Dampak Overfishing Bagi Ekosistem Bawah Laut
Eduaksi | 2023-05-19 09:01:34Indonesia memiliki lautan seluas 3,25 juta Km2 yang menyimpan sumber daya ekosistem
dan sumber perekonomian masyarakat di pesisir kepulauan. Sumber daya hayati laut di kawasan
pesisir Indonesia pun memiliki potensi keberagaman dan juga nilai ekonomis yang cukup tinggi
salah satunya adalah ikan. Selain keanekaragaman ikan yang ada, Indonesia juga mempunyai
spot-spot terumbu karang yang indah dan banyak dikagumi oleh wisatawan asing manca negara.
Hanya saja, oknum-oknum tertentu merusak keindahan panorama bawah laut karena
penangkapan ikan menggunakan alat yang merusak ekosistem atau overfishing.
Overfishing adalah proses pengambilan stok ikan secara berlebihan, terlalu banyak
sampai pada tahap sebagian besar potensi makanan dan kekayaan yang diambil tidak berhasil
dimanfaatkan dengan sepenuhnya. Overfishing terjadi karena permintaan ikan di pasaran sangat
tinggi, mengingat di Indonesia kekayaan sumber lautnya sangat melimpah. Dampak yang
ditimbulkan pun sudah nampak jelas, yaitu menurunnya populasi ikan yang ada di perairan
Indonesia.
Masyarakat pesisir di Indonesia mayoritas mata pencahariannya sebagai nelayan karena
laut selalu terbuka bagi masyarakat dalam menjunjung jalan perekonomian masyarakat pesisir
dan perusahan-perusahaan perikanan di Indonesia. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan pasal 8, setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan atau pembudidayaan ikan
dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak.
Selain itu, dilarang pula menggunakan alat atau cara yang dapat merugikan dan
membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia. Selain overfishing, permasalahan yang mengganggu ekosistem bawah laut
adalah limbah industri dan sampah plastik. Permasalahan ini sudah terdapat pada undang-undang
(UU No. 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yang
bertujuan untuk melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.