Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rahmad Rafli Febrianto

Rancangan Net-Zero Emissions dalam Pencegahan Pemanasan Global

Eduaksi | Wednesday, 24 May 2023, 01:28 WIB

Pandemi COVID-19 yang telah berlalu memberikan dampak yang terduga dengan penurunan emisi karbon sebanyak 7%. Hal ini menjadi sorotan berbagai negara dan menjadi salah satu topik pada KTT G-20 dalam mencegah perubahan iklim. Menanggapi hal ini, Pemerintah Indonesia sebagai tuan rumah G-20 mencanangkan rencana transisi energi bersih dengan target net zero emission pada tahun 2060. Rencana pengurangan emisi karbon juga pernah dicantumkan di Perpres Nomor 70 tahun 2009 tentang Rencana umum Energi Nasional, PP No. 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional. Pengurangan intensitas karbon juga menjadi fokus pemerintah dalam mendorong perekonomian.

Sebelum itu, apa sih zero net carbon itu? Pada dasarnya manusia dan dunia pasti menghasilkan emisi. Manusia bernafas pasti mengeluarkan karbondioksida dan jika dikalikan dengan jumlah seluruh manusia dunia emisi karbonnya memiliki persentase 5,8% terhadap emisi karbon tahunan. Jadi yang disebut sebagai Zero-Net Emissions adalah emisi yang diproduksi dari kegiatan manusia bisa diserap atau dinetralkan sepenuhnya oleh ekosistem bumi sehingga tidak menguap ke atmosfer menjadi gas rumah kaca. Penyerapan atau penetralan dapat terjadi melalui fotosintesis atau reaksi kimia yang mengubah karbon menjadi senyawa lain.

"Strateginya Retirement PLTU secara bertahap, percepatan pembangunan EBT terutama pembangkit tenaga Surya dan Angin, pemanfaatan teknologi yang lebih efisien, mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik dan kompor listrik dan penerapan Smart Grid untuk mengatasi VRE (Variable Renewable Energy)," terang Dadan dalam Konferensi Pers Kinerja sektor EBTKE, Senin (17/1/2022). Dalam mewujudkan hal tersebut, pemerintah melakukan investasi hijau dan mengurangi penggunaan plastik. Selain itu, carbon trading dan carbon pricing juga dilakukan untuk mempertahankan kehidupan yang lebih bersih dan berkelanjutan. PLTU nantinya juga akan menerapkan retirement secara bertahap jika produksi energi negeri dianggap mampu menopang kebutuhan energi rakyat. “Jadi bagi Indonesia, peluangnya adalah bagaimana kita di satu sisi memenuhi komitmen kita untuk mengurangi emisi CO2 sekaligus terus mendukung pembangunan dan pemulihan ekonomi dimana permintaan energi akan terus meningkat,” jelas Menkeu. Untuk itu, Indonesia secara resmi meluncurkan Energy Transition Mechanism (ETM) Country Platform dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G20 lalu. Menkeu mengatakan, platform yang menciptakan percepatan transformasi namun tetap adil dan terjangkau di sektor energi. Platform ETM negara dikelola oleh PT Sarana Multi Infrastruktur, sebuah Special Mission Vehicle (SMV) dari Kementerian Keuangan. Melalui platform ini, PT SMI akan mengembangkan kerangka kerja pembiayaan dan investasi melalui kerja sama dengan berbagai mitra institusi dalam dan luar negeri.

Selain ETM, komitmen terhadap transisi energi juga diwujudkan melalui revitalisasi kebijakan untuk menciptakan iklim investasi yang tepat bagi industri hulu. Diantaranya melalui kebijakan fiskal berupa instrumen pajak seperti PPh dan PPN serta melalui kebijakan kepabeanan untuk meningkatkan kemampuan produksi bauran energi yang tepat di Indonesia.

Apakah dengan menerapkan emisi-nol pemanasan global dapat berhenti? Tentu tidak, karena karbon dioksida di atmosfer akan tetap berada di sana selama 10.000 tahun. Artinya, meskipun pada tahun 2050 semua negara mampu menyerap semua emisi yang mereka hasilkan, sehingga tidak ada satu gram pun emisi yang naik ke atmosfer, bumi akan tetap memanas karena emisi yang kita hasilkan saat ini dan selama tiga abad terakhir. Apakah usaha dan skema di atas akan berhasil? Perlu kerja keras dan menghilangkan ilusi pertumbuhan ekonomi yang tak diimbangi dengan proteksi lingkungan dalam melindungi ekosistem di Indonesia

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image