Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syakila Yulianalisty Yunharinsyah

Era Digital Kian Canggih, Mengapa Cyber Bullying Kerap Terjadi?

Teknologi | 2023-05-19 19:52:21
sumber : pinterest

Di era digital ini, di mana segala sesuatunya menjadi serba mudah dan serba bisa, sebagian besar dari kita akan memilih untuk memanfaatkan kecanggihan ini untuk bersosialisasi di media sosial. Berbagai macam aktivitas yang kita lakukan dapat disebarkan melalui media sosial dan dilihat oleh pengguna media sosial yang lainnya. Bahkan, sering dijumpai adanya pengguna media sosial yang memanfaatkan kecanggihan tersebut untuk membuka online shop sehingga proses jual-beli yang dilakukan semudah menjentikkan jari. Semua kemudahan ini bisa kita dapatkan hanya dengan terhubung ke internet. Akan tetapi, dibalik semua kemudahan yang disebutkan tadi, rupanya ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan. Salah satunya adalah permasalahan cyberbullying.

Cyberbullying merupakan suatu tindakan agresif yang bertujuan untuk merendahkan, menjatuhkan, dan mengintimidasi orang lain melalui media sosial. Mengingat akan kemudahan di era digital, tindakan cyberbullying ini tentunya dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian utama bagi kita sebagai upaya untuk mencegah dan mengatasi permasalahan ini.

Seperti yang kita ketahui, pengguna media sosial di era digital ini tidak mengenal usia dan batasan, baik dari anak-anak, remaja, hingga dewasa pun bisa menggunakannya. Sehingga pelaku maupun korban cyberbullying juga bisa berasal dari kalangan usia manapun. Di Indonesia, cyberbullying cukup sering ditemui di media sosial, seperti Instagram, Twitter, Facebook dan lain sebagainya. Bentuk cyberbullying yang dilakukan seperti mengunggah foto dan video yang bermaksud untuk memalukan seseorang, menyebarluaskan rumor palsu demi menjatuhkan seseorang, mengatakan hal yang tidak baik dan menyakiti hati korbannya, dan masih banyak lainnya. Dampak yang diterima korban dapat mempengaruhi kesehatan mental hingga berdampak dalam jangka panjang pada kehidupan mereka.

Berdasarkan Data UNICEF per tahun 2022, jumlah korban untuk kasus cyberbullying di Indonesia mencapai 45%. Dalam banyak kasus, pada dasarnya cyberbullying ini disebabkan oleh ketidakpahaman atau ketidaktahuan seseorang mengenai bagaimana cara bertindak di dunia maya. Banyak pengguna media sosial mengira bahwa ia tidak perlu mempertanggungjawabkan perilaku dan perkataannya sehingga ia memutuskan untuk berperilaku semena-mena tanpa memikirkan perasaan orang lain. Sebagai bentuk pencegahan cyberbullying di Indonesia, telah dibentuk suatu undang-undang, yaitu UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengirimkan informasi atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Akan tetapi, meskipun sudah dibentuk undang-undang yang mengatur tentang cyberbullying, penerapannya masih memerlukan penegakan hukum yang kuat dan konsisten, serta dibantu dengan edukasi yang luas tentang bahaya dari perilaku tersebut agar pengguna media sosial, terutama anak-anak dan remaja dapat tumbuh dengan lingkungan media sosial yang aman dan sehat

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image