Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Seluruh Tim Humas Bapas Purwokerto Mengikuti Zoom Penguatan Kehumasan

Info Terkini | Wednesday, 24 May 2023, 16:17 WIB

Purwokerto, Info_Pas - Rabu (24 Mei 2023) Seluruh Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto mengikuti Koordinasi Kehumasan Secara Virtual. Kegiatan yang diinisiasi langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Biro Humas, Hukum dan Kerjasama tersebut mengangkat tema Mendorong Optimalisasi Peran Pemangku Kehumasan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM demi tercipta opini publik positif.

Hantor Situmorang selalu Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa dalam pemberitaan tidak hanya melakukan pencitraan tapi juga harus memperbaiki pelayanan agar berita yang kita sampaikan ke publik sesuai dengan realita yang terjadi. Lebih lanjut Hantor memberikan masukun bahwa dalam kehumasan jangan menonjolkan foto profilnya tapi lebih pada substansi berita. Terakhir Hantor menghimbau seluruh pegawai Kemenkumham harus memfollow akun media sosial resmi Kementerian Hukum dan HAM. Ha tersebut agar rasa kepedulian terhadap berita positif kita dapat dikonsumsi semua Pegawai.

"Humas merupakan aspek penting dalam organisasi, karena dengan adanya tim humas ada berita dan informasi yang dapat tersampaikan ke masyarakat" ungkap Slamet Wiryono selaku Kepala Bapas Purwokerto. "Saya berharap setelah mendapatkan penguatan dari Bapak Kabiro Humas, Hukum dan Kerjasama memberikan wawasan baru terkait kehumasan Tim Humas Bapas Purwokerto dan lebih solid dalam memberita informasi ke publik" imbuh Pria kelahiran Bumiayu, Brebes tersebut. (AHK/AR/UWE)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image