Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Disty Putri Maharani

Waspada Bahaya Rabies pada Hewan Kesayangan

Edukasi | 2023-05-18 11:16:54

Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan berita seorang anak berusia 4 tahun warga Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia pada Senin (8/5/2023). Anak tersebut meninggal diduga akibat tertular rabies dari anjing yang menggigitnya pada Senin (24/4/2023).

(Shutterstock/VictoriaAntonova)

Rabies (penyakit anjing gila) merupakan penyakit menular akut yang menyerang susunan saraf pusat pada manusia dan hewan berdarah panas yang disebabkan oleh virus rabies, ditularkan melalui saliva (anjing, kucing, kera) yang kena rabies dengan jalan gigitan atau melalui luka terbuka.

Penyakit rabies masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 1884, ditemukan oleh Schrool (orang Belanda) pada kuda, kemudian tahun 1889 Esser W, J,. dan Penning menemukan penyakit rabies pada anjing. Pada tahun 1894, pertama kali virus rabies menyerang manusia, ditemukan oleh EV De Haan (orang Belanda).

Sumber penular dari penyakit rabies adalah anjing sebagai sumber penular utama, disamping itu dapat juga ditularkan oleh kucing dan kera. Di luar negeri, disamping ke 3 hewan diatas, dapat juga ditularkan melalui gigitan bitang seperti serigala, kelelawar, skunk, dan racoon. Daya serang virus rabies seperti virus rabies masuk ke dalam tubuh manusia melalui gigitan hewan (anjing), selama sekitar 2 minggu virus akan tetap tinggal di tempat masuk dan atau didekat tempat gigitan.

Selanjutnya virus akan bergerak mencapai ujung-ujung serabut saraf posterior tanpa menunjukkan perubahan fungsinya. Sepanjang perjalanan ke otak, virus rabies akan berkembangbiak / membelah diri (replikasi). Selanjutnya sampai diotak dengan jumlah virus maksimal, kemudian menyebar luas ke semua bagian neuron. Virus ini akan masuk ke sel-sel limbik, hipotalamus, dan batang otak. Setelah memperbanyak diri pada neuron-neuron sentral, maka virus rabies akan bergerak keseluruh organ dan jaringan tubuh untuk berkembang biak seperti adrenal, ginjal, paru-paru, hati dan selanjutnya akan menyerang jaringan tubuh lainnya.

Gejala dan tanda rabies pada hewan ada 2 (dua) tipe yaitu :

(1) Tipe ganas terdiri dari stadium prodromal, eksitasi dan paralise dengan rincian :

· Stadium prodromal ( 2 – 3 hari ), gejala : malaise, tidak mau makan, agak « jinak », demam sub febris, refleks kornea menurun

· Stadium eksitasi ( 3 – 7 hari ), gejala : reaktif dengan menyerang, dan menggigit benda bergerak, pica (memakan berbagai benda termasuk tinjanya sendiri), lupa pulang, strabismus, ejakulasi spontan

· Stadium paralisis, gejala: ekor jatuh, mandibula jatuh, lidah keluar, saliva (ludah) berhamburan, kaki belakang terseret. Pada stadium ini sangat singkat dan biasanya dikuti dengan kematian hewan tersebut.

(2) Tipe Jinak (dumb), umumnya stadium ini muncul setelah stadium paralisis, anjing ini terlihat diam, berpenampilan tenang namun akan ganas kalau didekati. Gejala dan tanda penderita rabies pada manusia yaitu demam, mual, rasa nyeri di tenggorokan, kereshan, takut air (hidrophobia), takut cahaya, liur yang berlebihan (hipersaliva).

Pertolongan pertama pada penderita rabies dapat dilakukan cara-cara seperti :

(1) Cucilah gigitan hewan (anjing) dengan sabun / detergent di bawah air mengalir selama 10 – 15 menit ;

(2) Beri obat antiseptik pada luka gigitan (obat merah, alkohol 70 % dll) ;

(3) Hubungi rabies center untuk pertolongan selanjutnya

Pencegahan rabies dapat dilakukan dengan memberikan vaksin rabies pada hewan peliharaan anda setiap 1 tahun sekali, segera melapor ke puskesmas / rumah sakit terdekat bila digigit oleh hewan tersangka rabies untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image