Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Angelica Ismaylin

Jalan Rusak Parah Akibat Pendirian Pabrik Gula

Lainnnya | 2023-05-23 18:55:20

Jalan yang awalnya mulus tidak ada kendala menjadi berlubang di banyak daerah. Semua itu diakibatkan dengan adanya pabrik gula, sehingga banyak truk - truk bermuatan berat (melebihi muatan) membawa tebu yang melintas. Sampai - sampai daerah tersebut kerap dijuluki sebagai "Wisata Jeglongan Sewu" atau dalam bahasa indonesianya yaitu wisata seribu lubang. Tempat tersebut berada di desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur. Para pengguna jalan atau penduduk sekitar kesal akibat jalanan rusak yang sudah dipenuhi jalan berlubang ini tidak segera diperbaiki oleh pemerintah. Jika tidak segera dibenahi maka akan sangat mengganggu aktivitas sehari - hari penduduk maupun pengguna jalan, dikarenakan jalan tersebut merupakan jalan utama bagi penduduk yang tinggal di daerah Kecamatan Wates, Kecamatan Binangun, dan daerah lain.

Selain itu pada waktu musim hujan, jalan berlubang tersebut semakin membuat warga sekitar bergejolak sehingga menyebabkan adanya aksi protes dengan menjadikan jalan berlubang ngembul sebagai wisata kolam lele yaitu dengan melepaskan sejumlah ikan lele di jalan berlubang yang telah terisi dengan air hujan. Tidak hanya kolam lele saja tetapi, warga juga menanam pohon pisang di jalan berlubang tersebut. Hal tersebut dilakukan supaya para pengendara mengetahui bahwa jalan yang akan dilalui tidak bisa dilewati karena berlubang, sehingga para pengendara bisa memilih jalan yang tidak berlubang. Berbagai upaya telah dilakukan warga untuk mendapatkan respon dari pemerintah Kabupaten Blitar.

Purwanto, salah satu di antara warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar mengeluhkan kerusakan jalan sepanjang 4 kilometer dari Desa Rejoso Kecamatan Binangun hingga Brongkos Kesamben. Menurut Purwanto, jalan rusak ini terjadi selama beberapa tahun terakhir dan semakin parah karena sering dilintasi truk tebu yang dinilai melebihi tonase. Purwanto mengaku jalan rusak dan berlubang ini belum pernah ditangani secara serius dan hanya dilakukan penambalan jalan saja bukan perbaikan jalan. Kerusakan jalan ini, menurutnya sering menyebabkan kecelakaan utamanya saat malam hari maupun saat hujan turun, sehingga mendesak pihak Pabrik Gula atau Pemerintahan Kabupaten Blitar segera melakukan perbaikan jalan agar tidak mengakibatkan masyarakat yang melintas di jalan tersebut.

Hamdan Zulkifri, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar mengatakan 20 persen lebih ruas jalan yang menjadi tanggung jawab Kabupaten Blitar atau sekitar 300 kilometer jalan dalam kondisi rusak. Sementara 79,8 persen jalan kondisinya masih baik atau masuk kategori kondisi jalan mantab, dari total panjang ruas jalan 1.558 kilometer. Hamdan menyebut 300 kilometer jalan yang dalam kondisi rusak mayoritas ada di Blitar Selatan seperti di Bakung, Wonotirto dan beberapa Kecamatan lain. Sementara di kawasan Blitar Utara menurutnya, jalan rusak di beberapa kecamatan seperti Nglegok, Gandusari, dan Garum yang sering dilintasi truk muatan pasir. Sementara untuk kondisi jalan rusak di Kawasan Blitar Selatan, di antaranya karena sering dilintasi truk melebihi tonase seperti truk mengangkut kaolin, tebu, dan lainnya, serta kondisi tanah di Blitar Selatan yang tergolong labil sehingga jalannya mudah rusak.

Hamdan memastikan mulai saat ini Pemerintah Kabupaten Blitar terus menambah anggaran untuk perbaikan jalan rusak setelah sebelumnya selama kurang lebih dua tahun terakhir banyak pengurangan anggaran di bidang infrastruktur karena fokus untuk kesehatan yaitu dalam penanganan penyakit Coronavirus (Covid–19).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image