Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amelia Yuliana Presita

Ekspor Pasir Laut Melawan Hukum Lingkungan

Info Terkini | Saturday, 03 Jun 2023, 16:48 WIB

29 Mei 2023 lalu, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, pasalnya pada aturan tersebut Jokowi mengizinkan pengerukan sedimen pasir untuk diekspor. Sebelumnya ekspor pasir laut ini pernah dihentikan sementara pada masa kepemimpinan Presiden Megawati, yang diatur pada Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut, hal tersebut dihentikan sebab demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas seperti tenggelamnya pulau kecil, penghentian sementara ini dapat ditinjau kembali sampai telah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.

Isu penambangan pasir yang menguak setelah pemerintah mengeluarkan regulasi baru terkait pembukaan keran ekspor pasir di Indonesia (Image: Calistemon/Wikimedia Commons)

Diizinkannya kembali ekspor sedimen laut ini menuai banyak pro dan kontra, seperti menurut Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bahwa PP tersebut dapat menimbulkan resiko seperti mengurangi pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia, meskipun hal ini dibantah oleh juru bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahwa pemerintah justru ingin menyehatkan kembali daerah pesisir. Pemerintah akan melakukan proses sedimentasi di dasar laut atau area lainnya selain pesisir.

Beberapa ahli menyatakan bahwa hal ini justru berkebalikan, justru akan merusak ekosistem, sebagaimana pasir yang sudah ada di laut adalah bagian integral dari ekosistem yang tidak dapat dipisahkan, yang terancam pula secara lingkungan menimbulkan ketidakseimbangan atau menganggu alur laut, kualitas dari biodiversity, pendangkalan, sehingga berpengaruh terhadap pelayanan dan seterusnya.

Tindakan ekspor pasir laut ini juga tidak sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa meskipun Pemerintah berniat untuk melakukan ekspor sebagai salah satu bentuk kegiatan perekonomian yang tentu bermanfaat bagi negara, tetapi juga melawan hal-hal yang diatur pada PPLH bahwa pembangunan ekonomi nasional harus diselenggarakan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Selain itu juga dengan melakukan pengerukan pasir terus menerus yang akan mengancam ekosistem laut, melanggar ketentuan PPLH yang mengutamakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akibat kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun dan mengancam kelangsungnan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

- Regards

Amelia Yuliana Presita

PDB A-73

Universitas Airlangga

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image