Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image mega annisa

Peran Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Politik | 2023-05-31 21:39:24

Sebelum melakukan pembahasan secara lebih intens lagi mengenai peran konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, alangkah baiknya bagi kita memahami terlebih dahulu mengenai definisi dari konstitusi itu sendiri. Konstitusi dapat didefinisikan sebagai seluruh sistem dalam ketatanegaraan di suatu negara, dimana sistem tersebut meliputi peraturan-peraturan yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pengarahan dalam sistem pemerintah negara yang bersangkutan. Sederhananya, konstitusi merupakan segala bentuk peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan suatu negara. Melalui pemaparan-pemaparan tersebut di atas, dapat dikonklusikan bahwa konstitusi tercipta untuk berperan sebagai sarana pengawasan dan limitasi kekuasaan terhadap para penguasa pemerintahan. Apabila suatu negara tidak menciptakan konstitusi dalam sistem pemerintahannya, maka sulit untuk negara tersebut dapat bertahan lama, bahkan sulit untuk suatu negara dapat berdiri apabila tidak ada konstitusi. Berangkat dari pernyataan tersebut, dapat kita simpulkan juga bahwa konstitusi memiliki peran sebagai sarana regulator masyarakat guna terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, damai, serta terorganisir. Kesimpulan lain yang dapat ditarik ialah konstitusi juga memiliki peran sebagai media kontrol pemerintahan pusat atas pemerintahan yang berada dibawahnya seperti pemerintahan daerah. Oleh karena itulah, di Indonesia sendiri terdapat berbagai macam bentuk konstitusi ditingkat pemerintahan daerah seperti Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kota/Kabupaten, dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang kita semua ketahui bahwa konstitusi di Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), dimana selain sebagai supremasi tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, didalam konstitusi tersebut terdapat segala bentuk jaminan atas hak asasi manusia (HAM). Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), termuat segala kewajiban pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat miskin serta anak yang terlantar, untuk memasyurkan masyarakat dengan memberikan pendidikan yang seluas-luasnya, serta untuk memberikan perlindungan terhadap keseluruhan bangsa Indonesia. Ketika membahas mengenai peran konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) memiliki peran sebagai media transformasi, transformasi yang dimaksud disini ialah jika Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) dirasa sudah tidak relevan dengan segala macam alterasi yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat, maka konstitusi tersebut di atas dinyatakan terbuka untuk dilakukan alterasi juga di dalamnya. Peran konstitusi sebagai media transformasi ini dibuktikan dengan dilakukannya amandemen pada tahun 1999 hingga tahun 2002 silam. Dari amandemen yang terjadi di tahun-tahun tersebut diatas, terdapat alterasi dari penghapusan DPA atau Dewan Pertimbangan Agung yang kemudian ditindaklanjuti dengan dibentuknya lembaga pemerintahan yang baru yang bernama Makhamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tujuan untuk mengukuhkan eksistensi kekuasaan kehakiman dalam proses penagakan hukum di Indonesia. Dimana, berdasarkan kepada Pasal 24 C ayat (1), diketahui bahwa Makhamah Konstitusi memiliki tugas utama sebagai berikut: a) untuk mengadili di tingkat pertama juga tingkat terakhir, dimana putusannya akan bersifat final untuk melakukan pengujian undang-undang yang tercipta dengan berdasar kepada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945); b) untuk memutus sengketa yang erat kaitannya dengan lembaga negara dan lembaga pemerintahan, dimana lembaga tersebut kewenangannya diatur langsung oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945); c) untuk membubarkan partai politik yang berdiri di Indonesia; d) sebagai mediator atas problematika yang timbul dari proses pemilihan umum (pemilu). Selanjutnya, dengan berdasar kepada Pasal 24 B ayat (1), diketahui bahwa Komisi Yudusial (KY) memiliki tugas utama sebagai berikut: a) untuk menegakkan serta melindungi martabat, kehormatan, dan perilaku dalam kekuasaan kehakiman; b) bersama dengan Makhamah Agung (MA), Komisi Yudisial memiliki tanggung jawab untuk menetapkan serta mengatur mengenai Kode Etik/Pedoman Perilaku Hakim yang biasa disingkat dengan KEPPH; c) untuk menegakkan serta melindungi segala bentuk pelaksanaan Kode Etik/ Pedoman Perilaku Hakim yang biasa disingkat dengan KEPPH. Perlu diingat, sebagaimana yang telah disinggung dalam awal paragraf, bahwa konsitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) memiliki supremasi tertinggi, yang artinya adalah kedudukan atau posisinya lebih tinggi dibandingkan dengan kekuasaan apapun yang terselanggara dalam pemerintahan Indonesia. Pernyataan mengenai supremasi tertinggi ini dapat dilihat langsung pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), dimana dalam pasal tersebut dinyatakan dengan jelas bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

Konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) berlaku sedari tanggal 18 Agustus 1945 silam, undang-undang tersebut disahkan menjadi konstitusi Indonesia sehari setelah Indonesia merdeka dan ini memberikan artian bahwa Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga berperan sebagai tanda lahirnya negara yang baru dan merdeka dan secara otomatis konstitusi tersebut diatas berperan juga sebagai lambang dari persatuan masyarakat dan identitas nasional. Hal tersebut tentu bukan tanpa alasan melainkan dikarenakan konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan suatu dokumen nasional yang didalamnya terkandung berbagai macam perjanjian luhur, kesepakatan politik, pendidikan, ekonomi, kesejahteraan, hukum, serta seluruh aspek fundamental yang merupakan pilar dari berdirinya negara Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image