Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alina Ramadani

Praktik Kedokteran Ilegal di Era Digital

Teknologi | Tuesday, 16 May 2023, 22:34 WIB

Pada Senin (8/5/23) sekitar pukul 21.30 WITA, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggerebek sebuah praktik aborsi ilegal di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Praktik aborsi ilegal tersebut dilakukan oleh seorang dokter gigi berinisial KAW (53).

Polisi melakukan penggerebekan saat tersangka selesai melakukan aborsi terhadap seorang pasien di lokasi tersebut. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP, Ranefli Dian Candra menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari iklan di salah satu website yang menayangkan layanan aborsi atas nama tersangka.

Dari penyelidikan, hingga kemudian polisi melakukan penggerebekan. Tersangka mengaku melakukan praktik aborsi ilegal sejak tahun 2020 dan telah melakukan aborsi terhadap 1.338 orang. Ranefli juga mengatakan, tersangka mempelajari praktik aborsi melalui media online secara otodidak dan mendapatkan alat-alat medisnya melalui situs jual-beli online. Dia juga menambahkan bahwa status tersangka ternyata tidak terdaftar dalam Ikatan Dokter (IKD) Bali.

Era digital menjadi salah satu faktor yang turut andil dalam kasus tersebut. Perkembangan teknologi yang sudah semakin merata dengan jaringan internet membuat orang bisa mengakses apa saja.

Seperti kasus di atas, teknologi yang semakin canggih memberikan kemudahan bagi tersangka dalam mengakses ilmu pengetahuan dan praktik aborsi meski pada akhirnya disalahgunakan. Promosi kesehatan juga bisa dipasang di mana saja melalui media digital internet. Begitu juga dengan kegiatan pelayanan kesehatan saat ini bisa dilakukan dalam jaringan (online).

Dari perkembangan teknologi juga, banyak orang non medis yang membuka praktik kesehatan ilegal, seperti terapi ozon, kecantikan, hingga stem cell. Tidak sedikit dari mereka juga menawarkan obat-obatan atau produk kesehatan yang tidak berizin dijual secara bebas oleh BPOM.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image