Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Abdul Mugni

PENDAFTARAN DAN PENETAPAN KANTOR KONSULTAN KEIMIGRASIAN BERDASARKAN PERMENKUMHAM NO. 35 TAHUN 2021

Eduaksi | Thursday, 23 Dec 2021, 12:47 WIB

PENDAFTARAN DAN PENETAPAN KANTOR KONSULTAN KEIMIGRASIAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NO. 35 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEIMIRGASIAN

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian pada 20 September 2021, maka saat ini bagi setiap pengguna layanan Keimigrasian dapat menggunakan jasa Konsultan Keimigrasian untuk memberikan jasa konsultasi dan memberikan bantuan dalam mengurus layanan Keimigrasian.

Menurut Permenkumham No. 35 Tahun 2021, Konsultan Keimigrasian adalah orang yang memberi pelayanan jasa keimigrasian yang telah mengikuti pelatihan pelaksana jasa keimigrasian yang diselenggarakan oleh Ditjen Imigrasi dan dinyatakan lulus. Untuk dapat menyediakan jasa konsultasi dan memberikan bantuan bagi pemohon Layanan Keimigrasian, Konsultan Keimigrasian harus diwadahi oleh sebuah Kantor Konsultan Keimigrasian.

Sebuah Kantor Konsultan Keimigrasian harus mempunyai syarat berbadan hukum, terdaftar di kementerian dan memiliki sarana dan prasarana. Kantor Konsultan Keimirgasian dapat berbentuk:

1. Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia;

2. Kantor Hukum;

3. Biro perjalanan wisata;

4. Biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus;

5. Agen perjalanan wisata;

6. Agen perjalanan ibadah umroh dan haji khusus;

7. Jasa impresariat/promotor; atau

8. Biro perjalanan lainnya.

Pendaftaran kantor Konsultan Keimigrasian dapat diajukan baik secara elektronik atau nonelektronik kepada Direktur Jenderal dengan mengisi data dan melampirkan dokumen-dokumen:

1. Surat Pemohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal yang ditandatangani pimpinan perusahaan;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pimpinan perusahaan;

3. Nomor Induk Berusaha;

4. Bukti kepemilikan atau perjanjian sewa/ kontrak/ Kerjasama kantor;

5. Surat keterangan mempekerjakan Konsultan Keimigrasian yang telah lulus pelatihan;

6. Sertifikat pelatihan Konsultan Keimigrasian;

7. Rekening koran atau buku tabungan 3 (tiga) bulan terakhir sebesar 2 milyar rupiah bagi pendaftar kantor konsultan Keimirgasian yang meliputi wilayah kerja seluruh Indonesia, 1 milyar rupiah bagi pendaftar kantor konsultan Keimigrasian yang meliputi wilayah kerja 1 (satu) provinsi dan 5 milyar rupiah bagi pendaftar konsultan keimigrasian yang memiliki wilayah kerja dalam 1 (satu) provinsi dan luar negeri.

Ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan, yaitu surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia bagi calon Kantor Konsultan Keimigrasian yang berbentuk perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, serta sertifikat usaha pariwisata bagi calon Kantor Konsultan Keimigrasian yang berbentuk biro perjalanan. Selain itu, bagi calon Kantor Konsultan Keimigrasian dengan wilayah kerja satu provinsi dan luar negeri juga harus memiliki pengalaman melakukan pengurusan layanan keimigrasian di luar negeri yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Apabila syarat-syarat diatas sudah dilengkapi maka Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan beberapa tahapan dalam menetapkan kantor konsultan keimigrasian yaitu pemeriksaan kelengkapan persyaratan, pembayaran biaya, profiling, verifikasi, pengecekkan lapangan atau permintaan keterangan lain dan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Intelijen dan penetapan Keputusan Direktur Jenderal Imirgasi.

Penetapan Keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kantor konsultan Keimigrasian diselesaikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari dan keputusan tersebut berlaku paling lama 5 tahun.

Dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian masyarakat dapat memakai jasa konsultan Keimigrasian, hal tersebut pastinya sangat bermanfaat bagi Warga Negara Indonesia yang hendak membuat paspor ataupun Warga Negara Asing yang akan mengajukan visa dan izin tinggalnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image