Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Supadilah

Logo IKN Diresmikan. Cari Tahu Yuk Fisolofinya

Teknologi | Wednesday, 31 May 2023, 05:28 WIB

Akhirnya logo Ibu Kota Nusantara terpilih. Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan logo Ibu Kota Nusantara (IKN) di Istana Negara Jakarta, pada Selasa, 30 Mei 2023. Logo yang nantinya akan menjadi identitas visual bagi IKN tersebut memiliki tema Pohon Hayat dengan sejumlah makna di dalamnya.

Sumber gambar: internet

“Pohon Hayat ini adalah pohon kehidupan dan kita semuanya berharap logo Pohon Hayat ini akan menginspirasi IKN untuk menciptakan tempat kehidupan baru bagi kita semuanya, yang menjadi sumber kehidupan bagi seluruh masyarakat Indonesia nantinya,” ujar Presiden.

Pohon Hayat, logo yang terpilih ini adalah karya desainer Aulia Akbar. Pemilihannya melalui voting. Logo ini menang setelah mengalahkan kandidat logo lain dalam voting daring yang digelar pada 4 April 2023 hingga 20 Mei 2023.

Logo desain Aulia ini dipilih oleh 133.069 orang atau 26,6% dari total 500.206 pemilih. Desain ini terinsipirasi dari pohon hayat yang dianggap sumber kehidupan. Lima akar dalam logo melambangkan lima sila Pancasila. Sedangkan tujuh batang dalam logo bermakna tujuh pulau yang ada di Indonesia. Adapun, 17 kembang mekar di atas merupakan simbol tanggal kemerdekaan.

Jokowi berharap logo ini menginspirasi IKN untuk menciptakan kehidupan baru bari masyarakat Indonesia. Ia juga merasa logo ini cocok dengan spirit pembangunan ibu kota baru.

Mudah-mudahan sudah sesuai dengan makna dan filosofinya ya. Mengingat betapa banyak sumber daya yang dikeluarkan untuk pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image