Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dwie Rheinatha Maharani

Meninjau Aksesibilitas Fasilitas Kampus yang Ramah Bagi Penyandang Disabilitas

Edukasi | Sunday, 04 Jun 2023, 01:43 WIB

Apakah kalian tahu arti difabel itu apa? yuk Simak bersama! arti difabel itu diistilahkan dengan gangguan atau keterbatasan atau kekurangan pada kemampuan, aktivitas, dan partisipasi dari keadaan fisiknya. Ada pula istilah lain, difabel diistilahkan sebagai orang yang memiliki keterbatasan khusus.

Penyandang disabilitas dalam kehidupannya mengalami berbagai hambatan yang berasal dari lingkungannya. Pandangan masyarakat tentang penyandang disabilitas itu menjadi rendah sehingga difabel ini hanya dianggap sebagai beban dan objek santunan (charity). Penyandang disabilitas ini merupakan orang yang istimewa. Tidak semua orang non disabilitas memiliki kemampuan yang luar biasa, terkadang beberapa penyandang disabilitas memiliki kecerdasan di atas rata-rata. Hal tersebutlah yang membuat pandangan baru dari difabel, tidak semua difabel dipandang rendah oleh masyarakat yang non disabilitas. hambatan dari sisi penyandang disabilitas ini lebih kepada perasaan minder dan malu karena adanya perbedaan fungsi tubuh dengan non disabilitas.

Tahukah kalian bahwa penyandang disabilitas memiliki akses khusus dalam segala penggunaan fasilitas di kampus? Fasilitas yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas ini sangat berguna. Aksesibilitas ini dibedakan untuk penyandang disabilitas dengan pengguna non disabilitas. Fungsi dari fasilitasnya pun berbeda dengan non disabilitas.

Aksesibilitas merupakan pemenuhan hak khusus para difabel. Aksesibilitas memang harus diperhatikan dalam penggunaannya yang dikhususkan untuk difabel di lingkungan perguruan tinggi. Sehingga aktivitas mahasiswa difabel yang datang ke kampus hingga kembali lagi ke tempat tinggalnya itu tidak terjadi kendala. Oleh karena itu, fasilitas yang disediakan untuk para difabel membuat nyaman dan aman. Maka dari itu, aksesibilitas bagi disabilitas diutamakan dalam hal ketersediaan dan kelayakan fasilitas yang ramah disabilitas. Aksesibilitas yang dimaksud adalah kenyamanan dalam penggunaan oleh penyandang disabilitas. Kenyaman merupakan kunci utama dalam segala fasilitas yang disediakan. Penyandang disabilitas juga memiliki kedudukan yang sama dengan masyarakat lainnya.

Perguruan tinggi sudah menyediakan akses penerimaan khusus penyandang disabilitas, artinya kampus sudah menyediakan aksesibilitas khsusu untuk difabel. Tidak semua difabel dapat menggunakan fasilitas yang dijangkau oleh non difabel.

Perlu diketahui, Universitas Brawijaya menyediakan penyeleksian masuk jalur mandiri untuk mahasiswa disabilitas yang sudah tercantum dalam Peraturan Rektor Nomor 33 Tahun 2019 tentang Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Melalui Seleksi Program Khusus Penyandang Disabilitas Tahun Akademik 2019/2020. Universitas Brawijaya memberikan pelayanan khusus difabel di dalam kampus yaitu menyiapkan mobil khusus disabilitas untuk mengantar sampai pada fakultas masing-masing disabilitas. Fasilitas seperti itulah yang dapat meringankan para difabel yang kesulitan untuk menjangkau perjalanan jauh dan perlu adanya bantuan. Di fakultas FISIP ini masih belum memadai dalam aksesibilitas untuk difabel, toilet dan lift masih belum teraksesibilitas bagi mahasiswa disabilitas. Untuk itu, Universitas Brawijaya dapat mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk meningkatkan kenyamanan terhadap mahasiswa disabilitas.

Adapun negara Indonesia memiliki landasan hukum mengenai penyandang disabilitas, yakni Dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjelaskan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak pelayanan publik meliputi hak memperoleh akomodasi yang layak selama pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi dan penyediaan fasilitas tanpa biaya tambahan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyediaan fasilitas ramah disabilitas

• Keselamatan, yaitu setiap bangunan yang bersifat umum dalam lingkungan publik, harus diperhatikan segala keselamatannya • Kemudahan, yaitu setiap bangunan dapat dijangkau kemudahannya oleh para difabel • Kemandirian, yaitu setiap orang harus dapat mencapai, menggunakan, dan mudah diakses tanpa bantuan orang lain

• Kenyamanan, yaitu fasilitas yang dapat membantu penyandang disabilitas ini harus memiliki rasa nyaman dari segi desain atau tampilannya disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya.

Penyediaan fasilitas khusus penyandang disabilitas sudah seharusnya diadakan di setiap perguruan tinggi. Fasilitas yang disediakan terdiri dari disabilitas fisik dan non fisik. Untuk disabilitas fisik seperti, ramp khusus disabilitas yang menggunakan kursi roda, frame, lift, layanan mobilitas, kamar mandi disabilitas, dan sebagainya. Sedangkan untuk fasilitas non fisik seperti pendamping untuk mahasiswa penyandang disabilitas, konsultasi, bahasa isyarat, digitasi buku, pelatihan pengajaran yang inklusif bagi dosen, pelatihan layanan inklusif bagi pegawai, website PSLD yang inklusif, dan video captioning. Segala fasilitas sangat berguna bagi penyandang disabilitas. Penggunaannya sedikit berbeda dengan individu yang non disabilitas.

Dengan demikian, perlu adanya kesadaran dan kepedulian terhadap mahasiswa disabilitas. Karena sejatinya penyandang disabilitas juga memiliki akses yang sama dengan masyarakat non disabilitas lainnya. Adapun beberapa kampus perguruan tinggi di Indonesia telah membuka ruang yang ramah terhadap disabilitas. Hal ini dapat membuka ruang inklusif bagi penyandang disabilitas dalam memenuhi hak-hak dalam mengakses fasilitas publik. Penyandang disabilitas dapat memiliki ruang yang aman untuk belajar dan beraktivitas. Rasa kepedulian dan kesadaran yang harus dimulai dari dalam diri sendiri. Agar menjadi individu yang bermanfaat untuk orang-orang disekitarnya, dalam keadaan susah ataupun mudah.

Referensi : Storyset. Day of people with disability 
Referensi : Storyset. Day of people with disability

Daftar Pustaka :

Propiona, K, J. (2021). Implementasi Aksesibilitas Fasilitas Publik Bagi Penyandang Disabilitas. Jurnal Analisa Sosiologi, 10(1).

Nilda, M., & Yanis, R. (2017). Pelaksanaan Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas Di Kota Banda Aceh. JIM Bidang Hukum Kenegaraan. Vol 1(1): 55-66.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image