Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anisa Maisyarah

Reksadana Syariah, Tren Hijrah Investasi Masa Kini

Ekonomi Syariah | Wednesday, 03 May 2023, 15:09 WIB
Sumber: Statistik RDS Maret 2023 dari KSEI  
Sumber: Statistik RDS Maret 2023 dari KSEI

Tren berinvestasi saat ini semakin banyak digandrungi oleh masyarakat. Alih-alih menabung di bank, investasi menjadi salah satu cara dalam mengamankan dana pribadi yang kemudian dapat bertambah nominalnya seiring berjalannya waktu. Pertambahan nominal pada tabungan investasi ini bukan disebabkan oleh adanya bunga, melainkan adanya perolehan keuntungan yang didapat dari dana modal yang ditanam. Diibaratkan dengan tumbuhan, dana tabungan yang kita tanam dalam bentuk modal atau barang seiring berjalannya waktu akan tumbuh dan berkembang sebab adanya pertambahan nilai. Istilah kekiniannya disebut dengan return, yaitu hasil yang diperoleh orang-orang yang berinvestasi dari proses investasinya.

Sebagaimana pepatah, menyelam sambil minum air, semakin ke sini semakin banyak masyarakat yang pelan-pelan mencoba belajar sambil mempraktikkan proses investasi. Sebagian besar masyarakat menaruh kepercayaannya untuk berinvestasi dengan tujuan jangka panjang yaitu menyiapkan masa depan yang lebih baik. Investasi yang sering kita dengar diantaranya adalah saham dan reksadana. Dari kedua jenis investasi tersebut, reksadana menjadi penyumbang jumlah investor terbesar di pasar modal. Berdasarkan data dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), tercatat investor reksadana di pasar modal pada tahun 2022 tembus angka 9 juta. Sedangkan, untuk investor saham dan surat berharga lainnya hanya tembus angka 4 juta.

Kemudahan dalam proses pembeliannya dan kecocokan dengan pemula menjadikan reksadana sebagai instrumen investasi primadona di kalangan masyarakat masa kini. Tidak luput pula dari tren “serba syariah” yang mulai membumi di nusantara, reksadana pun hadir dengan versi syariah. Mengingat besarnya jumlah penduduk bergama Islam di Indonesia, tentulah segala proses yang berasaskan nilai Islam menjadi opsi teraman, terlebih dalam hal berinvestasi, sebagai salah satu proses dalam rangka bermuamalah.

Reksadana syariah yang hadir di Indonesia pada tahun 1997 oleh PT Danareksa Investmen Management memiliki jaminan aman syariat, sebab prinsip-prinsip di dalamnya mengandung prinsip muamalah yang diajarkan oleh Islam. Dalam berinvestasi, akad yang digunakan dalam berinvestasi reksadana ini adalah akad wakalah dan mudharabah. Akad wakalah dalam hal ini dilakukan dengan penyerahan kekuasaan dari satu pihak kepada pihak lain dalam hal yang dapat diwakilkan, seperti perjanjian antara pemodal dan manajer investasi (MI). Sementara akada mudharabah yaitu penyerahan harta kepada pihak lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk pihak yang bersangkutan. Tentu saja, penyerahan ini sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati bersama. Sedangkan, jika di dalamnya terdapat kerugian, maka hal ini ditanggung oleh shahib maal atau pemilik dana.

Dalam prinsip reksadana syariah, setiap modal akan diinvestasikan ke dalam usaha yang dilakukan dengan prinsip syariah pula. Begitu juga, efek yang menjadi target pun merupakan efek-efek yang diterbitkan oleh emiten dengan jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan nilai Islam. Selain itu, menjadi salah satu keunggulan dari reksadana syariah yaitu di dalamnya terdapat proses cleansing atau pembersihan reksadana syariah dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah. Dalam arti lain, proses cleansing ini mencegah masuknya hal-hal yang dapat mengganggu status kehalalan dari uang yang didapat selama proses investasi berlangsung. Dalam proses ini, sebagian besar uang tidak langsung masuk kepada pemilik modal, tapi akan diarahkan kepada hal-hal yang bersifat amal. Proses cleansing ini tentu saja tidak didapatkan dalam proses reksadana konvensional.

Reksadana syariah masa kini menjadi tren dalam berinvestasi sebab nominal awal pada saat pembelian terbilang tidak memberatkan, yaitu dimulai dari angka 10 ribu rupiah. Hal ini sangat menarik minat masyarakat, khususnya bagi anak muda yang memiliki tekad kuat untuk berinvestasi dengan modal awal yang terbatas. Selain itu, tidak kalah dari reksadana konvensional, reksadana syariah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Reksadana syariah memiliki banyak pilihan produk. Dalam data KSEI tahun 2023 per bulan Maret ini, tercatat sudah ada 271 reksadana syariah yang dapat dijadikan pilihan untuk berinvestasi.

Apabila dilihat dari prosesnya, reksadana syariah jelas terbebas dari unsur riba dan terjamin kehalalannya. Hal ini pula yang menjadi reksadana syariah lebih unggul daripada reksadana konvensional. Selain telah terjamin dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 20 Tahun 2001, praktik yang diterapkan oleh reksadana syariah juga pastinya sejalan dengan Al Quran dan Hadis, yaitu melakukan muamalah yang di dalamnya tidak terdapat unsur yang terlarang. Sebagaimana yang kita ketahui, unsur terlarang yang dimaksud diantaranya seperti praktik gharar (tidak pasti) dan maysir (judi), merupakan praktik yang dapat merugikan salah satu pihak saja.

Prinsip yang diterapkan oleh reksadana syariah ini memiliki manfaat yang sangat besar, yaitu mengandung nilai sosial di dalamnya. Pada prinsipnya, reksadana syariah ini bisa menjadi sarana menitipkan modal untuk dikembangkan oleh pelaku usaha yang membutuhkan. Dikutip dari CimbNiaga, dengan menitipkan dana tersebut, hal ini membantu para pengusaha untuk mencukupi kebutuhannya. Prinsip sosial dan saling membantu dalam kebaikan menjadi nilai lebih dari investasi reksadana syariah. Hal ini memiliki efek jangka panjang, yaitu menciptakan ekonomi masyarakat menjadi lebih cepat berkembang.

Reksadana syariah dengan berbagai keunggulannya, tentulah dia mempunyai kekurangan, diantaranya seperti penurunan nilai. Sebagai salah satu instrumen berinvestasi, tentu reksadana syariah dapat dijadikan opsi utama ketika kita, umat islam, hendak melakukan investasi. Selain dalam rangka memperkaya diri, reksadana syariah juga menjadi wadah untuk mendorong berkembangnya sistem perekonomian syariah di Indonesia. Menggaungkan reksadana syariah ke permukaan juga menjadi salah satu upaya dalam rangka melakukan syiar nilai Islam. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memiliki sistem yang rahmatan lil ‘alamin, yang mengatur serinci mungkin perkara hidup manusia, bahkan dalam segi aspek perekonomian individu dan negara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image