Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dina Fornia Makarim

Investasi Aman, Investasi Sukuk Negara

Ekonomi Syariah | Wednesday, 03 May 2023, 17:45 WIB
https://pixabay.com/

Sebentar lagi Kementrian Keuangan akan membuka masa penawaran sukuk dengan seri ST010T2 dan ST010T4, tepatnya pada tanggal 12 Mei-7 Juni 2023. Sejak tahun 2008 sukuk telah berperan dalam pembangunan di Indonesia dengan cukup signifikan (Indriasari, 2014). Penerbitannya juga mengalami peningkatan sesuai dengan strategi APBN (Latifah, 2020). Sukuk memiliki karakteristik tersendiri yang membuat masyarakat berminat dalam menginvestasikannya dibandingkan obligasi. Tahun perekonomian yang memasuki ketidakpastian juga menjadi alasan tersendiri untuk memulai investasi sukuk yang dikenal aman dan terjamin. Dalam artikel ini, penulis akan menjelaskan pengertian sukuk, perbedaan sukuk dengan obligasi, serta risiko sukuk yang dapat menjadi pertimbangan pembaca yang ingin berinvestasi sukuk.

Sukuk berasal dari kata sakk yang berarti dokumen atau lembaran kontrak. Sukuk atau obligasi syariah adalah surat berharga jangka menengah dan panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan suatu lembaga berupa emiten atau pemerintah yang mewajibkan lembaga tersebut untuk membayar bagi hasil kepada pemegang obligasi syari’ah serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Sebelum memutuskan untuk mengeluarkan uang dalam investasi sukuk, penting bagi calon investor untuk mengetahui perbedaan antara sukuk dan obligasi. Perbedaan mendasar antara sukuk dan obligasi ada pada sifat instrumen, bentuk keuntungan, underlying asset, dan penggunaan dana.

Obligasi merupakan instrumen utang (surat pengakuan utang), sedangkan sukuk merupakan instrumen investasi. Bentuk keuntungan yang didapat obligor dalam obligasi adalah bunga/kupon, sedangkan sukuk memberikan bagi hasil kepada investor. Selain itu, underlying asset dalam sukuk diperlukan, sedangkan dalam obligasi tidak. Penggunaan dana dalam sukuk harus berdasarkan kepatuhan syariah, sementara obligasi bebas nilai. Menurut akadnya, sukuk dibagi menjadi sukuk ijarah, sukuk mudharabah, sukuk musyarakah, dan sukuk istishna.

Jenis-jenis sukuk yang diperdagangkan di Indonesia ada dua, yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan. Sukuk negara ini ditujukan untuk pembangunan proyek nasional. Seorang calon investor yang rasional perlu menganalisis faktor fundamental maupun teknikal untuk memutuskan apakah akan memilih berinvestasi pada Sukuk Tabungan atau Sukuk Ritel. Perbedaan antara dua jenis sukuk tersebut yaitu:

Minimum Pemesanan

Sukuk Ritel : Rp 1 Juta

Sukuk Tabungan : Rp 1 Juta

Maksimum Pemesanan

Sukuk Ritel : Rp 3 Miliar

Sukuk Tabungan : Rp 3 Miliar

Jangka Waktu

Sukuk Ritel : 3 tahun

Sukuk Tabungan : 2 tahun

Tradability

Sukuk Ritel : Dapat diperjualbelikan di pasar sekunder

Sukuk Tabungan : Tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder

Imbalan

Sukuk Ritel : Tetap dan dibayarkan per bulan

Sukuk Tabungan : Floating dengan minimal pembayaran dan dibayarkan per bulan

Manfaat

Sukuk Ritel : Instrumen investasi

Sukuk Tabungan : Tabungan Investasi

Imbalan/kupon yang fix tiap bulan dalam sukuk ritel memunculkan pertanyaan investor, bagaimana suatu investasi yang relatif sifatnya fluktuatif tapi imbalan/kuponnya bisa fix. Hal itu didasarkan pada akad investasi sukuk retail yang menggunakan ijarah. Sehingga, ketika diawal ditentukan nilai nya sebesar 8%, maka imbal tersebut akan berlaku konstan sampai jatuh tempo.

Terlepas dari jenisnya, berikut adalah keuntungan yang dapat disimpulkan dari keuntungan berinvestasi sukuk:

 

  1. Mendapatkan imbalan/kupon atas investasi sukuk, selain itu.
  2. Investasi sekaligus mendukung pembangunan negara.
  3. Beban pajak yang ditetapkan pada imbalan sukuk (15%) lebih rendah daripada deposito (20%) maka sukuk dinilai lebih menjanjikan dibandingkan deposito. Memang imbalan atas Sukuk relatif kecil, namun berbanding lurus dengan risiko yang dimiliki. Karena
  4. Modal pokok yang pasti kembali kepada investor dan tiap bulan mendapat keuntungan.
  5. Sukuk sesuai dengan konsep syariah sehingga investasi menjadi berkah.

Namun, risiko sukuk yang perlu dicermati adalah sebagai berikut.

1. Risiko default (gagal bayar), yaitu penerbit sukuk tidak mampu mengembalikan dana investasi. Namun, pemerintah telah menjamin pembayaran imbalan sukuk.

2. Risiko pasar (market risk), adalah potensi kerugian apabila terjadi kenaikan tingkat bunga yang menyebabkan penurunan harga di pasar sekunder. Sehingga investor bisa mengalami kerugian saat menjualnya karena harga jual lebih rendah dari harga beli.

3. Risiko likuiditas, yaitu potensi kerugian sebelum jatuh tempo bahwa investor kesulitan dalam menjual di pasar sekunder (sukuk ritel) dan potensi tidak bisa mencairkan dana (sukuk tabungan).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image