Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amadeus C

Dampak Overfishing Bagi Ekosistem Bawah Laut

Eduaksi | 2023-05-19 09:01:34
https://kepri.antaranews.com/berita/112757/yang-terlupakan-dalam-overfishing

Indonesia memiliki lautan seluas 3,25 juta Km2 yang menyimpan sumber daya ekosistem

dan sumber perekonomian masyarakat di pesisir kepulauan. Sumber daya hayati laut di kawasan

pesisir Indonesia pun memiliki potensi keberagaman dan juga nilai ekonomis yang cukup tinggi

salah satunya adalah ikan. Selain keanekaragaman ikan yang ada, Indonesia juga mempunyai

spot-spot terumbu karang yang indah dan banyak dikagumi oleh wisatawan asing manca negara.

Hanya saja, oknum-oknum tertentu merusak keindahan panorama bawah laut karena

penangkapan ikan menggunakan alat yang merusak ekosistem atau overfishing.

Overfishing adalah proses pengambilan stok ikan secara berlebihan, terlalu banyak

sampai pada tahap sebagian besar potensi makanan dan kekayaan yang diambil tidak berhasil

dimanfaatkan dengan sepenuhnya. Overfishing terjadi karena permintaan ikan di pasaran sangat

tinggi, mengingat di Indonesia kekayaan sumber lautnya sangat melimpah. Dampak yang

ditimbulkan pun sudah nampak jelas, yaitu menurunnya populasi ikan yang ada di perairan

Indonesia.

Masyarakat pesisir di Indonesia mayoritas mata pencahariannya sebagai nelayan karena

laut selalu terbuka bagi masyarakat dalam menjunjung jalan perekonomian masyarakat pesisir

dan perusahan-perusahaan perikanan di Indonesia. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 tentang

Perikanan pasal 8, setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan atau pembudidayaan ikan

dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak.

Selain itu, dilarang pula menggunakan alat atau cara yang dapat merugikan dan

membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan di wilayah pengelolaan perikanan

Republik Indonesia. Selain overfishing, permasalahan yang mengganggu ekosistem bawah laut

adalah limbah industri dan sampah plastik. Permasalahan ini sudah terdapat pada undang-undang

(UU No. 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yang

bertujuan untuk melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image