Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ninis

Tarif Tol Balsam Naik, Kebijakan Nirempati

Info Terkini | Saturday, 06 May 2023, 10:11 WIB

Dilansir dari media CNBC, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) mengalami penyesuaian tarif sejak hari Rabu (26/4/2023) mulai pukul 00.00. Besar kecilnya Penyesuaian tarif bervariasi tergantung pada golongan kendaraan, bahkan ada yang menyentuh hingga Rp 42.000.

Contoh saja tarif dari gerbang Manggar menuju Simpang Jembatan Mahkota 2 untuk Golongan I menjadi Rp 146.500 dari Rp 125.500, Golongan II dan Golongan III dari Rp 188.000 menjadi Rp 219.500, Golongan IV dan Golongan V dari Rp 251.000 menjadi Rp 293.000.

Adapun kendaraan yang masuk golongan I adalah mobil jenis sedan, pick up, truk kecil (7 ton), jip. Kendaraan di Golongan II adalah bus besar. Sedangkan kendaraan-kendaraan besar dan panjang seperti trailer, bisa masuk di Golongan III hingga V, tergantung dari jumlah gardan atau sumbu roda.

Penyesuaian tarif ini juga kabarnya sudah mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif. Serta pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan bagi pengguna.

Pengelola tol mengklaim penyesuaian tarif ini sudah sesuai aturan. Selain itu, penyesuaian tarif ini sudah sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 398/KPTS/M/2023 pada 27 Maret 2023 lalu. Artinya penyesuaian tarif Tol Balikpapan-Samarinda telah memperhitungkan penyesuaian tarif reguler dengan inflasi 2 tahun yaitu dari Mei 2020-Sept 2022 sebesar 7,19%.

Namun, ekonom memprediksi akan terjadi dampak pada terbentuknya peningkatan harga di beberapa sektor. Pasca-kenaikan tarif Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam). Mulai sektor transportasi, barang keperluan pokok hingga logistik. Jika tidak diantisipasi, maka tentunya akan berpengaruh pada peningkatan inflasi di Kaltim.

Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Aji Sofyan Effendi menjelaskan, naiknya tarif tol tentu akan berdampak langsung pada pengguna. Di sini, setiap warga dengan kendaraan pribadi yang biasa melewati tol akan berhitung kembali. Apakah uang yang dibayar setelah kenaikan tarif sebanding dengan efektivitas dan efisiensi. (kaltimpos.jawapost.com).

Akhirnya, publik pun mempertanyakan dimana empati negara ketika menaikan tarif tol. Terlebih menjelang lebaran kebutuhan pokok naik dan arus mudik juga mengalami peningkatan. Sebab tol adalah jalan alternatif yang sering dipakai dalam moment mudik.

Kebijakan Nirempati

Dengan dalih sudah mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan tol seolah-olah membenarkan penyesuaian tarif tol. Dari penyesuaian itu diklaim mengembalikan investasi yang kondusif, sehingga bisa memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan bagi pengguna. Namun benarkah dalih tersebut dapat dibenarkan di tengah kehidupan kian sulit dan moment lebaran dengan tradisi mudik kenaikkan tersebut pasti membebani masyarakat.

Patut diketahui, dalam sistem kapitalis yang menjadi penguasa sesungguhnya adalah para pemilik modal. Mereka diberikan kewenangan menguasai apa saja termasuk jalan tol yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pembangunan tol sejatinya demi kepentingan bisnis semata sehingga wajar kenaikan tarif akan terus berulang.

Jalan tol yang dibangun melalui skema investasi bukan dilakukan mandiri oleh negara. Keputusan penyesuaian tarif dilakukan negara untuk mengembalikan dana yang sudah diinvestasikan swasta dalam pembangunan tol. Alhasil tol pun menjadi sebuah komoditi, inilah watak asli sistem kapitalis sekuler yang menjauhkan peran agama dari kehidupan. Sejatinya negara harusnya menjadi pihak yang memfasilitasi masyarakat malah cenderung membebani rakyat. Alih-alih menyediakan jalan yang gratis, aman dan nyaman justru berbayar mahal. Sungguh kebijakan yang Nirempati.

Lantas, masih layakkah kita berharap pada sistem kapitalis yang bobrok ini? Sistem yang tidak memikirkan kepentingan rakyat tapi hanya berpihak pada pemilik modal.

Jalanan Kebutuhan Pokok

Islam memandang bahwa jalan termasuk dalam kebutuhan pokok dan hak masyarakat yang harus difasilitasi oleh negara. Menyediakan jalan yang aman, nyaman bahkan gratis wajib diupayakan negara. Negara tidak boleh memungut biaya dari pengguna jalan sebab itu tergolong dalam kepemilikan umum haram dimonopoli oleh swasta.

Dalil Rasulullah terkait dengan kepemilikan umum yakni: " Mina milik orang-orang yang lebih dahulu sampai. (HR. Abu Daud dan Ahmad). Mina adalah tempat yang terkenal, terletak di luar Mekkah yakni tempat singgahnya jemaah haji setelah menyelesaikan wukuf di Arafah. Mina adalah milik kaum muslimin terutama yang duluan sampai di Mina.

Kepemilikan dalam Islam harus mendapatkan izin Asy-Syaari’ (Allah) untuk memilikinya. Dalam konteks kepemilikan umum semua orang berserikat atau bersama-sama memanfaatkan suatu harta. Sifat itulah yang ditetapkan oleh Asy-Syaari’ untuk Mina yang menjadi sebab atau ‘illat keberadaannya sebagai milik umum, yang semua kaum muslim berserikat dalam pemanfaatannya. Tidak boleh seorang pun menguasai tempat itu dengan menghalangi orang lain untuk memanfaatkannya.

Larangan menguasai harta milik umum termaktub dalam hadis Rasulullah Saw " Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-nya. (HR. Abu Daud)". Maknanya tidak ada penguasaan atas harta milik umum kecuali oleh negara. Hadis itu juga bermakna tidak boleh seseorang menguasai harta milik umum untuk dirinya sendiri. Seperti jalan umum, kereta api, tiang listrik, pipa penyalur air dan sebagainya.

Sistem Islam yang bervisi riayah (melayani umat) sajalah yang membangun jalan untuk memudahkan rakyat. Sehingga kelancaran, keamanan dan kenyamanan menjadi acuan dengan membuat penginapan (rest area) gratis bagi para musafir. Hal tersebut pernah terjadi di masa kekhalifahan Islam dan tidak ditemui dalam sistem kapitalis saat ini. Wallahu A'lam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image