Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mahfirotun Khasanah

Suku Bunga Pada Bank Syariah Dalam Kebijakan Moneter Indonesia

Ekonomi Syariah | Sunday, 04 Jun 2023, 13:25 WIB

Sama seperti bank konvensional, bank syariah di Indonesia juga memiliki kebijakan moneter yang ditentukan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia. Namun, dalam hal suku bunga, terdapat perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional.

Pada bank konvensional, suku bunga yang diterapkan biasanya berdasarkan pada mekanisme pasar. Sedangkan pada bank syariah, konsep suku bunga diganti dengan sistem bagi hasil (profit sharing) yang didasarkan pada prinsip syariah.

Dalam sistem bagi hasil, keuntungan dari investasi atau pembiayaan akan dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan awal. Besar bagi hasil yang diterima oleh bank dan nasabah dapat berbeda-beda tergantung pada jenis produk dan kesepakatan yang dibuat.

Dalam hal kebijakan moneter, Bank Indonesia juga menetapkan suku bunga acuan yang berlaku untuk seluruh sektor perbankan, termasuk bank syariah. Suku bunga acuan tersebut biasanya dijadikan acuan oleh bank syariah untuk menentukan tingkat bagi hasil yang akan diberikan kepada nasabah.

Namun, tingkat bagi hasil yang diberikan oleh bank syariah juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti risiko investasi dan biaya operasional. Oleh karena itu, tingkat bagi hasil yang diberikan oleh bank syariah tidak selalu sama dengan suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Kebijakan moneter pada bank syariah Indonesia didasarkan pada kebijakan moneter yang diterapkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia. Kebijakan moneter Bank Indonesia bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai mata uang rupiah dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan.

Beberapa instrumen kebijakan moneter yang diterapkan oleh Bank Indonesia, seperti suku bunga acuan BI Rate, juga berlaku untuk bank syariah. Namun, dalam penerapannya, bank syariah menggunakan prinsip-prinsip syariah dalam menentukan suku bunga bagi hasil untuk produk-produk pembiayaan dan investasi.

Selain itu, Bank Indonesia juga menetapkan beberapa kebijakan lain yang berlaku untuk seluruh sektor perbankan, termasuk bank syariah, seperti:

1. Reserve Requirement (GWM) - Kebijakan ini menentukan persentase minimum dari deposito yang harus disimpan oleh bank sebagai cadangan likuiditas. Persentase ini berbeda-beda tergantung pada jenis deposito dan jenis bank.

2. Fasilitas Pembiayaan Bank Indonesia (FPBI) - Bank Indonesia menyediakan fasilitas pembiayaan kepada bank-bank yang membutuhkan likuiditas dalam jangka pendek.

3. Instrumen Pasar Uang Syariah - Bank Indonesia juga memiliki instrumen pasar uang syariah yang digunakan untuk memperbaiki likuiditas pada sektor keuangan syariah.

Semua kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat di Indonesia.

Sebagai bank syariah, Bank Syariah Mandiri menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam produk dan layanannya, termasuk dalam pemberian kartu kredit. Salah satu prinsip syariah yang diterapkan adalah prinsip kehati-hatian (prudential principle), yang menuntut bank untuk memastikan bahwa pemberian kredit atau pembiayaan dilakukan dengan memperhitungkan risiko-risiko yang ada.

Namun, seperti halnya bank konvensional, terkadang bank syariah juga menghadapi kasus pelanggaran atau permasalahan dalam praktek bisnisnya. Salah satu contoh kasus adalah kelebihan limit kartu kredit di Bank Syariah Mandiri.

Kelebihan limit kartu kredit terjadi ketika nasabah menggunakan kartu kreditnya melebihi batas kredit yang telah ditetapkan oleh bank. Hal ini dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti ketidaktahuan nasabah mengenai batas kredit yang dimilikinya, atau kesalahan teknis dalam sistem penghitungan kartu kredit.

Jika terjadi kelebihan limit, nasabah akan dikenakan biaya bunga yang lebih tinggi dan denda keterlambatan pembayaran yang lebih besar. Selain itu, kelebihan limit juga dapat berdampak negatif pada nilai kredit nasabah di bank dan dapat mengganggu hubungan bisnis antara nasabah dan bank.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Bank Syariah Mandiri dapat melakukan langkah-langkah seperti memberikan edukasi kepada nasabah mengenai batas kredit dan penggunaan kartu kredit yang bijak, serta meninjau kembali sistem penghitungan kartu kredit yang digunakan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan teknis. Bank juga dapat memperketat proses persetujuan pemberian limit kartu kredit untuk menghindari terjadinya kelebihan limit di masa depan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image