Mengungkap Realitas Eksploitasi Hutan Adat: Suara Masyarakat Lokal yang Terpinggirkan
Lainnnya | 2023-05-31 11:58:20Sepanjang pekan lalu, ramai diberitakan mengenai hutan adat seluas 8.828 hektar milik Suku Awyu yang mendiami Papua pun dieksploitasi oleh dua perusahaan sawit, yakni PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama yang sebelumnya telah dicabut izin konsesinya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Seperti yang kita ketahui, hutan menjadi tempat bergantung hidup masyarakat lokal wilayah tersebut. Hutan adat berperan penting dalam memberikan sumber daya alam seperti makanan dan obat-obatan. Tak hanya bernilai material saja, hutan adat juga memiliki budaya dan nilai spiritual, dimana hutan adat menjadi rumah dan juga pusat kehidupan sosial.
Suku Awyu mengkhawatirkan hutan adat yang menjadi sumber kehidupan sehari-hari mereka akan rusak tentunya. Eksploitasi ini telah mencoreng kehidupan masyarakat adat yang selama ini hidup selaras dengan alam, Dalam cahaya keadilan yang redup, harus kita bangkitkan kesadaran untuk menghadapi realitas yang tak terbantahkan
Hutan adat, sebagai tempat kelahiran dan warisan leluhur menjadi saksi bisu dari aksi eksploitasi yang meluas, Tantangan yang dihadapi pun rumit, tak hanya Suku Awyu saja, namun suku-suku lain pun juga menghadapi persoalan mengenai eksploitasi oleh pihak luar. Apa yang sebenarnya membuat mereka mengeksploitasi hutan adat ini?.
Berdasarkan perspektif, ada beberapa faktor yang menyebabkan pengeksploitasian hutan adat antara lain permintaan global terhadap minyak kelapa sawit dan sumber daya mineral mendorong pembukaan lahan di hutan adat. Seringkali, izin-izin dikeluarkan tanpa mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat yang tinggal di hutan tersebut.
Kemudian peningkatan permintaan pangan dan komoditas pertanian lainnya juga menyebabkan konversi lahan hutan adat menjadi lahan pertanian dan perkebunan besar-besaran. Penebangan liar dan juga pembakaran hutan seringkali dilakukan untuk membersihkan lahan, yang berdampak negatif pada kelestarian hutan adat dan kerusakan lingkungan.
Lantas, bagaimana negara menyikapi hal ini? Meskipun telah ditetapkan oleh UU lantas tak menjadikan semuanya menjadi mudah, Korupsi di dalam pemerintahan dan juga lemahnya penegakan hukum seringkali memfasilitasi pengeksploitasian hutan adat di Indonesia, Seperti illegal logging dan perizinan yang tidak sah, seringkali melibatkan pihak-pihak yang korup atau terlibat dalam praktik penyuapan. Ini memungkinkan eksploitasi hutan adat tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan dampak lingkungan.
Untuk itu pemerintah perlu meningkatkan pemantauan terhadap kegiatan ilegal yang terjadi di hutan adat, termasuk juga penegakan hukum terhadap pembalakan ilegal, pertambangan ilegal, dan aktivitas lain yang tentunya dapat merusak hutan adat. Penegakan hukum yang tegas dan efektif akan memberikan sinyal bahwa eksploitasi hutan adat tidak akan ditoleransi lagi oleh pemerintah.
Pemerintah juga perlu mengembangkan kebijakan dan regulasi yang kuat untuk melindungi hutan adat, Mencakup penetapan wilayah hutan adat yang jelas, mekanisme perizinan yang ketat untuk kegiatan ekonomi di dalam hutan adat, dan pemberian kepastian hukum kepada masyarakat adat terkait hak-hak mereka.
Masyarakat adat menghadapi banyak ancaman. Namun, peraturan perundang-undangan yang melindungi masyarakat adat seringkali tumpang tindih dengan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat. Oleh karena itu, UU Masyarakat Adat harus ditegakkan secara adil untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.