Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ihda Syifaurrohmah

Mampukah Media Sosial Menjadi Tempat Jual Beli?

Teknologi | Thursday, 23 Dec 2021, 15:34 WIB
Ilustrasi: Pixabay

Berkembangnya zaman berkembang pula teknologi informasi. Munculnya internet membuat seseorang mampu berkomunikasi dengan siapapun tanpa terhalang jarak dan waktu. Perkembangan internet telah mempengaruhi berbagai sektor terutama sektor ekonomi. Kini banyak yang telah memanfaatkan internet sebagai media transaksi jual beli. Tak hanya perusahaan besar yang menggunakan internet sebagai media promosi produknya. Bisnis-bisnis kecil kini sudah menggunakan internet khususnya media sosial sebagai sarana promosi produknya.

Kini media sosial menjadi pasar online bagi para penjual dan pembeli produk. Kebanyakan bisnis-bisnis kecil kini menggunakan sosial media sebagai toko online. Para pembisnis kini bisa berjualan tanpa harus membangun toko terlebih dahulu. Media sosial memberi identitas produk yang dipromosikan serta membantu menyebarluaskan informasi toko online tersebut dengan cara santai dan komunikatif.

Instagram salah satu media sosial yang digunakan untuk online shop (toko online). Bisnis di instagram kini mulai ramai karena terdapat fitur yang memudahkan untuk membuka online shop. Membuka online shop di instagram hanya dengan mengunggah gambar-gambar yang menarik serta keterangan yang detail tentang produk yang dijual. Selain itu unggahan di instagram dapat di bagikan ke media sosial lain, sehingga memungkinkan unggahan tersebut dilihat banyak orang.

Seorang penjual online di instagram juga mengalami kemudahan dalam menjalankan usahanya. Penjual hanya mengunggah foto produknya serta menaruh keterangan produk secara detail. Dalam mengunggah gambar produk, penjual pun harus memikirkan keterangan yang menarik serta menambahkan hastag untuk mempermudah mencari bagi para pembeli. Apalagi kini instagram sudah memiliki fitur instagram shopping, sehingga lebih mudah untuk mempromosikan produknya.

Kini instagram ramai digunakan oleh kaum milenial muda untuk membeli produk secara online. Para pembeli tinggal menuju fitur shop, para pembeli bisa langsung menuju marketplace serta disuguhkan dengan beberapa katalog. Dari fitur tersebut para pembeli akan diarahkan ke website resminya. Untuk mempermudah pembelian biasanya para pembeli akan mengirimkan pesan ke akun tersebut.

Selain instragram media sosial seperti facebook juga banyak digunakan untuk membuka online shop. Seorang penjual di facebook juga mengalami kemudahan saat menjual produknya di facebook. Penjual hanya mengunggah foto atau mendiskripsikan produknya dengan melalui fitur sell something. Melalui fitur tersebut para calon pembeli ketika melihat produknya bisa langsung mengirimkan pesan. Di facebook juga menyedikan fitur marketplace yang mempermudah para pengguna facebook untuk melihat produk-produk yang dijual di facebook.

Tak kalah dengan instagram, facebook menjadi sorotan dari berbagai kalangan remaja bahkan dewasa untuk membeli produk online. Para pembeli produk online di facebook kini lebih mudah karena facebook menyediakan fitur marketplace. Melaui fitur tersebut para pembeli sudah disuguhkan beberapa gambar produk. Fitur ini hampir sama pengunaannya dengan fitur marketplace yang di instagram. Namun ada kelebihan dari marketplace facebook yakni pembeli bisa melihat toko yang dekat dengan keberadaan pembeli.

Di era sekarang yang serba digital pernanan media mampu mempermudah sektor jual beli. Kini para penjual tak harus membuka toko untuk berjual. Melalui media sosial tersebut para penjual bisa menjualkan produknya tanpa harus mempunyai toko. Para pembeli juga mengalami kemudahan. Ia tak harus keluar rumah untuk membeli kebutuhannya. Tinggal membuka media sosial dan berbelanja tanpa harus keluar rumah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image