Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

'Jiwa Besar Korban yang Maafkan Pelaku Anak'

Info Terkini | Friday, 12 May 2023, 07:57 WIB

Purbalingga -Info Pas. Pengadilan Negeri Purbalingga kembali menggelar sidang Pelaku Anak GSW (17 tahun) Rabu, 10 Mei 2023. Ketua Majelis Hakim pada sidang Pelaku Anak ini secara resmi membuka sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dan dinyatakan tertutup untuk umum.

"Hari ini Rabu, 10 Mei 2023, sidang Pelaku Anak atas nama GSW dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum" ungkap Haryadi pria asal Makasar ini selaku Ketua Majelis Hakim.

Dalam agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan para saksi. Setelah Hakim membuka sidang, selanjutnya Saksi T disumpah secara agama Islam dan kemudian diklarifikasi identitasnya dan dilanjutkan untuk menceritakan bagaimana kronologis tindak pidana ini terjadi yang diketahui oleh Saksi.

Dalam keterangannya bahwa saksi T menyatakan bahwa dirinya adalah saksi dan sekaligus sebagai korban. Saksi T juga menyampaikan bahwa sebagai korban dirinya telah memaafkan apa yang telah dilakukan oleh Pelaku Anak GSW.

"Mohon ijin yang Mulia Majelis Hakim, Saya selaku saksi korban telah memaafkan apa yang dilakukan oleh Pelaku Anak GSW, dengan harapan tidak akan mengulangi lagi" ungkap T pria yang berprofesi sebagai Ojek Online. Pernyataan T ini membuat Hakim menjadi sangat terharu dan kemudian menyuruh Pelaku Anak untuk meminta maaf secara langsung.

Hal ini dilakukan karena permintaan maaf tersebut hanya disampaikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan saat diwawancarai untuk memberikan tanggapan selaku pihak korban yang disampaikan melalui Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan yang disusun oleh Hadi Prasetiyo selaku Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto.

"Benar yang Mulia Majelis Hakim, bahwa pada saat kami menemui korban, korban menyatakan bahwa Pihak Korban telah memaafkan apa yang dilakukan Pelaku Anak GSW" jelas Hadi yang duduk mendampingi Pelaku Anak dan Penasihat Hukum dari Organisasi Bantuan Hukum Kabupaten Purbalingga

Turut hadir pula dalam proses sidang Pelaku Anak GSW ini antara lain; Orang Tua Pelaku Anak selaku Penjamin, Jaksa Penuntut Anak dan Panitera Pengganti. Akhirnya Hakim menutup Sidang, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan para saksi yang lain. (HPH/GF/Mars)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image