Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mumuh Nurmatin

TERNYATA INI PERBEDAAN VISA DAN IZIN TINGGAL YANG HARUS DIKETAHUI

Info Terkini | Thursday, 23 Dec 2021, 12:27 WIB
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang Kalimantan Barat

VISA dan Izin Tinggal merupakan produk dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang Akan Memasuki Wilayah Indonesia.

Kalau memang fungsinya mirip atau bisa dibilang sama, lantas apa perbedaan antara visa dan Izin tinggal?

Dalam Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam pasal 1 Ayat 18 disebutkan bahwa: “Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.”

Jadi Visa merupakan suatu dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara. Orang Asing juga diperbolehkan berkegiatan di negara tersebut sesuai dengan jenis permohonan visanya. Jenis VISA yang dimiliki juga menentukan berapa lama WNA boleh berada di negara tersebut.

Kemudian dalam pasal 1 Ayat 27 Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa “Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.”

Jadi dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Izin Tinggal merupakan izin yang diberikan kepada WNA untuk memasuki wilayah Indonesia berdasarkan jenis izin yang diajukan pada permohonan VISA dan hanya bisa diajukan WNA tersebut sudah berada di Indonesia.

Sebagai gambaran jika WNA memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan VISA kunjungan maka akan memperoleh izin tinggal kunjungan. Sedangkan Jika WNA mengajukan VISA Tinggal Terbatas (VITAS) maka akan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas pula.

Sementara itu untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) hanya dapat diperoleh melalui alih status dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) terlebih dahulu. Dengan demikian WNA tidak bisa langsung mendapatkan ITAP tetapi harus melaui tahapan pengajuan ITAS terlebih dahulu.

Bagaimana Proses Persetujuan Visa dan Izin Tinggal?

Untuk mepercepat birokrasi dalam pengajuan dan persetujuan VISA, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan Inovasi dengan memberikan pelayanan pengajuan dan persetujuan VISA yang sepenuhnya bisa dilakukan secara daring melalui laman website: visa-online.imigrasi.go.id atau khusus bagi Tenaga Kerja Asing dapat melalui website: tka-online.kemnaker.go.id. Adapun pendaftaran yang bisa dilakukan secara daring diantaranya mulai dari registrasi penjamin, pengisian data, pengunggahan dokumen hingga penerbitan dokumen.

Sementara pengajuan permohonan izin tinggal juga dapat dilakukan secara daring melalui laman izintinggal-online.imigrasi.go.id. akan tetapin WNA tetap harus ke kantor imigrasi untuk pengambilan data biometric dan penerbitan izin tinggal nya.

Perbedaan Hak Akses dan Lalu Lintas WNA Selama Masa Berlaku Visa atau Izin Tinggal

Pemegang VISA secara umum hanya dapat menggunakan VISA yang diperolehnya untuk satu kali masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dalam batas waktu tertentu. Jika WNA tersebut meninggalkan Wilayah Indonesia saat VISA belum kadaluarsa maka VISA tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.

Sementara untuk WNA pemegang ITAS selama ITAS yang dimilikinya masih dalam masa berlaku atau belum kadaluarsa dapat keluar dan masuk ke Wilayah Indonesia. Hal ini tentunya berbeda dengan VISA yang harus diajukan setelah WNA keluar Wilayah Indonesia terkecuali VISA Kunjungan beberapa kali perjalanan dengan ketentuan yang berbeda.

Aktivitas dan Akses Fasilitas WNA Selama berada di Indonesia

Walaupun VISA dan Izin Tinggal memiliki beberapa kemiripan terutama dalam hal kegiatan atau aktivitas tetapi keduanya memiliki lingkup akses fasilitas yang berbeda. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) memiliki lebih banyak keleluasaan diantaranya Pemegang ITAS dapat mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil), sementara pemegang ITAP dapat mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Asing.

Jadi cukup jelas ya perbedaan VISA dan Izin Tinggal baik dari persyaratan, prosesdur permohonan dan benefit yang di dapat Orang Asing dari VISA dan Izin Tinggal.

Referensi:

Undang – Undang No. 6 Tahun 2011

Undang – Undang No. 12 Tahun 2006

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image