Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alifia Nezaluna

Solusi dari Maraknya Kenakalan Remaja

Eduaksi | Thursday, 18 May 2023, 09:40 WIB

Kecenderungan pada masa remaja diisi dengan kegiatan positif seperti mencari pengalaman dengan mengikuti organisasi di sekolah maupun di luar sekolah, namun terkadang masih banyak pemuda pemudi yang mengisi masa remaja dengan kegiatan negatif kegiatan tersebut atau perilaku tersebut disebut dengan Perilaku Delinkuen (Kenakalan) pada remaja merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial, yang terjadi pada anak dan remaja dan disebabkan oleh satu bentuk pengabdian sosial dan merangsang mereka untuk membongkar tingkah laku yang menyimpang (Rahmadani & Okfrima, 2022).

Kecenderungan dari perilaku tersebut dapat ditunjukkan dalam bentuk aspek verbal seperti memaki, menghina, sedangkan aspek nonverbal dapat ditunjukan dengan memukul yang nantinya akan mengakibatkan perkelahian antar remaja bahkan dapat menimbulkan tawuran. Saat itu anak sudah mula mengenal teman teman baru, lingkungan baru.

Kenakalan remaja yang marak terjadi dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal maupun internal. Faktor eksternal merupakan pengaruh dari lingkungan sekitar. Bila lingkungan sekitar mengajarkan dan mencontohkan berbuat baik maka akan diikuti dan juga dilakukan, namun sebaliknya bisa lingkungan sekitar kurang mendukung dengan banyaknya perilaku negatif yang melanggar norma sosial maka mereka akan terbawa dan terjerumus ke dalam hal negatif tersebut. Pergaulan juga dapat menjadi faktor penyebabnya, contoh seseorang yang bergaul atau berteman dengan orang yang merokok, bila ia tidak merokok pula maka teman teman nya akan menganggap bahwa dia remeh tidak mengikuti perkembangan zaman. Hal tersebut yang dapat menimbulkan dorongan untuk mengikuti perilaku tersebut.

Kemudian faktor internal yaitu timbul dari dalam diri sendiri, salah satunya yaitu kontrol diri. Kontrol diri merupakan suatu kesanggupan individu untuk dapat membaca situasi diri dan lingkungan. Kontrol diri juga dapat diartikan sebagai kemampuan individu untuk menahan tingkah laku dan perilaku yang tidak sesuai dengan norma sosial. Telah disampaikan dalam kalimat sebelumnya bahwa remaja masih belum cukup matang dalam mengatasi emosi. Menurut penulis remaja sangat kurang dalam menghadapi dan mengatasi emosinya karena mereka belum atau kurang pengalaman dalam mengatasi sebuah masalah, sehingga mengakibatkan dengan mudahnya tersulut emosi yang nanti akan menimbulkan tindakan atau perilaku yang melanggar norma sosial yang ada di masyarakat.

Solusi yang dapat penulis berikan sebagai mahasiswa yaitu dengan membuat kegiatan yang dapat dijadikan sarana penyaluran bakat dari remaja, tidak hanya itu orang tua juga harus turut berperan aktif dalam mencegah dan mengurangi kenakalan remaja yang marak terjadi saat ini. Orang tua memiliki tugas utama untuk selalu mengawasi dan juga mengarahkan anak dalam dalam setiap langkahnya, akan tetapi orang tua tidak dianjurkan untuk terlalu mengekang anak karena anak dapat lebih berontak dengan kekangan orang tua. Tidak hanya orang tua saja lembaga pemerintahan harus turun tangan dalam mengatasi kasus tersebut.

Utamanya untuk memberikan efek jera agar tidak lagi kasus kasus yang sama. Sebenarnya hukum Indonesia sudah membuat dan memiliki peraturan perundang undangan diatur dalam UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, akan tetapi kurangnya sosialisasi tentang isi UU tersebut sehingga masih banyak remaja yang tidak mengetahui hal tersebut. Dalam UU No. 3 Tahun 1997 berbicara tentang pengaturan pengadilan Anak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak dan masih banyak lagi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image