Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image zera trasma utomo

Ketimpangan Hukum di Indonesia

Politik | Saturday, 03 Jun 2023, 20:03 WIB
Foto: Pinterest/vakilpro

Kondisi hukum di Indonesia menjadi pernyataan dalam satu kalimat “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.

Masih banyak rakyak menengah ke bawah yang mengalami ketidakadilan hukum dengan berbagai alasan yang sering kali juga tidak logis. Sedangkan rakyat menengah ke atas sangat mudah mendapatkan keadilan hukum dikarenakan mereka dapat membeli hukum dengan uang. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan membawa dampak yang buruk bagi negara Indonesia kedepannya.

Fakta di lapangan menunjukan betapa bobroknya hukum di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menyatakan dalam twiter bahwa “Setiap kasus bisa dicarikan pasal benar atau salahnya menurut hukum. Tinggal siapa yang lihai mencari atau membeli. Intelektual tukang bisa mencarikan pasal-pasal sesuai dengan pesanan dan bayarannya”.

Indonesia merupakan negara hukum, sebagaimana tercantum di Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3. Hukum dapat menertibkan rakyat dari berbagai tindak kejahatan dan juga mengajarkan kepada rakyat bahwa jika melakukan tindak kejahatan atau penyimpangan akan mendapatkan konsekuensi berupa hukuman yang berakibat buruk bagi diri sendiri maupun orang lain.

Hukum merupakan pondasi, sekumpulan pedoman, kerangka utama dalam pelaksanaan suatu perkembangan kekuasan yang institusional. Hukum berfungsi sebagai alat untuk melindungi rakyat dari segala penyalagunaan kekuasaan, menegakkan keadilan, dan juga untuk mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Penegak hukum harusnya bersikap netral agar hukum di Indonesia berjalan sebagaimana semestinya yaitu dengan baik dan benar. Berbagai jenis penyimpangan kekerasan dalam bidang yang berbeda maka ditindak dengan cara yang berbeda-beda. Karena sebagai ddasar untuk jaringan melawan kriminal dalam hukum pidana. Hukum pidana digunakan untuk menjerat pelaku secara sah dalam kontitusi, memberikan gambaran hukuman pidana apa yang pantas, dan juga jaminana kebebasan serta kekuatan politik. Sebagaimana yang dikatakan oleh Sunarti Hartono, persetujuan yang sah adalah bahwa hukum tidak menyangkut kehidupan individu itu sendiri, tetapi dengan asumsi itu menyangkut dan mengatur latihan manusia yang berbeda menurut orang yang berbeda, atau dengan demikian mengarahkan Latihan manusia yang berbeda dalam aktivitas publik.

Menurut Immanuel Kant, Hukum adalah kondisi habis-habisan di mana satu individu dapat menyesuaikan diri dengan pilihan orang lain, seperti yang ditunjukkan oleh hukum dan ketertiban tentang kesempatan. Maka pentingnya hukum secara keseluruhan dan berkelanjutan dibuat sepenuhnya sebagai standar untuk mengatur dan menjadi pedoman yang tersusun atau tidak tertulis agar bisa mengendalikan kehidupan individu, mengarahkan perilaku individu, menjaga kontrrol, serta mencegah kekacauan.

Pada umumnya, setiap orang memiliki kebebasan dasar dalam kehidupan sejak lahir. Namun kebebasan itu juga harus tetap diatur agar tidak melakukan hal yang menyimpang, tindak kriminalitas, ataupun tidak merugikan lainnya. Maka dari itu kita membutuhkan hukum agar bisa menghormati sesama dan juga mengamankan nilai-nilai kemuliaan dari individu itu sendiri. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah untuk mengakui dan mengusahakan adanya jaminan pemerataan bagi semua lapisan masyarakat, khusunya orang-orang yang tergolong miskin atau tidak mampu. Sehingga mereka dapat memperoleh hak-hak istimewa yang sah dari daerah setempat yang seharusnya diperoleh.

Menurut presiden pertama di Indonesia, Soekarno mengemukakan bahwa ia mengiginkan Indonesia untuk semua atau “gotong royong”. Gotong royong berkaitan dengan kasus ketimpangan hukum yang terjadi di negara kita tercinta yaitu Indonesia, dimana banyak orang sudah melupakan gotong royong padahal ketimpangan hukum berasal dari golongan tertentu, pribadi, maupun kelompok hingga menindas kaum mengah ke bawah. Jadi intinya rasa gotong royong sudah tidak ada lagi dalam diri mereka, yang lebih mementingkan dan memperjuangkan kepentingan mereka sendiri di atas kepentingan Bersama yang membuat mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang mereka mau seperti membeli hukum serta berperilaku tidak adil kepada kaum menengah ke bawah.

Seandainya seluruh rakyat Indonesia memegang teguh “gotong royong” dan menanamkan dalam diri sendiri mungkin di negara Indonesia tidak akan terjadi ketimpangan hukum bagi seluruh lapisan negara. padahal gotong royong bukanlah sikap kurang percaya diri, sikap kurang mandiri, bahkan sikap kurang kebranian. Gotong royong adalah sebuah kesadaran agar saling bahu membahu untuk mewujudkan kesejahteraan Bersama agar tidak ada sekat antara kaum menengah ke bawah dan kaum menengah ke atas. Maka segala perbedaan derajat social dapat dihilangkan dengan semangat gotong royong.

Fenomena banyaknya undang-undang yang dibuat sebagai alat politik yang bertentangan dengan hukum menandakan bahwa hukum di Indonesia kacau balau. Hukum yang dibuat secara pesanan untuk kepentingan golongan tertentu, pribadi, maupun kelompok. Banyaknya kasus kaum menengah ke bawah yang di vonis melebihi apa yang dilakukan pelaku, padahal berkaca pada kasus kaum menengah ke atas mendapatkan hukuman yang sangat ringan bahkan bisa membeli hukum dengan uang.

Pancasila sebagai landasan negara dan ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sela ke-5 yang berbunyi “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia’ yang memiliki simbol padi dan kapas pada umumnya memiliki arti adil, jujur terhadap sesama yang di jiwai oleh kebenaran terhadap diri sendiri tanpa memandang status derajat social. Dengan demikian pelaksanaan keadilan yang jujur dan adil dapat ditegakkan dengan kehidupan bersama. Penegakan hukum yang baik barus mengacu pada prinsip-prinsip demokrasi seperti keadilan, kebebasan, transparansi, pembagian kekuasaan, dan kontrol warga negara.

Penerapan hukum cenderung diterapkan tajam ke bawah tumpul keatas. Padahal hukum itu sifatnya mengontrol dan memaksa. Maka dari itu perlu adanya gotong royong agar saling bahu membahu untuk mewujudkan kesejahteraan bersama supaya tidak ada sekat antara kaum menengah ke bawah dan menengah ke atas. v

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image