Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wira Satya Nugraha Wicaksono

Kantong Plastik Penyelamat Ekonomi

Politik | Thursday, 25 May 2023, 11:19 WIB
Foto tempat pembuangan sampah. Foto: vchal/Getty Images/iStockphoto

Jika larangan penggunaan plastik sekali pakai diterapkan ke masyarakat maka akan berdampak buruk ke masyarakat terutama dalam bidang ekonomi dan finansial. Larangan plastik ini telah menjadi isu krusial yang diperhatikan oleh seluruh pemerintah Indonesia, khususnya kementerian kesehatan dan lingkungan sejak abad 21. Timbulnya keprihatinan larangan plastik ini disebabkan dari concern yang telah diangkat oleh seluruh pemimpin negara dan ahli lingkungan, yaitu global warming yang semakin parah tiap tahunnya. Penggunaan plastik sekali pakai menjadi salah satu faktor tambah parahnya global warming. Namun, bagaimana jika larangan plastik ini benar-benar diterapkan oleh pemerintah daerah masing - masing? Apakah economic cycle kita akan berhenti hingga naik angka kemiskinan? Atau malah stabil, tidak terjadi apa-apa? Apa yang akan berdampak ke bidang ekonomi negara dan masyarakat?

Pertama, larangan ini akan berdampak ke perindustrian yang menghasilkan produk-produk dari bahan plastik seperti kantong plastik, mainan, botol, perlengkapan rumah tangga, hingga perlengkapan rumah sakit (masker, apd,dll). Bayangkan betapa krusialnya sektor ekonomi kita jika ini benar-benar diterapkan. Berdasarkan CNN, Indonesia sendiri menggunakan sekitar 66,5 juta ton plastik pada tahun 2021. Bayangkan pasar tradisional dan berbagai sektor yang menggunakan plastik tiap harinya, mereka tidak bisa menjaga kehigienisan produk mereka karena belum ada alternatif terbaik untuk melindunginya yang nantinya bisa menyebabkan kualitas barang turun dan berdampak ke penurunan konsumen.

Kedua, kebutuhan para warga negara Indonesia akan tak terpenuhi dan angka kemiskinan akan meningkat lumayan drastis. Berdasarkan Jakarta ANTARA NEWS, Indonesia memiliki 37.327 tenaga kerja dalam 925 perusahaan. Indonesia jika melakukan pelarangan terhadap plastik maka para tenaga kerja akan susah memenuhi kebutuhan keluarga serta perusahaan yang akan susah berdiri terus menerus dalam tahun ke tahun. Bukan tenaga kerja dalam perindustrian saja yang akan berdampak, tetapi pemulung di seluruh Indonesia yang mau menafkahi keluarganya. Berdasarkan ujaran Ketua Umum Ikatan Pemulung Indonesia, Pris Polly Lengkong, “Setidaknya ada 3 juta lebih pemulung belum termasuk keluarganya yang akan terdampak dengan diberlakukannya kebijakan larangan single-use plastic. Sampah plastik memiliki nilai ekonomi yang tinggi terutama bagi profesi kami. Oleh karena itu, sampah tersebut kami pilah dan bisa kami jual kembali dan didaur ulang kembali menjadi benda-benda yang dapat bermanfaat, termasuk menjadi plastik lagi,”.

Dari serangkaian argumen yang telah saya kumpulkan dan resetkan, plastik bermain peran krusial dalam sektor perekonomian negara, terutama untuk tenaga kerja. Dari dunia perindustrian, pasar, sampai tempat pembuangan akhir (TPA). Dari awalnya 30 ribuan pekerja yang bergaji pas-pasan bisa mengalami kemiskinan hingga perusahaan yang bisa ditindaskan oleh larangan penggunaan plastik sekali pakai.

Banyak solusi yang bisa dilakukan oleh lembaga sebagai penanggung jawab masalah tersebut. Pertama adalah menerapkan prinsip plastic economic cycle yaitu prinsip dimana limbah plastik di 3R (recycle, reuse, reduce). Dengan penerapan ini, plastik bukan hanya menjadi sampah tanpa nilai, tetapi menjadi suatu hal yang eksentrik serta memiliki nilai jual untuk para konsumen. Kedua adalah melakukan waste management yaitu manajemen terhadap limbah plastik. Berdasarkan, Wahyu Sulistya selaku Direktur Kemasan Grup mengatakan "memang solusinya tidak bisa kita larang plastiknya, melainkan waste management". Di Indonesia sendiri memang koordinasi penempatan sampah kurang dilakukan, simpelnya menaruh sampah ke tong sampah yang benar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image