Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Abdul Mugni

PELAKSANAAN PENGAWASAN ORANG ASING OLEH TIMPORA KANTOR IMIGRASI KETAPANG

Info Terkini | Thursday, 23 Dec 2021, 12:46 WIB

Dalam rangka mewujudkan prinsip kebijakan selektif (selective policy) dipandang perlu untuk mengadakan pengawasan terhadap orang asing yang berada diwilayah Indonesia. Ketika melaksanakan pengawasan terhadap Orang Asing, Imigrasi tidak hanya bergerak sendiri namun perlu partisipasi instansi lainnya. Untuk itu Direktorat Jendral Imigrasi membentuk suatu tim yang merupakan gabungan dari berbagai instansi yang saat ini kita kenal dengan sebutan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA). Tim PORA merupakan tim yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing selama ada di wilayah Indonesia yang juga meliputi masuk dan keluarnya orang asing ke dan dari wilayah Indonesia.

Sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang No. 11 Tentang Keimigrasian yang merupakan dasar hukum dibentuknya TIM PORA, dimana Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia membentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah. Dalam Penjelasan Pasal disebutkan badan atau instansi pemerintah terkait antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, TNI, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Tenaga Kerja.

Pada tingkat pusat, TIMPORA dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Di tingkat provinsi, dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang diketuai oleh Kepala Divisi Keimigrasian, sementara untuk tingkat kabupaten/kota dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi yang diketuai secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi.

Peraturan teknis pelaksanaan Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) sudah di atur sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing. Tim Pora memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau Lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang yang menjadi leading sector dalam pengawasan orang asing sudah membentuk 2 Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) tingkat Kabupaten dan 26 Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kecamatan sesuai dengan Wilayah Kerjanya yaitu Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing, Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) yang sudah di bentuk oleh Kantor Imirgasi Kelas III Non TPI Ketapang sudah melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pora Tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan apabila dalam Rapat tersebut ditemukan masalah Keimigrasian maka ditindak lanjuti dengan operasi gabungan pengawasan orang asing.

Namun dalam pelaksanaan pengawasan orang asing oleh Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) ada beberapa hal yang menjadi hambatan dan tantangan yang dihadapi ketika melakukan pengawasan terhadap Orang Asing, antara lain:

1. Aspek geografis wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara yang sangat luas dengan total luas wilayah 36.156 Km2. Ditambah dengan infrastruktur yang belum memadai untuk menembus wilayah-wilayah pedalaman yang ada di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

2. Sistem Pengawasan yang belum sepenuhnya didukung partisipasi informasi dari masyarakat. Melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi diharapkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan orang asing baik perorangan maupun instansi secara aktif

3. Belum terintegrasinya data antara Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dengan instansi lainnya sebagai anggota Tim Pora mengenai jumlah orang asing yang berada di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

4. Kurangnya pemahaman maupun perbedaan persepsi instansi pusat dan daerah serta masyarakat yang menganggap pengawasan orang asing termasuk TKA merupakan tugas imigrasi.

5. Dari segi anggaran, sarana prasarana yang disediakan belum maksimal. Karena selama ini anggaran yang dilakukan untuk melakukan pengawasan orang asing itu masih menggunakan DIPA kantor. Sehingga dalam melakukan kegiatan pengawasan kinerja tim pengawas orang asing masih belum maksimal dan disesuaikan dengan anggaran yang ada. Kegiatan atau program apapun itu kalau tidak didukung 12 dengan anggaran yang memadai maka kegiatan tersebut tidak berjalan dengan baik.

Meskipun masih terdapat hambatan yang dihadapi oleh Tim PORA Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang pada dasarnya sudah berjalan dengan baik hal tersebut dibuktikan dengan selesainya target kinerja yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Ketapang terkait Pengawasan Keimigrasian.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image