa dalam Pasal 27 ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2), wajib membayar Upah Kerja Lembur.

PENDAPAT HUKUM

Pada ketentuan pasal 21 PP No. 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yakni 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam semingu Jika ada yang melanggar perjanjian yang mereka buat, dianggap sama dengan melanggar Undang-undang, yang mempunyai akibat hukum tertentu yaitu sanksi hukum. Jadi barang siapa melanggar perjanjian, ia akan mendapat hukuman seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Jika perusahaan tersebut tidak memenuhi hak para karyawan, maka sanksi yang diberikan dapat berupa hukuman pidana penjara atau denda hingga ratusan juta. Namun tentunya, sebelum pengusaha dikenakan sanksi, sebaiknya ada upaya perundingan terlebih dahulu antara pekerja dan pengusaha Sebagaimana waktu kerja bagi pekerja yang telah diatur di dalam ketentuan Pasal 77 UU Cipta Kerja, maka pekerja yang bekerja melebihi waktu tersebut adalah terhitung sebagai waktu kerja lembur dan berhak untuk menerima upah kerja lembur (tidak termasuk pekerja dalam sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang diatur oleh peraturan pemerintah).

Namun perlu diketahui bahwa baik pelaksanaan, maupun waktu kerja lembur tidak dapat semerta-merta dilaksanakan tanpa adanya suatu batasan, atau diperintahkan secara sepihak oleh pengusaha/perusahaan untuk dapat dilaksanakan oleh pekerja. Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia telah mengatur mengenai syarat pelaksanaan dan waktu kerja lembur sehingga tidak membebankan/memberatkan pekerja. SARAN 1.

Kedua belah pihak harus benar-benar memahami isi kontrak kerjasama dan diharapkan para pihak benar-benar dapat melaksanakan isi kontrak tersebut, sehingga tidak akan menimbulkan wanprestasi, jika terjadi wanprestasi maka para pihak harus benar- benar menghargai putusan Komisi Arbitrase. 2. Pekerja harus berani melawan dan melaporkan atas kejadian itu apabila memang terjadi wanprestasi dari perusahaan karena dalam hal ini, secara jelas bahwa perusahaan melanggar kontrak kerja dan melanggar Pasal 52 huruf c UU Ketenagakerjaan mengenai “adanya pekerjaan yang diperjanjikan”. Bilamana melanggar hal ini, maka kontrak kerja antara perusahaan dan pekerja batal demi hukum/ sedari awal dianggap tidak pernah ada kontrak itu.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image