Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arfan Maulana

Mahasiswa Berhak untuk Berpendapat

Edukasi | Tuesday, 30 May 2023, 22:43 WIB
Kebebasan Berpendapat adalah kebebasan yang mengacu pada hak untuk berbicara secara bebas tanpa sensor atau pembatasan, tetapi dalam hal ini tidak termasuk menyebarkan kebencian. Hal ini dapat diidentikkan dengan istilah freedom of speech yang terkadang merujuk tidak hanya pada kebebasan berbicara tetapi juga pada pencarian, penerimaan dan penambahan informasi atau ide yang digunakan. Meskipun kebebasan berbicara dan berekspresi terkait erat dengan kebebasan, mereka adalah konsep yang terpisah dan tidak terkait dari kebebasan berpikir atau hati nurani.

Kebebasan Berpendapat adalah hak asasi manusia yang mendasar sebagaimana diabadikan dalam UUD 1945, sebagaimana telah diubah. Semua pihak harus menggunakan hak kebebasan berbicara berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945), karena konstitusi mengatur kebebasan berbicara atau berpendapat

Hak ini harus dilaksanakan dengan baik dan benar. Pemerintah tidak dapat melarang warga negaranya untuk mengungkapkan pendapatnya di depan umum.

Namun, pengungkapan pendapat tersebut harus disertai dengan prinsip-prinsip etika, sehingga tidak ada yang tersinggung dengan pendapat yang dikemukakan dan tidak timbul perbedaan pendapat.

Di Indonesia demonstrasi sering diselenggarakan oleh mahasiswa, disini peran mahasiswa dalam masyarakat sangat penting. Mahasiswa berpartisipasi dalam demonstrasi untuk mengekspresikan ide-ide mereka dan kritis mewakili suara rakyat.

Semua orang memberikan harapan kepada siswa karena mereka adalah pengikut bangsa ini. Harapan untuk pembangunan dan kemajuan bangsa di masa depan sangat tinggi. Ada harapan bahwa melalui pendidikan tinggi mereka dapat menjadikan bangsa ini menjadi negara yang lebih baik di masa depan.

Menyatakan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dimiliki setiap orang dan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Indonesia adalah negara hukum yang menjamin demokrasi dan memiliki kekuasaan untuk melindungi dan mengatur pelaksanaan hak asasi manusia.

Hak Berpendapat dijamin dalam UUD 1945 dalam Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Pasal tersebut mengklaim bahwa kebebasan berekspresi adalah hak dasar kehidupan, yang dijamin dan dilindungi oleh negara.

Di Indonesia, mahasiswa biasanya melakukan demonstrasi dengan menggunakan haknya, yaitu haknya untuk mengeluarkan pendapat. Mereka mengungkapkan pendapat mereka sesuai dengan apa yang ada di pikiran mereka. Mereka mengungkapkan pendapat mereka di depan umum, yang disebut orasi.

Karena mereka adalah mahasiswa, mereka harus logis dalam menyampaikan pendapat, bukan sekedar menyampaikan pendapat. Mereka perlu menganalisis dan meninjau kembali kebijakan yang mereka protes agar mereka memiliki pendapat untuk diungkapkan.

Berbagai prosedur dan aturan harus diikuti saat menyampaikan pendapat secara terbuka. Yang paling penting adalah meminta izin untuk berbicara dengan polisi. Hal itu dilakukan dengan harapan jumlah korban jiwa akibat kerusuhan dan kekacauan akibat demonstrasi dapat dikurangi. Selain itu, polisi juga bertanggung jawab atas ketertiban dan kenyamanan pengendara lainnya, agar jalanan tetap lancar dan tidak terganggu.

Mahasiswa memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia. Sejak zaman kolonial hingga saat ini, peran mahasiswa memiliki dampak penting dalam implementasi kebijakan. Sejak zaman kolonial, mahasiswa telah berusaha untuk memerdekakan bangsa Indonesia, misalnya dengan meyakinkan Bung Karno untuk segera memproklamasikan kemerdekaannya. Kecuali jatuhnya Trisakti bisa mengguncang negara. Kemudian kekuasaan Mahasiswa 4 bergeser pada masa Orde Baru yang dapat melemahkan posisi Soeharto sebagai presiden saat itu.

Hal ini karena Mahasiswa merasa muda dan pemikiran kritisnya mendorong mereka untuk mempertahankan pendapatnya (F.Railon, 1985). Wajar jika mahasiswa kerap melakukan aksi protes karena mereka tidak tinggal diam ketika melihat kesewenang-wenangan dalam reformasi kebijakan pemerintah. Siswa dengan pemikiran kritis dan jiwa muda yang berapi-api berani berbicara di demonstrasi.

Mahasiswa memiliki kelebihan dalam berpendapat, karena merupakan harapan masyarakat untuk menyampaikan kritik dan pendapatnya kepada pemerintah, namun mereka tetap perlu menetapkan syarat dan etika untuk menyampaikan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan perpecahan.

Dalam hal ini, negara menjamin hak dasar warganya untuk menyatakan pendapat di muka umum sebagai ungkapan sistem negara yang demokratis. Kebebasan berekspresi di lingkungan kampus atau di dunia perkuliahan menjadi prioritas utama sejak awal perkuliahan, ketika mahasiswa menekankan keberanian berpendapat di kelas atau dalam diskusi ilmiah.

Dalam hal ini, kebebasan berbicara dapat mendorong kreativitas, lebih mengolah pemikiran seseorang atau mendorong seseorang untuk berpikir kritis dalam segala aspek. Dalam setiap perkuliahan, mahasiswa terlebih dahulu dihimbau untuk tidak takut mengungkapkan pendapatnya di depan umum.Kebenaran mahasiswa dalam penyusunan mata kuliah juga diatur dalam Rencana Studi Semester (RPS) sebagai nilai kegiatan dan aspek yang akan selalu tetap begitu akan disertakan. Dia. Dalam hal ini, kebebasan berbicara sangat didukung.

Sangat miris melihat realitas kebebasan berbicara saat ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image