Memuliakan Lansia
Info Terkini | 2023-05-28 21:15:26Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-72 tahun 2023 jatuh pada tanggal 29 Mei 2023. Tema peringatan kali ini adalah “Lansia Terawat Indonesia Bermartabat”. Tema tersebut mengandung paradoks, pasalnya lansia yang memiliki jaminan hidup hanya sedikit, mereka adalah pensiunan ASN, TNI dan Polri. Sedangkan lansia yang tidak memiliki jaminan hari tua lebih besar jumlahnya. Mereka akhirnya Terpaksa bekerja sebisanya untuk mengais rezeki.
Badan Pusat Statistik merilis data jumlah lansia berdasarkan hasil Survei Penduduk Antar Sensus Tahun 2016 diperkirakan jumlah lansia (usia 60 tahun ke atas) di Indonesia sebanyak 22.630.882 jiwa. Angka ini meningkat menjadi 31.320.066 jiwa pada tahun 2022. Pekerja lansia di negeri ini masih banyak jumlahnya. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 penduduk lansia berjumlah 24,49 juta orang. Dari jumlah itu sekitar 49,79 persen atau sekitar 12,19 juta orang di antaranya masih aktif bekerja.
Mestinya peringatan HLUN menjadi momentum segenap bangsa untuk memuliakan dan upaya penghargaan dan kepedulian terhadap orang lanjut usia (lansia) yang tinggal di Indonesia. Lansia adalah kategori orang yang telah berusia di atas 60 tahun, sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia.
HLUN pertama kali dicanangkan secara resmi oleh Presiden Soeharto di Semarang pada tanggal 29 Mei 1996. Tanggal ini dipilih untuk menghormati jasa Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat yang memimpin sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei 1945. Pada saat itu, Dr. Radjiman adalah anggota paling sepuh (tertua) di BPUPKI, ia mencetuskan gagasan perlunya dasar filosofis negara Indonesia.
Hari Lanjut Usia Nasional juga sejalan dengan Hari Lanjut Usia Internasional (International Day of Older Persons) yang ditetapkan oleh Sidang Umum PBB setiap tanggal 1 Oktober berdasarkan resolusi No. 45/106 tanggal 14 Desember 1990. Penetapan hari lansia internasional merupakan kelanjutan dari Vienna International Plan of Action on Aging ("Vienna Plan") yang diputuskan di Wina tahun 1982 dengan resolusi No. 37/1982 yang melahirkan kesepakatan untuk mengundang bangsa-bangsa yang belum melaksanakan agar menetapkan hari bagi lanjut usia.
Menurut Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos), lansia dapat dikategorikan menjadi tiga kategori. Kategori ini berdasarkan pada kondisi fisik, mental dan sosial lansia, serta tingkat kemandirian dan ketergantungan mereka terhadap lingkungan. Berikut kategorinya:
- Lansia Pra-Lanjut Usia (Pra-LU), yaitu lansia yang berusia antara 60-69 tahun.
- Lansia Lanjut Usia (LU), yaitu lansia yang berusia antara 70-79 tahun.
- Lansia Lanjut Usia Akhir (LUA), yaitu lansia yang berusia 80 tahun ke atas.
Perlu skema perlindungan terhadap kaum lansia yang kebanyakan tidak memiliki jaminan sosial yang layak. Pekerja lansia di negeri ini masih banyak jumlahnya. Semakin banyak pekerja lansia kondisinya sangat mengenaskan karena tidak punya skema pembiayaan hari tua yang layak. Perlu menengok pembiayaan lansia di negara maju yang cukup ideal saat menghadapi pandemi seperti ini. Di Indonesia hanya sebagian kecil saja lansia yang telah menyiapkan dirinya dengan pembiayaan lewat asuransi. Sebagian besar lansia tidak memiliki skema apapun termasuk pekerja lansia yang masih harus bekerja mencari nafkah.
Bahkan, skema jaminan hari tua yang selama ini dijalankan oleh BP Jamsostek jumlahnya sangat kecil dan masih jauh dari kebutuhan pembiayaan lansia. Jumlah iuran jaminan hari tua (JHT) yang ditetapkan 5,7 persen dari upah. Perusahaan menanggung 3,7 persen, dan sisanya 2 persen dibayar oleh karyawan melalui pemotongan gaji.
Di negara maju, minimal dana yang mesti diinvestasikan untuk asuransi buruh lansia adalah sekitar 10 persen hingga 30 persen dari gaji. Besaran JHT dari BP Jamsostek jumlahnya masih jauh dari cukup untuk pembiayaan ketika pekerja menginjak lansia. Oleh sebab itu pemerintah sebaiknya memberikan kartu pekerja lansia untuk menambah tunjangan hari tua.
Hingga kini dukungan prasarana yang diberikan oleh pemerintah kepada penduduk lansia masih jauh dari memadai. Hal itu bisa dilihat dari sedikitnya jumlah Panti Sosial Tresna Werdha dibanding dengan jumlah lansia yang membutuhkannya. Ironisnya, bangunan panti lansia di negeri ini sebagian besar kurang layak karena memang sejak awalnya tidak didesain untuk hunian lansia. Perlu program untuk membangun panti lansia yang mampu memenuhi kebutuhan sosialisasi lansia. Desain panti lansia juga harus bisa mendukung peningkatan kognitif lansia.
Panti lansia mesti sedapat mungkin memperhatikan faktor kemunduran fungsi tubuh dan berkurangnya peran di masyarakat bagi para lansia. Hal itu menyebabkan emosi yang labil, mudah tersinggung, dan kecewa berlarut-larut. Lansia dengan problem diatas menjadi rentan terhadap gangguan kejiwaan dan berbagai penyakit.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.