Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Musya Rrofah

Piagam Madinah: Konstitusi Negara atau Tidak?

Sejarah | Tuesday, 30 May 2023, 16:14 WIB
Sumber : wikipedia

PIAGAM MADINAH: KONSTITUSI NEGARA ATAU TIDAK?

Konstitusi sebagai konstitusi dan undang-undang yang mempunyai arti penting atau sering disebut dengan konstitusi modern baru muncul dengan berkembangnya sistem demokrasi perwakilan dan konsep nasionalisme.

Demokrasi perwakilan lahir sebagai pemenuhan kebutuhan akan kehadiran parlemen rakyat. Tentang negara Negara adalah bentuk kehidupan dalam kelompok besar dengan banyak anggota, sehingga dapat diklasifikasikan sebagai tipe kelompok sekunder Kehidupan negara sebagai bentuk kehidupan kelompokada kesamaan dengan bentuk kehidupan lain seperti desa, dusun, hutan dan lain-lain. Socrates Semua orang menginginkan kehidupan yang aman, damai dan bebas dari gangguan yang merusak martabat manusia. Saat itu, mereka yang menginginkan perdamaian pergi ke gunung dan membangun benteng dan berkumpul di sana secara berkelompok. Kelompok ini, Socrates, menamai Polissuatu sebagai salah satu kota. Plato menulis banyak buku, yang terpenting adalah Politeia atau Negara, Politikos atau Akhli Negara, Nomai atau Hukum.

Pemahaman Plato tentang negara adalah keinginan untuk kerjasama antara orang-orang untuk mewujudkan kepentingan mereka. Di Politicos Negarawan cukup memperhatikan Platon penting bagi hukum sebagai alat administrasi publik.

Piagam Madinah terbagi menjadi kata pengantar dan 10 bab, didahului dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah piagam tertulis Muhammad SAW di antara orang-orang yang beriman dan memeluk Islam, yang dari Quraisy dan Yatsrib, dan di antara mereka yang mengikuti, bergabung dan berperang dengan mereka. Bab I tentang Pembentukan Masyarakat Pasal 1 Bab II Hak Asasi Manusia Masyarakat Madina dari Berbagai Golongan Pasal 2 Pasal 10 Bab III tentang Persatuan Umat Beragama Pasal 11 Pasal 15 Bab IV tentang Persatuan Seluruh Warga Masyarakat Madinah Pasal 16 Pasal 23, Bab V tentang Perlindungan Minoritas Pasal 24, Pasal 35, Bab VI hak dan kewajiban warga negara, Pasal 36 Pasal 38, Bab VII tentang Perlindungan Warga Negara, Pasal 39 Pasal 41, Bab VIII tentang Kepala Negara sebagai Kepala Negara, Pasal 42 Pasal 44, Bab IX tentang Politik Perdamaian, Pasal 45 Pasal 46 dan Bab X Pasal 1.

Dapat disimpulkan bahwa UUD Madinan juga dapat disebut seperti UUD Negara karena Piagam Madinan memuat minimal asas-asas pemerintahan yang bersifat fundamental.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image