Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

AH Dihukum 9 Tahun karena Mengonsumsi Sabu

Info Terkini | Wednesday, 31 May 2023, 13:48 WIB

Purwokerto, Info_Pas- Dalam rangka pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan, pada Hari Selasa 30 Mei 2023, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto melaksanakan penggalian data dan informasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan atas nama Agus Hartanto di Lapas Kelas IIA Purwokerto.

Pelaksanaan pendataan bertujuan untuk mengetahui keadaan sosial, Perkembangan WBP selama dalam pembinaan, dalam pelaksanaan usulan Pembebasan Bersyarat.

Wawancara oleh Pembimbing Kemasyarakatan sebagai media untuk menggali data Klien, kronologi Klien dalam melakukan tindak Pidana, riwayat penggunaan narkoba, riwayat konflik serta hubungan sosial di dalam keluarga/masyarakat.

Untuk mengkonfirmasi informasi dan data dari Klien, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan beberapa hal, seperti menanyakan kepada klien tentang kegiatan sebelum dan selama menjalani pembinaan di Lapas.

Pembimbing Kemasyarakatan juga menjelaskan mengingat Klien beralamat di Semarang sehingga hasil Penelitian Kemasyarakatan akan dilimpahkan ke Bapas Kelas I Semarang untuk menggali data dan informasi kpd pihak keluarga, masyarakat/pemerintah setempat terkait latar belakang klien dan kondisi lingkungan serta kesiapan penjamin, masyarakat/pemerintah setempat tentang tanggapannya dalam program usulan Pembebasan Bersyarat Klien.

Klien merasa menyesal karena harus menjalani pidan 9 tahun dan harus berpisah untuk sementara waktu dengan anak dan istri. Di akhir wawancara Pembimbing Kemasyarakatan berpesan kepada Klien agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan untuk tetap rajin beribadah. (UMR/AHK/UWE)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image