Pengelolaan Dana Pensiun Syariah di Bank Syariah Mandiri
Ekonomi Syariah | 2023-06-03 20:00:38PENGELOLAAN DANA PENSIUN SYARIAH
DI BANK SYARIAH MANDIRI
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dan pensiun terdiri dari Dana pensiun pemberi kerja, dana pensiun lembaga keuangan dan pensiun berdasarkan keuntungan .
Dana pensiun syariah adalah program atau layanan yang bertujuan untuk memberikan manfaat finansial berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam dan hukum negara kepada peserta yang memasuki masa pensiun. Prinsip-prinsip syariah mengatur tentang keadilan, kehalalan, dan keberkahan dalam aktivitas keuangan dan investasi.
Dalam konteks dana pensiun syariah, dana tersebut diinvestasikan berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang melarang investasi dalam sektor-sektor yang dianggap haram seperti alkohol, perjudian, riba (bunga), dan industri yang tidak halal. Sebagai gantinya, dana pensiun syariah mengalokasikan investasinya pada sektor-sektor yang halal seperti properti, perusahaan yang tidak melibatkan riba, energi terbarukan, dan sektor lain yang sesuai dengan prinsip syariah.
Tujuan dari dana pensiun syariah adalah untuk memberikan manfaat bagi peserta dana pensiun yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dana tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan finansial bagi peserta saat memasuki masa pensiun dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip agama Islam.
Penting untuk dicatat bahwa ketentuan dan aturan terkait dana pensiun syariah dapat berbeda di setiap negara. Jika Anda tertarik dengan dana pensiun syariah, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan institusi keuangan atau ahli keuangan yang berkompeten dalam hal ini untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci dan relevan dengan wilayah Anda.
Landasan hukum dana pensiun syariah yaitu Maqashid syar'ah menjadi sandaran utama dalam setiap pengembangan operasional dan produk-produk yang ada di bank syariah. Maqashid syariah (menuju syariah) dapat dicapai dengan terpenuhinya lima kebutuhan dasar manusia Terdapat tiga tingkatan kebutuhan pada manusia, yaitu: dharuriyyat (primer), hayat (sekunder), dan tahsiniyyat (tersier) Kebutuhan dasar (dharruruiyyat) manusia tersebut terbagi dalam lima hal yaitu pertama, menjaga agama (ad-din). Kedua, menjaga jiwa (an-nafs). Ketiga, menjaga akal pikiran (al-aql). Keempat, menjaga harta (al-maal). Kelima, menjaga keturunan (an-nast).
Landasan hukum dana pensiunan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensaunan Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Undang-Undang ini didasarkan pada prinsip "kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menepatinya.
Jenis Dana Pensiun Syariah Menurut Undang-undang No.11 Tahun 1992 yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangan dana pensiun syariah:
Kelebihan dana pensiun syariah:
1. Kepatuhan Syariah, Dana pensiun syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang melarang praktik riba (bunga), spekulasi, dan investasi dalam sektor-sektor yang dianggap tidak etis menurut Islam.
2. Investasi yang Etis, Dana pensiun syariah berinvestasi dalam instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Investasi dilakukan dalam sektor-sektor yang dianggap halal, seperti properti, industri halal, dan sektor keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
3. Potensi Keuntungan, Seperti halnya program pensiun konvensional, dana pensiun syariah juga menawarkan potensi keuntungan jangka panjang. Dana pensiun syariah menginvestasikan dana peserta dalam berbagai instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham syariah, obligasi syariah, dan properti syariah. Jika investasi ini berkinerja baik, peserta dana pensiun syariah dapat mencapai pertumbuhan nilai aset yang signifikan selama jangka waktu pensiun.
Kekurangan dana pensiun syariah:
1. Keterbatasan Pilihan Investasi, Salah satu kekurangan dana pensiun syariah adalah keterbatasan dalam pilihan investasi. Karena harus mematuhi prinsip-prinsip syariah, dana pensiun syariah tidak dapat berinvestasi dalam sektor-sektor yang dianggap tidak sesuai dengan syariah, seperti sektor perbankan konvensional, industri minuman keras, atau perjudian. Hal ini dapat membatasi diversifikasi investasi dan mempengaruhi potensi keuntungan yang bisa dicapai.
2. Ketergantungan pada Kinerja Pasar Syariah, Karena dana pensiun syariah mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam pemilihan investasi, kinerja dana ini tergantung pada kinerja pasar syariah. Jika pasar syariah sedang mengalami keterpurukan atau pertumbuhan yang rendah, hal ini dapat mempengaruhi hasil investasi dana pensiun syariah dan nilai aset peserta.
3. Kompleksitas dan Biaya, Pengelolaan dana pensiun syariah dapat lebih kompleks.
Dalam perencanaan pengelolaan dana pensiun syariah diawali dengan setoran iuran peserta untuk kemudian dana tersebut ditampung oleh pihak DPLK pada rekening-rekening penampungan sesuai dengan pilihan paket investasi peserta setelah kumpulan dana di tiap rekening tersebut telah mencapai jumlah yang memungkinkan untuk diinvestasikan. Pihak DPLK melakukan placement pada instrument pilihan peserta.
Adapun tempat besar jumlah penempatan serta kesepakatan-kesepakatan yang menyangkut investasi menjadi wewenang penuh DPLK yang di sesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Hasil yang diperoleh sepenuhnya akan didistribusikan kepada peserta setiap akhir bulan.Dalam prosedur pembukaan rekening pada dana pensiun syariah secara umum tidak jauh berbeda dengan dana pensiun konvensional, dimana Customer Service memberikan penjelasan mengenai beberapa produk yang diinginkan oleh calon nasabah kemudian calon nasabah menceritakan apa yang sedang calon nasabah inginkan kemudian kedua belah pihak bertukar pikiran untuk memberikan solusi kepada calon nasabah, sehingga mengetahui produk apa yang cocok untuk calon nasabah, sehingga menjadi nasabah di bank tersebut.
Selanjutnya customer service menjelaskan beberapa syarat dan prosedur yang harus dilengkapi oleh calon nasabah. Selanjutnya, atas penempatan dana dalam bentuk investasi pada beberapa instrument tersebut, tentunya DPLK akan memperoleh Return (tingkat pengembalian) baik berupa positive return (hasil investasi positif). Kemudian, seluruhnya (100%) hasil investasi selanjutnya didistribusikan oleh DPLK ke dalam setiap rekening peserta, sesuai paket investasi yang di pilih.
Tujuan dari perencanaan pengelolaan dana pensiun syariah pada Bank Syariah Mandiri
Tujuan dari perencanaan pengelolaan dana pensiun syariah adalah :
a. Untuk menentukan arah tujuan perusahaan dan target bisnis.
b. Untuk menyusun strategi dalam mencapai tujuan yang dikehendaki.
c. Untuk meningkatan dana perusahaan atau bank.
d. Untuk menambah kinerja karyawan dan lebih memajukan bank itu sendiri.
Kendala yang timbul dalam pengelolaan dana pensiun syariah di Bank Syariah Mandiri
a. Adanya program sejenis yang bersifat wajib yaitu program Jaminan pensiun yang di selenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan.
b. Kurangnya pemahaman pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun dan beban iuran dana pensiun yang dianggap cost.
c. Untuk dana pensiun syariah masih terdapat kendala konvensi dari dana pensiun konvensional ke dana pensiun syariah dan kurangnya minat mendirikan.
d. Insentif dari pemerintah terhadap dana pensiun masih kurang, khususnya terkait investasi dan perpajakan.
Solusi penggerak dalam mengatasi kendala pada pengelolaan dana pensiun syariah di Bank Syariah Mandiri
a. Dana pensiun syariah bersinergi dengan program jaminan pensiun yang di selenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan dengan cara saling mengisi segmen sesuai bisnisnya, yaitu jaminan pensiun BPJS untuk manfaat dasar, sedangkan dana pensiun manfaat tambahan (top up).
b. Dengan melakukan sosialisasi tentang dana pensiun syariah kepada para pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
c. Regulator (OJK) memberikan kemudahan peraturan untuk dana pensiun syariah melakukan konversi dari dana pensiun konvensional menjadi dana pensiun syariah.
d. Pemerintah menambah insentif bebas pajak bagi investasi dana pensiun syariah
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.