Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ismi Kurniawati

Indonesia adalah Penyumbang Polusi Sampah Plastik Laut Terbesar Nomor 2 di Dunia.

Info Terkini | Friday, 19 May 2023, 15:27 WIB
sumber : ANTARA/Dedhez Anggara

Indonesia adalah penyumbang polusi plastik laut terbesar kedua di dunia sekitar 1.3 ton sampah plastik memasuki lautan setiap tahunnya. Meski begitu, potensi nilai ekonomi sampah plastik cukup tinggi bagi pemulung. Permasalahan sampah plastik ini telah menjadi perhatian secara global pada saat ini. Usaha untuk mengurangi pencemaran sampah ke lingkungan telah menjadi bagian yang penting untuk setiap pemerintahan di setiap negara, termasuk pemerintahan Indonesia. Keadaan ini bisa mebahayakan karena akan memberikan dampak negatif di laut dan hewan-hewan di laut yaitu :

1. Rusaknya ekosistem laut

2. Mengakibatkan berkurangnya oksigen di laut karena banyaknya sampah plastik di laut yg mengakibatkan berkurangnya organisme laut yang menghasilkan oksigen

3. Menimbulkan pencemaran air

4. Membahayakan kesehatan hewan

5. Sampah juga kadang termakan oleh hewan laut karena banyaknya sampah plastik yang mengapung di perairan.

Jadi kita sebagai generasi muda kita perlu melakukan aksi yang berarti dengan melakukan hal yang sederhana yaitu dengan memulai membersihkan pantai dan laut selain itu juga ada beberapa cara sederhana untuk menangani sampah plastik yaitu

1. Berhenti menggunakan sedotan plastik

2. Berhenti menggunakan tas berbahan plastik gunakan tas yang ramah lingkungan.

3. Hindari pemakaian botol plastik

4. Menggunakan kemasan yang dapat didaur ulang

Nah jadi kita sebagai generasi muda harus memiliki aksi sederhana tersebut karena masa depan laut sudah dihantui oleh banyaknya sampah plastik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image